Seperangkat aturan untuk perencanaan dan pengembangan wilayah asosiasi berkebun dacha warga struktur bangunan. Perencanaan dan pengembangan wilayah asosiasi berkebun (dacha) warga, bangunan dan struktur

  • 18.11.2019

KOMITE NEGARA FEDERASI RUSIA

TENTANG KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN DAN KOMPLEKS UMUM

(GOSSTROY RUSIA)

Sistem dokumen peraturan dalam konstruksi

MEMBANGUN STANDAR DAN PERATURAN FEDERASI RUSIA

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

ASOSIASI WARGA KEBUN (COTTAGE),

BANGUNAN DAN KONSTRUKSI

Perencanaan dan pendudukan wilayah serikat warga berkebun (negara),

bangunan dan pendirian

SNIP 30-02-97*

UDC (083.74)

Tanggal perkenalan 1998-01-01

KATA PENGANTAR

1. DIKEMBANGKAN OLEH TsNIIEPgrazhdanselstroy, Glavmosoblarkhitektury, TsNIIEPzhilishta

DIPERKENALKAN OLEH TsNIIEPgrazhdanselstroy

2. DIPERSIAPKAN UNTUK PERSETUJUAN DAN DISAJIKAN OLEH Departemen Perencanaan Kota, Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Komite Negara Federasi Rusia pada perumahan dan kebijakan konstruksi.

3. Diadopsi dan diberlakukan dengan Keputusan Komite Pembangunan Negara Rusia tanggal 10 September 1997 No. 18-51

4. Sebagai pengganti VSN 43-85**

5. SNiP 30-02-97* merupakan penerbitan ulang SNiP 30-02-97 dengan perubahan No. 1, disetujui dengan Keputusan Gosstroy Rusia No. 1 tanggal 12.03.2001 dan mulai berlaku pada tanggal 04 /01/2001.

Bagian, paragraf dan tabel yang telah diubah ditunjukkan di sini Kode bangunan oh dan memerintah dengan tanda bintang.

Amandemen tahun 2001

1 AREA PENGGUNAAN

.1* Norma dan aturan ini berlaku untuk desain pengembangan wilayah perkumpulan warga hortikultura (dacha) (selanjutnya disebut perkumpulan hortikultura (dacha), bangunan dan bangunan, serta menjadi dasar pengembangan bangunan teritorial. kode (TCN) dari entitas konstituen Federasi Rusia.

2.1* Peraturan dan ketentuan ini disusun dengan memperhatikan persyaratan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Tentang berkebun, berkebun sayur, dan pondok musim panas asosiasi nirlaba warga. hukum federal Nomor 66-FZ tanggal 15 April 1998

Kode Perencanaan Kota Federasi Rusia No. 73-FZ tanggal 07/05/98

SP 11-106-97*. Tata cara pengembangan, koordinasi, persetujuan dan penyusunan dokumentasi desain dan perencanaan pengembangan wilayah perkumpulan warga berkebun (dacha)

SNiP 2.04.01-85*. Pasokan air internal dan saluran pembuangan bangunan

SNiP 2.04.02-84*. Persediaan air. Jaringan dan struktur eksternal

SNiP 2.04.03-85. saluran pembuangan. Jaringan dan struktur eksternal

SNiP 2.04.05-91*. Pemanasan, ventilasi dan AC

SNiP 2.04.08-87*. Pasokan gas

SNiP 2.05.13-90. Jaringan pipa produk minyak dipasang di kota-kota dan daerah berpenduduk lainnya

SNiP 2.07.01-89*. Perencanaan Kota. Perencanaan dan pengembangan permukiman perkotaan dan pedesaan

SNiP 2.08.01-89*. Bangunan tempat tinggal;

SNIP II -3-79*. Rekayasa pemanas konstruksi

SNiP 3.05.04-85*. Jaringan eksternal dan struktur pasokan air dan saluran pembuangan

SNIP 21-01-97*. Keamanan kebakaran pada bangunan dan struktur

VSN 59-88. Peralatan listrik untuk perumahan dan bangunan umum. Standar desain

NPB 106-95. Individu bangunan tempat tinggal. Persyaratan kebakaran

PUE. Aturan instalasi listrik. - Edisi ke-6, 1998, edisi ke-7, bab 6, 7.1, 2000

RD 34.21.122-87. Dokumen panduan. Petunjuk pemasangan proteksi petir pada bangunan dan struktur

SanPiN 2.1.6.983-96. Persyaratan higienis untuk menjamin kualitas udara atmosfer di kawasan berpenduduk

SanPiN 2.1.4.027-95. Zona perlindungan sanitasi untuk sumber pasokan air dan jaringan pipa air minum

SanPiN 2.1.4.544-96. Persyaratan kualitas air dari pasokan air yang tidak terpusat, perlindungan sanitasi sumber

SanPiN 2.1.4.559-96. Air minum. Persyaratan higienis untuk kualitas air dari sistem pasokan air minum terpusat. Kontrol kualitas

AnPiN 2.2.1/2.1.1.984-96. Zona perlindungan sanitasi dan klasifikasi sanitasi perusahaan, struktur dan objek lainnya

SanPiN No.4630-88. Aturan dan norma sanitasi untuk perlindungan air permukaan dari pencemaran.

(Edisi Perubahan, Amandemen 2001)

3. SYARAT DAN DEFINISI

.1 Dalam peraturan perundang-undangan ini, istilah yang digunakan sesuai dengan lampiran wajib.

4. KETENTUAN UMUM

4.1* Penataan wilayah perkumpulan berkebun (dacha) dilaksanakan sesuai dengan rencana perencanaan dan pengembangan wilayah perkumpulan berkebun (dacha) yang disetujui oleh pemerintah daerah, yaitu dokumen legal, wajib bagi seluruh peserta pengembangan dan pengembangan wilayah asosiasi hortikultura.

Semua perubahan dan penyimpangan dari proyek harus disetujui oleh pemerintah daerah.

Proyek ini dapat dikembangkan baik untuk satu maupun untuk kelompok (array) dari wilayah asosiasi hortikultura (dacha) terdekat.

Untuk kumpulan (array) wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) yang menempati luas lebih dari 50 hektar, sedang dikembangkan konsep rencana utama, mendahului penyusunan proyek perencanaan dan pengembangan wilayah perkumpulan pertamanan (dacha) dan memuat ketentuan pokok pengembangan:

hubungan eksternal dengan sistem penyelesaian;

komunikasi transportasi;

infrastruktur sosial dan teknik.

Daftar dokumen utama yang diperlukan untuk pengembangan, koordinasi dan persetujuan dokumentasi proyek tentang perencanaan dan pengembangan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha), diberikan dalam SP 11-106*.

4.2* Saat menetapkan batas wilayah asosiasi hortikultura (dacha), persyaratan perlindungan harus diperhatikan lingkungan, untuk melindungi wilayah dari kebisingan dan gas buang jalan raya, fasilitas industri, dari listrik, radiasi elektromagnetik, dari radon yang dipancarkan dari bumi dan pengaruh negatif lainnya.

4.3* Penempatan wilayah asosiasi berkebun (dacha) dilarang di zona perlindungan sanitasi perusahaan industri.

4.4* Wilayah perkumpulan berkebun (dacha) harus dipisahkan kereta api kategori dan jalan apa pun penggunaan umum Kategori I, II, III dengan zona perlindungan sanitasi selebar minimal 50 m, dari jalan kategori IY - minimal 25 m, dengan sabuk hutan selebar minimal 10 m ditempatkan di dalamnya.

4.5* Wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) harus dipisahkan dari jalur terluar pipa produk minyak pada jarak tidak kurang dari yang ditentukan dalam SNiP 2.05.13.

4.6* Dilarang menempatkan wilayah perkumpulan berkebun (dacha) di atas tanah yang terletak di bawah saluran transmisi tegangan tinggi 35 kVA ke atas, serta di persimpangan tanah tersebut dengan pipa gas dan minyak utama. Jarak horizontal dari kabel terluar saluran tegangan tinggi (pada deviasi terbesarnya) ke perbatasan wilayah asosiasi hortikultura (dacha) diambil sesuai dengan Aturan Pemasangan (PUE).

4.7* Jarak dari bangunan di wilayah asosiasi berkebun (dacha) ke kawasan hutan harus minimal 15 m.

4.8* Saat melintasi wilayah asosiasi hortikultura (dacha), komunikasi teknik harus menyediakan zona perlindungan sanitasi sesuai dengan SanPiN 2.2.1/2.1.1.984.

(Edisi Perubahan, Amandemen 2001)

.9* Wilayah asosiasi berkebun (dacha) tergantung jumlahnya bidang tanah terletak di atasnya dibagi menjadi:

kecil - dari 15 hingga 100;

rata-rata - dari 101 hingga 300;

besar - 301 plot atau lebih.

5. TATA LETAK WILAYAH

ASOSIASI KEBUN (COTTAGE).

5.1* Biasanya, pagar disediakan di sepanjang perbatasan wilayah asosiasi berkebun (dacha). Diperbolehkan tidak membuat pagar jika ada batas alam (sungai, tepi jurang, dan lain-lain).

Pagar wilayah perkumpulan berkebun (dacha) tidak boleh diganti dengan parit, parit, atau benteng tanah.

5.2* Wilayah perkumpulan pertamanan (dacha) harus dihubungkan dengan jalan akses menuju jalan raya umum.

5.3* Wilayah asosiasi berkebun (dacha) dengan jumlah petak taman hingga 50 harus dilengkapi dengan satu pintu masuk, lebih dari 50 - setidaknya dua pintu masuk. Lebar gerbang harus minimal 4,5 m, lebar gerbang - minimal 1 m.

5.4* Sebidang tanah yang diberikan kepada asosiasi hortikultura (dacha) terdiri dari tanah umum dan tanah milik perseorangan.

Lahan publik mencakup lahan yang ditempati oleh jalan raya, jalan raya, jalan masuk (dalam garis merah), reservoir kebakaran, serta lokasi dan area fasilitas umum (termasuk zona perlindungan sanitasinya). Komposisi minimum bangunan, struktur, tempat umum yang dipersyaratkan tercantum pada Tabel 1*, yang direkomendasikan pada SP 11-106*.

Tabel 1*

Komposisi minimum bangunan, struktur,

tempat umum

Catatan - Jenis dan ukuran bangunan dan struktur untuk menyimpan peralatan pemadam kebakaran ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Negara. Ruang penyimpanan pompa motor portable dan peralatan pemadam kebakaran harus mempunyai luas minimal 10 m2 dan berdinding tahan api.

5.5* Di pintu masuk ke wilayah umum asosiasi hortikultura (dacha), disediakan pos jaga, yang komposisi dan luas bangunannya ditetapkan oleh piagam asosiasi hortikultura (dacha).

5.6* Solusi perencanaan wilayah perkumpulan berkebun (dacha) harus menyediakan akses kendaraan ke seluruh petak kebun individu, digabungkan menjadi kelompok, dan fasilitas umum.

5.7* Di wilayah asosiasi berkebun (dacha), lebar jalan dan jalan masuk di garis merah harus, m:

untuk jalan raya - setidaknya 15 m;

untuk jalan masuk - setidaknya 9 m.

Jari-jari kelengkungan minimum tepi jalan adalah 6,0 m.

Lebar jalur lalu lintas dan jalan masuk diterima untuk jalan - setidaknya 7,0, untuk jalan masuk - setidaknya 3,5 m.

5.8 Lintasan harus dilengkapi dengan platform lintasan dengan panjang minimal 15 m dan lebar minimal 7 m, termasuk lebar jalan raya. Jarak antara daerah perjalanan, serta antara daerah perjalanan dan persimpangan, tidak boleh lebih dari 200 m.

Panjang maksimum jalan buntu, menurut persyaratan SNiP 2.07.01 dan NPB 106, tidak boleh melebihi 150 m.

Jalan buntu dilengkapi dengan area belokan dengan ukuran minimal 12´ 12 m. Penggunaan area belokan untuk parkir mobil tidak diperbolehkan.

5.9* Untuk memastikan pemadaman kebakaran di wilayah umum asosiasi hortikultura (dacha), kolam atau waduk pemadam kebakaran dengan kapasitas m 3 harus disediakan untuk jumlah lokasi: hingga 300 - setidaknya 25, lebih dari 300 - setidaknya 60 (masing-masing dengan lokasi untuk memasang peralatan pemadam kebakaran, dengan kemungkinan mengumpulkan air dengan pompa dan mengatur akses untuk setidaknya dua truk pemadam kebakaran).

Jumlah waduk (waduk) dan lokasinya ditentukan oleh persyaratan SNiP 2.04.02.

Asosiasi berkebun (dacha), termasuk hingga 300 petak taman, harus memiliki pompa motor portabel untuk keperluan keselamatan kebakaran; ketika jumlah lokasi dari 301 hingga 1000 - pompa motor trailing; jika jumlah lokasi lebih dari 1000 - setidaknya dua pompa motor tertinggal.

Untuk menyimpan pompa motor perlu dibangun ruangan khusus.

5.10* Bangunan dan bangunan untuk kepentingan umum harus berjarak minimal 4 m dari batas petak taman (dacha).

5.11* Dilarang mengatur pembuangan sampah di wilayah perkumpulan berkebun (dacha) dan sekitarnya. Limbah rumah tangga biasanya harus dibuang di area taman (dacha). Untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang (kaca, logam, polietilen, dll.), tempat penampung sampah harus disediakan di area umum.

Tempat penampungan sampah terletak pada jarak minimal 20 dan tidak lebih dari 100 m dari batas petak.

.12* Pembuangan limpasan permukaan dan air drainase dari wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) ke dalam parit dan parit dilakukan sesuai dengan rancangan tata wilayah perkumpulan hortikultura (dacha).

5.13* Saat mengatur gudang pupuk mineral dan bahan kimia di wilayah publik, harus diingat bahwa penyimpanannya dilarang di udara terbuka, serta di dekat badan air terbuka dan sumur air.

6. PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH TAMAN (DOMANTA).

6.1* Luas petak taman individu (dacha) diterima minimal 0,06 hektar.

6.2* Petak taman individu (dacha), biasanya, harus dipagari. Pagar untuk tujuan peneduh minimal pada wilayah plot tetangga harus berupa jaring atau kisi dengan ketinggian 1,5 m pertemuan umum anggota perkumpulan berkebun (dacha), pemasangan pagar buta di pinggir jalan dan jalan masuk.

6.3* Di petak kebun (dacha), harus disediakan pembangunan tempat kompos, lubang atau kotak, dan, jika tidak ada sistem pembuangan limbah, jamban.

6.4* Di sebidang taman (dacha), bangunan tempat tinggal (atau rumah), bangunan luar dan bangunan dapat didirikan, termasuk bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas, rumah kaca dan bangunan lain dengan tanah berinsulasi, bangunan luar untuk menyimpan peralatan, dapur musim panas, a pemandian (sauna), pancuran, kanopi atau garasi mobil.

Di daerah dimungkinkan untuk membangun tipe bangunan luar, ditentukan oleh tradisi lokal dan kondisi pembangunan. Pembangunan fasilitas ini harus dilakukan sesuai dengan proyek terkait.

6.5* Jarak api antara bangunan dan bangunan dalam satu petak taman tidak terstandarisasi.

Jarak api antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) yang terletak di petak yang berdekatan, tergantung pada bahan struktur penahan beban dan penutupnya, harus tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam Tabel. 2*.

Diperbolehkan mengelompokkan dan memblokir bangunan tempat tinggal (atau rumah) pada dua petak yang berdekatan untuk pembangunan satu baris dan pada empat petak yang berdekatan untuk pembangunan dua baris.

Pada saat yang sama, jarak keselamatan kebakaran antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) di setiap kelompok tidak distandarisasi, dan jarak minimum antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) terluar dari kelompok diambil sesuai Tabel. 2*.

Meja 2*

Jarak kebakaran minimum antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) terluar dan kelompok bangunan tempat tinggal (atau rumah) di kavling

6.6* Sebuah bangunan tempat tinggal (atau rumah) harus berjarak minimal 5 m dari garis jalan merah, dan minimal 3 m dari garis merah jalan masuk. Pada saat yang sama, jarak kebakaran antara rumah-rumah yang terletak di seberang jalan masuk ditentukan dalam tabel harus diperhitungkan .2*. Jarak dari bangunan luar ke garis merah jalan dan jalan masuk harus minimal 5 m.

6.7* Jarak minimum ke perbatasan plot tetangga untuk kondisi sanitasi adalah:

dari bangunan tempat tinggal (atau rumah) - 3;

dari konstruksi untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 4;

dari bangunan lain - 1 m;

dari batang pohon tinggi - 4 m, berukuran sedang - 2 m;

dari semak - 1 m.

Jarak antara suatu bangunan tempat tinggal (atau rumah) dan batas petak yang berdekatan diukur dari alas rumah atau dari dinding rumah (jika tidak ada alas), jika unsur-unsur rumah (jendela rongga , serambi, kanopi, atap yang menjorok, dll.) menonjol tidak lebih dari 50 cm dari bidang dinding. Jika elemen menonjol lebih dari 50 cm, jarak diukur dari bagian yang menonjol atau dari proyeksinya ke tanah (kanopi atap kantilever, elemen lantai dua yang terletak pada tiang, dll).

Saat mendirikan bangunan luar di petak taman (dacha), yang terletak pada jarak 1 m dari batas petak taman yang berdekatan, kemiringan atap harus berorientasi pada petak Anda.

6.8* Jarak minimum antar bangunan untuk kondisi sanitasi harus, m:

dari bangunan tempat tinggal (atau rumah) dan ruang bawah tanah hingga jamban dan bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 12;

untuk mandi, mandi (sauna) - 8 m;

dari sumur ke jamban dan alat pengomposan -8 m.

Jarak yang ditentukan harus diperhatikan baik antara bangunan di lokasi yang sama maupun antara bangunan yang terletak di lokasi yang berdekatan.

6.9* Jika bangunan luar berdekatan dengan bangunan tempat tinggal (atau rumah), tempat untuk ternak kecil dan unggas harus memiliki pintu masuk luar yang terisolasi yang terletak tidak lebih dekat dari 7 m dari pintu masuk rumah.

Dalam hal ini, jarak perbatasan dengan wilayah tetangga diukur secara terpisah dari setiap objek pemblokiran, misalnya:

garasi rumah (minimal 3 m dari rumah, minimal 1 m dari garasi);

pembangunan rumah untuk ternak dan unggas (minimal 3 m dari rumah, minimal 4 m dari bangunan untuk ternak dan unggas).

6.10 Garasi mobil bisa berdiri sendiri, built-in atau melekat pada rumah taman dan bangunan luar.

.11* Anggota asosiasi berkebun (dacha) yang memiliki ternak kecil dan unggas di lahannya harus mematuhi peraturan sanitasi dan kedokteran hewan untuk pemeliharaannya.

6.12* isolasi tempat tinggal bangunan tempat tinggal (rumah) di petak taman (dacha) harus menyediakan durasi berkelanjutannya sendiri untuk periode 22 Maret hingga 22 September - 2,5 jam, atau total 3 jam, memungkinkan intermiten satu kali di siang hari.

6.13 Saat mengembangkan petak taman (dacha) dengan luas 0,006-0,12 hektar, tidak lebih dari 25-30% area harus dialokasikan untuk jalur dan platform.

7. PERENCANAAN DAN KONSTRUKSI RUANG

SOLUSI BANGUNAN DAN STRUKTUR

7.1* Bangunan tempat tinggal (atau rumah) dirancang (dibangun) dengan struktur perencanaan ruang yang berbeda.

7.2* Di bawah bangunan tempat tinggal (atau rumah) dan bangunan luar, ruang bawah tanah dan ruang bawah tanah diperbolehkan. Di bawah tempat peternakan dan unggas, ruang bawah tanah tidak diperbolehkan.

7.3 Ketinggian tempat tinggal dari lantai ke langit-langit harus minimal 2,2 m. Ketinggian ruang utilitas, termasuk yang terletak di ruang bawah tanah, harus diambil minimal 2 m, tinggi ruang bawah tanah - minimal 1,6 m ke bawah. struktur yang menonjol (balok, lintasan).

Ri mendesain rumah untuk tempat tinggal sepanjang tahun persyaratan SNiP 2.08.01 dan SNiP II -3 harus diperhatikan.

7.4* Tangga menuju lantai dua (termasuk loteng) terletak di dalam dan di luar bangunan tempat tinggal (atau rumah). Parameter tangga tersebut, serta tangga menuju basement dan lantai dasar diterima tergantung pada kondisi tertentu dan, sebagai suatu peraturan, dengan mempertimbangkan persyaratan SNiP 2.08.01.

7.5 Tidak diperbolehkan mengatur pembuangan air hujan dari atap ke area sekitar.

8. TEKNIK

8.1* Wilayah perkumpulan pertamanan (dacha) harus dilengkapi dengan sistem penyediaan air yang memenuhi persyaratan SNiP 2.04.02.

Pasokan air rumah tangga dan air minum dapat dilakukan baik dari sistem pasokan air terpusat, maupun secara mandiri - dari sumur poros dan pipa dangkal, sumur mata air, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SanPiN 2.1.4.027.

Perangkat untuk memasukkan pasokan air ke dalam rumah, menurut SNiP 2.04.01, diperbolehkan jika ada sistem pembuangan limbah lokal atau ketika terhubung ke sistem pembuangan limbah terpusat.

Tekanan air bebas pada jaringan penyediaan air di wilayah asosiasi pertamanan harus minimal 0,1 MPa.

8.2* Sumber air minum harus disediakan di wilayah penggunaan umum asosiasi berkebun (dacha). Zona perlindungan sanitasi diatur di sekitar setiap sumber:

Untuk sumur artesis- radius dari 30 hingga 50 m (ditetapkan oleh ahli hidrogeologi);

untuk mata air dan sumur - sesuai dengan peraturan sanitasi saat ini dan peraturan SanPiN 2.1.4.027.

8.3* Dengan sistem penyediaan air terpusat, kualitas air yang disuplai untuk kebutuhan rumah tangga dan minum harus memenuhi peraturan sanitasi dan peraturan SanPiN 2.1.4.559-96. Untuk penyediaan air tidak terpusat, persyaratan higienis untuk kualitas air minum harus memenuhi SanPiN 2.1.4.544-96.

8.4* Sistem penyediaan air dihitung berdasarkan standar rata-rata konsumsi air harian untuk kebutuhan rumah tangga dan minum sebagai berikut:

saat menggunakan air dari pipa tegak, sumur, sumur tambang - 30-50 l/hari per 1 penduduk;

saat menyediakan pasokan air internal dan saluran pembuangan (tanpa bak mandi) - 125-160 l/hari per 1 penduduk.

Untuk menyiram tanaman di petak pribadi:

tanaman sayuran - 3-15 l/m2 per hari;

pohon buah-buahan - 10-15 l/m2 per hari (penyiraman diberikan 1-2 kali sehari tergantung pada kondisi iklim dari jaringan pasokan air musiman atau dari waduk terbuka dan lubang penyimpanan air yang dirancang khusus).

Jika terdapat sistem penyediaan air atau sumur artesis, meteran harus dipasang untuk memperhitungkan konsumsi air pada fasilitas distribusi air di tempat umum dan di setiap lokasi.

8.5* Wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus dilengkapi dengan pasokan air pemadam kebakaran dengan menghubungkan ke jaringan pasokan air eksternal atau dengan memasang kolam atau waduk pemadam kebakaran.

Di luar ruangan jaringan pasokan air Kepala penghubung harus dipasang setiap 100 m untuk pengambilan air oleh truk pemadam kebakaran.

Menara air yang terletak di wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus dilengkapi dengan perangkat (kepala penghubung, dll) untuk pengambilan air oleh truk pemadam kebakaran.

Sesuai dengan otoritas pemadam kebakaran negara, diperbolehkan menggunakan sumber alami untuk tujuan pemadaman kebakaran yang terletak pada jarak tidak lebih dari 200 m dari wilayah asosiasi berkebun (dacha).

Laju aliran air untuk pemadaman api harus 5 l/s.

8.6. Pengumpulan, pembuangan dan netralisasi limbah dapat dilakukan tanpa saluran pembuangan, dengan bantuan fasilitas pengolahan lokal, penempatan dan pemasangannya dilakukan sesuai dengan standar yang relevan dan persetujuan dengan cara yang ditentukan. Dimungkinkan juga untuk terhubung ke sistem saluran pembuangan terpusat, sesuai dengan persyaratan SNiP 2.04.03.

8.7 Untuk pembuangan kotoran tanpa saluran pembuangan, peralatan dengan pengomposan lokal harus disediakan - lemari bedak, lemari kering.

Diperbolehkan menggunakan perangkat tangki septik seperti lemari backlash dan kakus. Penggunaan tangki septik harus disepakati dalam setiap kasus pada tahap pengembangan proyek dengan otoritas lokal untuk pengaturan, penggunaan dan perlindungan air tanah, dan dengan lembaga layanan sanitasi dan epidemiologi. Pemasangan backlash closet di wilayah iklim IV dan kecamatan III B tidak diperkenankan.

8.8 Pengumpulan dan pengolahan air pancuran, bak mandi, sauna, dan air limbah rumah tangga harus dilakukan di parit penyaring dengan timbunan kerikil-pasir atau di fasilitas pengolahan lainnya yang terletak pada jarak tidak lebih dekat dari 4 m dari perbatasan lokasi tetangga.

Diperbolehkan membuang air limbah rumah tangga ke dalamnya selokan luar dalam parit yang diatur secara khusus, berdasarkan kesepakatan dalam setiap kasus dengan otoritas sanitasi dan epidemiologi.

8.9 Di rumah-rumah berpemanas, pemanas dan pasokan air panas harus disediakan dari sistem otonom, yang meliputi: sumber pasokan panas (boiler, kompor, dll., saat memasang kompor dan perapian, persyaratan SNiP 2.04.05 harus dipenuhi), serta sebagai alat pemanas dan alat kelengkapan air.

8.10 Pasokan gas ke rumah-rumah dapat berasal dari instalasi gas cair berbentuk silinder, instalasi gas cair berbasis tangki, atau dari jaringan gas. Desain sistem gas, instalasi kompor gas dan alat pengukur aliran gas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan “Peraturan Keselamatan di Industri Gas” dan SNiP 2.04.08.

8.11* Tabung gas cair harus disimpan di gudang perantara tabung gas yang terletak di wilayah umum. Penyimpanan silinder di area taman (dacha) tidak diperbolehkan.

8.12 Silinder dengan kapasitas lebih dari 12 liter untuk menyuplai gas ke dapur dan kompor lainnya harus ditempatkan pada perpanjangan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar atau di dalam kotak logam di dekat bagian buta pada dinding luar tidak lebih dekat dari 5 m dari pintu masuk. ke gedung. Di dapur, sesuai persyaratan NPB 106, diperbolehkan memasang tabung gas yang mudah terbakar dengan kapasitas tidak lebih dari 12 liter.

8.13* Jaringan pasokan listrik di wilayah asosiasi hortikultura (dacha), pada umumnya, harus dilengkapi dengan saluran udara. Dilarang memasang saluran udara langsung di atas area, kecuali saluran individu.

8.14 Peralatan listrik dan proteksi petir pada rumah dan bangunan luar harus dirancang sesuai dengan persyaratan Peraturan Instalasi Listrik (PUE), RD 34.21.122, VSN 59 dan NPB 106.

8.15* Pada suatu bangunan tempat tinggal (rumah), perlu dipasang meteran untuk memperhitungkan konsumsi listrik.

8.16* Di jalan-jalan dan lorong-lorong wilayah asosiasi berkebun (dacha), pencahayaan eksternal harus disediakan, yang biasanya dikendalikan dari pos jaga.

8.17 Tempat jaga harus dilengkapi dengan komunikasi telepon atau radio dengan orang terdekat lokalitas, memungkinkan Anda melakukan panggilan darurat perawatan medis, pemadam kebakaran, polisi dan layanan darurat.


PERENCANAAN DAN PEKERJAAN

WILAYAH PERSATUAN PERKEMBANGAN WARGA, BANGUNAN DAN PEMBANGUNAN.

Tanggal perkenalan 1998.01.01


1 AREA PENGGUNAAN


1.1. Norma dan aturan ini berlaku untuk desain pengembangan wilayah perkumpulan berkebun warga (selanjutnya disebut perkumpulan berkebun), bangunan dan bangunan.


2.1. Peraturan dan ketentuan ini dibuat dengan memperhatikan persyaratan dokumen peraturan berikut:

Untuk suatu kelompok (massa) wilayah perkumpulan hortikultura yang menempati luas lebih dari 50 hektar, dikembangkan konsep rencana induk yang mendahului penyusunan rencana dan proyek pengembangan wilayah perkumpulan hortikultura dan memuat ketentuan pokok untuk pengembangan: hubungan eksternal dengan sistem permukiman, komunikasi transportasi, infrastruktur sosial dan teknik.

Daftar dokumen dasar yang diperlukan untuk pengembangan, koordinasi dan persetujuan dokumentasi proyek untuk perencanaan dan pengembangan wilayah asosiasi berkebun diberikan dalam SP 11-106-97.

4.2. Ketika menetapkan batas-batas wilayah suatu asosiasi hortikultura, persyaratan perlindungan lingkungan, perlindungan wilayah dari kebisingan dan gas buang jalan raya, fasilitas industri, dari radiasi listrik dan elektromagnetik, dari radon yang dipancarkan dari bumi dan dampak negatif lainnya harus diperhatikan. harus diperhatikan.

4.3. Penempatan wilayah asosiasi hortikultura dilarang di zona perlindungan sanitasi perusahaan industri.

4.4. Wilayah asosiasi hortikultura harus dipisahkan dari perkeretaapian kategori apa pun dan jalan umum kategori I, II, III dengan zona perlindungan sanitasi dengan lebar minimal 50 M, dari jalan raya kategori IY - minimal 25 m, dengan sabuk hutan selebar minimal 10 m ditempatkan di dalamnya.

4.5. Wilayah asosiasi hortikultura harus ditempatkan dari benang terluar pipa produk minyak tidak kurang dari yang ditentukan dalam Menggunting 2.05.13-90 jarak.

4.6. Dilarang menempatkan wilayah asosiasi berkebun di tanah yang terletak di bawah saluran transmisi tegangan tinggi. Jarak horizontal dari kabel terluar saluran tegangan tinggi (pada deviasi terbesarnya) ke perbatasan wilayah asosiasi hortikultura diambil sesuai dengan Tata Tertib Pemasangan Instalasi. (PUE).

4.7. Jarak dari bangunan di wilayah perkumpulan pertamanan ke kawasan hutan minimal harus 15 m.

4.8. Saat melintasi wilayah asosiasi hortikultura dengan jalur utilitas atau objek alam yang dilindungi, zona perlindungan sanitasi harus disediakan sesuai dengan standar SNiP 2.07.01-89* dan SNiP 3.05.04-85* yang berlaku.

4.9. Wilayah asosiasi berkebun, tergantung pada jumlah petak kebun yang terletak di sana, dibagi menjadi kecil - dari 15 hingga 100, sedang - dari 101 hingga 300, besar - 301 atau lebih petak kebun.


5. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH ASOSIASI KEBUN


5.1. Biasanya, pagar disediakan di sepanjang perbatasan wilayah asosiasi berkebun. Diperbolehkan tidak membuat pagar jika ada batas alam (sungai, tepi jurang, dan lain-lain).

Pagar wilayah suatu perkumpulan berkebun tidak boleh diganti dengan parit, parit, atau benteng tanah.

5.2. Wilayah perkumpulan pertamanan harus dihubungkan dengan jalan akses menuju jalan umum.

5.3. Wilayah asosiasi berkebun dengan jumlah petak taman hingga 50 harus dilengkapi dengan satu pintu masuk, lebih dari 50 - satu atau lebih pintu masuk harus disediakan tambahan. Lebar gerbang harus minimal 4,5 m, lebar gerbang - minimal 1 m.

5.4. Bidang tanah yang diberikan kepada perkumpulan pertamanan terdiri dari tanah milik negara dan tanah pekarangan perorangan.

Lahan publik mencakup lahan yang ditempati oleh jalan raya, jalan raya, jalan masuk, (dalam garis merah) reservoir kebakaran, serta lokasi dan area fasilitas umum (termasuk zona perlindungan sanitasinya). Daftar wajib fasilitas umum diberikan pada Tabel. 1, direkomendasikan - di SP 11-106-97.

5.5. Di pintu masuk ke wilayah penggunaan umum asosiasi berkebun, disediakan pos jaga, yang komposisi dan luas bangunannya ditetapkan oleh piagam asosiasi berkebun.

5.6. Keputusan perencanaan wilayah asosiasi berkebun harus menjamin lalu lintas kendaraan ke semua petak kebun individu, digabungkan menjadi kelompok, dan fasilitas umum.

5.7. Di wilayah asosiasi hortikultura, lebar jalan dan jalan masuk di garis merah ditetapkan oleh penugasan desain arsitektur dan perencanaan dan harus minimal 9 m untuk jalan dan minimal 7 m untuk jalan masuk Radius belok minimum adalah 6,5 M.

5.8. Lintasan harus dilengkapi dengan platform lintasan dengan panjang minimal 15 m dan lebar minimal 7 m, termasuk lebar jalan raya. Jarak antara daerah perjalanan, serta antara daerah perjalanan dan persimpangan, tidak boleh lebih dari 200 m.

Panjang maksimum jalan buntu, sesuai dengan persyaratan SNiP 2.07.01-89* dan NPB 106-95, tidak boleh melebihi 150 m.

Jalan buntu dilengkapi dengan bantalan putar berukuran minimal 12x12 m. Penggunaan bantalan putar untuk parkir mobil tidak diperbolehkan.

5.9. Untuk memastikan pemadaman kebakaran di area umum asosiasi hortikultura, kolam pemadam kebakaran atau waduk dengan kapasitas harus disediakan untuk jumlah area hingga 300 - setidaknya 25 m 3, lebih dari 300 - setidaknya 60 3 masing-masing dengan area untuk memasang peralatan pemadam kebakaran, dengan kemungkinan pengambilan air dengan pompa dan akses organisasi setidaknya dua truk pemadam kebakaran.

Jumlah waduk (waduk) dan lokasinya ditentukan oleh persyaratan SNiP 2.04.02-84*.

Asosiasi berkebun, termasuk hingga 300 petak kebun, harus memiliki pompa motor portabel untuk keperluan pemadaman kebakaran; ketika jumlah lokasi dari 301 hingga 1000 - pompa motor trailing; jika jumlah lokasi lebih dari 1000 - setidaknya dua pompa motor tertinggal. Untuk menyimpan pompa motor perlu dibangun ruangan khusus.

5.10. Bangunan dan bangunan untuk kepentingan umum harus berjarak minimal 4 m dari batas petak taman.

5.11. Dilarang mengatur pembuangan sampah di wilayah asosiasi berkebun dan sekitarnya. Limbah rumah tangga umumnya sebaiknya dibuang di area taman. Untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang (kaca, logam, polietilen, dll), area wadah sampah harus disediakan di area umum.

Tempat penampungan sampah terletak pada jarak minimal 20 dan tidak lebih dari 100 m dari batas petak kebun.


Tabel 1


Komposisi minimal yang dibutuhkan

bangunan, struktur, tempat umum.

Ukuran tertentu dari bidang tanah



Catatan. Jenis dan ukuran bangunan dan struktur untuk menyimpan bahan pemadam kebakaran ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan otoritas dinas pemadam kebakaran negara. Ruang penyimpanan pompa motor portable dan peralatan pemadam kebakaran harus mempunyai luas minimal 10 m2 dan berdinding tahan api.


6. PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN

AREA TAMAN


6.1. Luas sebidang kebun individu diterima paling sedikit 0,06 hektar.

6.2. Petak taman individu, biasanya, harus dipagari. Pagar untuk tujuan peneduh minimal pada wilayah daerah tetangga harus berupa jaring atau kisi. Berdasarkan keputusan rapat umum anggota asosiasi berkebun, diperbolehkan memasang pagar buta di sisi jalan dan jalan masuk.

6.3. Di petak kebun, harus disediakan untuk pembangunan tempat kompos, lubang atau kotak, dan jika tidak ada saluran pembuangan, jamban.

6.4. Di sebidang kebun diperbolehkan mendirikan rumah kebun untuk penggunaan musiman, sementara atau sepanjang tahun, bangunan dan bangunan tambahan, termasuk bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas, rumah kaca dan bangunan tanah berinsulasi lainnya, carport atau garasi untuk mobil. . Pembangunan fasilitas ini harus dilakukan sesuai dengan proyek terkait.

6.5. Jarak api antara bangunan dan bangunan dalam satu petak taman tidak terstandarisasi.

Jarak api antara bangunan dan struktur yang terletak di bidang tanah yang berdekatan, tergantung pada bahan struktur penahan beban dan penutupnya, harus setidaknya yang ditunjukkan dalam Tabel. 2.

Diperbolehkan mengelompokkan dan memblokir bangunan dan bangunan pada dua petak yang berdekatan dengan pengembangan satu baris dan pada empat petak yang berdekatan dengan pengembangan dua baris. Pada saat yang sama, jarak keselamatan kebakaran antara bangunan dan struktur di setiap kelompok tidak distandarisasi, dan jarak minimum antara bangunan terluar dan struktur kelompok diambil sesuai Tabel. 2.


Meja 2


Jarak api minimum antar bangunan

dan kelompok bangunan di petak taman



Bahan struktur penahan beban dan penutup bangunan




Batu, beton, beton bertulang dan bahan tidak mudah terbakar lainnya.





Begitu pula dengan lantai kayu dan pelapis yang dilindungi bahan tidak mudah terbakar dan tahan api bahan





Kayu, struktur penutup rangka terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, sulit terbakar dan bahan yang mudah terbakar.






6.6. Rumah taman harus berjarak minimal 5 m dari garis jalan merah, dan minimal 3 m dari garis merah jalan masuk, pada saat yang sama, antara rumah taman yang terletak di seberang jalan masuk, jarak kebakaran ditentukan dalam Tabel 2 harus diperhitungkan. Jarak dari bangunan utilitas ke jalan garis merah dan jalan masuk harus minimal 5 m.

6.7. Jarak minimum ke perbatasan petak kebun tetangga untuk kondisi sanitasi harus: dari rumah kebun - 3 m, dari bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 4 m, dari bangunan lain - 1 m, dari batang pohon tinggi - 4 m, tinggi sedang- 2 m, semak - 1 m.

6.8. Jarak minimum antar bangunan untuk kondisi sanitasi harus:

dari rumah taman dan ruang bawah tanah ke kamar kecil - 12 m, ke pancuran, pemandian, dan sauna - 8 m:

7.4. Tangga menuju lantai dua (termasuk loteng) dapat ditempatkan baik di dalam maupun di luar taman rumah. Parameter tangga ini, serta tangga menuju ruang bawah tanah dan lantai dasar, diambil tergantung pada kondisi spesifik dan, sebagai suatu peraturan, dengan mempertimbangkan persyaratan. Menggunting 2.08.01-89 .

7.5. Tidak diperbolehkan mengatur pembuangan air hujan dari atap ke area sekitar.


8. TEKNIK


8.1. Wilayah perkumpulan pertamanan harus dilengkapi dengan sistem penyediaan air yang memenuhi persyaratan SNiP 2.04.02 -84*.

Pasokan air rumah tangga dan air minum dapat dilakukan baik dari sistem pasokan air terpusat, maupun secara mandiri - dari tambang dan berbentuk tabung kecil sumur, tangkapan mata air, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk desainnya dan operasi (№2640-82).

Pemasangan sistem penyediaan air bersih pada rumah taman, menurut SNiP 2.04.01-85, diperbolehkan jika terdapat sistem saluran pembuangan lokal atau bila dihubungkan dengan sistem saluran pembuangan terpusat.

Tekanan air bebas dalam jaringan penyediaan air di wilayah asosiasi berkebun minimal harus 0,1 MPa.

8.2. Sumber air minum harus disediakan di area umum asosiasi berkebun. Zona perlindungan sanitasi diatur di sekitar setiap sumber - untuk sumur artesis dengan radius 30 hingga 50 m (ditetapkan oleh ahli hidrogeologi), untuk mata air dan sumur - sesuai dengan peraturan dan regulasi sanitasi saat ini SanPiN 2.1.4.027-95.

8.3. Untuk menyiram tanaman kebun, biasanya, Anda harus menggunakan waduk terbuka dan lubang penyimpanan air yang dilengkapi secara khusus atau menyediakan jaringan pasokan air musiman.

8.4. Jika terdapat sistem penyediaan air atau sumur artesis, meteran harus dipasang untuk memperhitungkan konsumsi air pada fasilitas distribusi air di tempat umum dan di setiap petak kebun.

8.5. Wilayah asosiasi hortikultura harus dilengkapi dengan pasokan air pemadam kebakaran dengan menghubungkan ke jaringan pasokan air eksternal, atau dengan memasang kolam atau waduk pemadam kebakaran.

Pada jaringan pasokan air eksternal, kepala sambungan harus dipasang setiap 100 untuk pengambilan air oleh truk pemadam kebakaran.

Menara air yang terletak di wilayah asosiasi berkebun harus dilengkapi dengan perangkat (kepala penghubung, dll) untuk pengambilan air oleh mobil pemadam kebakaran.

Sesuai dengan otoritas pemadam kebakaran negara, diperbolehkan menggunakan sumber alami untuk tujuan pemadaman kebakaran yang terletak pada jarak tidak lebih dari 200 m dari wilayah asosiasi berkebun.

Laju aliran air untuk pemadaman api harus 5 l/s.

8.6. Pengumpulan, pembuangan dan netralisasi limbah dapat dilakukan tanpa saluran pembuangan, dengan bantuan fasilitas pengolahan lokal, penempatan dan pemasangannya dilakukan sesuai dengan standar yang relevan dan persetujuan dengan cara yang ditentukan. Dimungkinkan juga untuk terhubung ke sistem saluran pembuangan terpusat sesuai dengan persyaratan SNiP 2.04.03-85.

8.7. Untuk pembuangan feses yang tidak melalui saluran pembuangan, harus disediakan alat dengan pengomposan lokal - lemari bedak, lemari kering.

Diperbolehkan menggunakan perangkat tangki septik seperti backlash dan kakus. Penggunaan tangki septik harus disepakati dalam setiap kasus pada tahap pengembangan proyek dengan otoritas lokal untuk pengaturan, penggunaan dan perlindungan air tanah, dan dengan lembaga layanan sanitasi dan epidemiologi. Pemasangan backlash closet pada wilayah iklim IV dan kecamatan I I I B tidak diperkenankan.

8.8. Pengumpulan dan pengolahan air pancuran, bak mandi, sauna dan air limbah rumah tangga harus dilakukan di parit penyaring dengan timbunan pasir kerikil atau di fasilitas pengolahan lainnya.

Diperbolehkan membuang air limbah rumah tangga ke saluran luar melalui saluran yang diatur secara khusus.

8.9. Dipanaskan rumah taman pemanasan dan pasokan air panas harus disediakan dari sistem otonom, yang meliputi: sumber pasokan panas (boiler, kompor, dll. Saat memasang kompor dan perapian, persyaratan SNiP 2.04.05-91 harus dipenuhi *), serta alat pemanas dan alat kelengkapan air.

8.10. Pasokan gas ke rumah taman dapat dari instalasi gas cair tabung gas, dari tangki instalasi dengan gas cair atau dari jaringan gas. Desain sistem gas, pemasangan kompor gas, dan pengukur aliran gas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan “Peraturan Keselamatan di Industri Gas” dan SNiP 2.04.08-87*.

8.11. Tabung gas cair sebaiknya disimpan di gudang perantara tabung gas yang terletak di tempat umum. Penyimpanan silinder di area taman tidak diperbolehkan.

8.12. Silinder dengan kapasitas lebih dari 12 liter untuk menyuplai gas ke dapur dan kompor lainnya harus ditempatkan pada perpanjangan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar atau di dalam kotak logam di dekat bagian buta pada dinding luar tidak lebih dekat dari 5 menit dari pintu masuk. ke gedung. Di dapur, sesuai kebutuhan NPB 106-95 diperbolehkan memasang silinder yang mudah terbakar dengan kapasitas tidak lebih dari 12 liter.

8.13. Jaringan pasokan listrik di wilayah asosiasi hortikultura, pada umumnya, harus dilengkapi dengan saluran udara. Dilarang memasang saluran udara langsung diatasnya petak taman, kecuali untuk eyeliner individu.

8.14. Peralatan listrik dan proteksi petir rumah taman dan bangunan luar harus dirancang sesuai dengan persyaratan Peraturan Instalasi Listrik (PUE), RD 34.21.122-87, VSN 59-88 dan NPB 106-95.

8.15. Di rumah taman, perlu dipasang meteran untuk memperhitungkan listrik yang dikonsumsi.

8.16. Di jalan-jalan dan lorong-lorong wilayah asosiasi berkebun, pencahayaan eksternal harus disediakan, yang biasanya dikendalikan dari pos jaga.

8.17. Pos jaga harus dilengkapi dengan komunikasi telepon atau radio dengan pemukiman terdekat, sehingga bantuan medis darurat, pemadam kebakaran, polisi, dan layanan darurat dapat dihubungi.

APLIKASI

(Diperlukan)


SYARAT DAN DEFINISI


Toilet kering- alat untuk mengolah limbah tinja menjadi pupuk organik dengan menggunakan proses oksidasi biologis yang diaktifkan dengan pemanas listrik atau bahan tambahan kimia.

Bedak - lemari- toilet di mana kotorannya diolah dengan komposisi tepung, biasanya gambut, dan disimpan kering dalam wadah berinsulasi (kotak ter dengan penutup) sampai terbentuk kompos.

Asosiasi Warga Hortikultura - formulir legal organisasi sukarela warga untuk berkebun dan hortikultura secara individu (keluarga), dibuat dan dikelola sesuai dengan undang-undang federal dan regional saat ini serta tindakan pemerintah daerah.

teras- area terbuka berpagar yang menempel pada rumah, diletakkan di atas tanah atau di atasnya hilir lantai dan, biasanya, memiliki atap.

Jalan- kawasan yang diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan dan pejalan kaki, termasuk jalan dua jalur, bahu jalan, parit, dan tanggul penguat.

jendela teluk- bagian ruangan yang memanjang dari bidang fasad, sebagian atau seluruhnya dilapisi kaca, meningkatkan penerangan dan insolasi.

SNiP 30-02-97 PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH PERKEMBANGAN (COTTAGE) ASOSIASI, BANGUNAN DAN STRUKTUR WARGA WARGA.

KOMITE NEGARA FEDERASI RUSIA UNTUK KOMPLEKS KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN DAN UTILITAS
(GOSSTROY RUSIA)
Sistem dokumen peraturan dalam konstruksi
MEMBANGUN STANDAR DAN PERATURAN FEDERASI RUSIA

Tanggal perkenalan 1998-01-01

1 area penggunaan

3 Istilah dan definisi

4* Ketentuan umum

5* Perencanaan dan pengembangan wilayah asosiasi hortikultura (dacha).

6* Perencanaan dan pengembangan petak taman (dacha).

7 Perencanaan ruang dan Keputusan yang konstruktif bangunan dan struktur

8 Pengaturan teknik

Lampiran A* (wajib). Istilah dan Definisi

KATA PENGANTAR

1. DIKEMBANGKAN OLEH TsNIIEPgrazhdanselstroy, Glavmosoblarkhitektury, TsNIIEPzhilishta

DIPERKENALKAN OLEH TsNIIEPgrazhdanselstroy

2. DIPERSIAPKAN UNTUK PERSETUJUAN DAN DISAJIKAN OLEH Departemen Perencanaan Kota, Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Komite Negara Federasi Rusia untuk Kebijakan Perumahan dan Konstruksi.

3. Diadopsi dan diberlakukan dengan Keputusan Komite Pembangunan Negara Rusia tanggal 10 September 1997 No. 18-51

4. Sebagai pengganti VSN 43-85**

5. SNiP 30-02-97* merupakan penerbitan ulang SNiP 30-02-97 dengan perubahan No. 1, disetujui dengan Keputusan Gosstroy Rusia No. 17 tanggal 12.03.2001 dan mulai berlaku pada tanggal 04 /01/2001.

Bagian, paragraf dan tabel yang telah diubah ditandai dalam kode dan peraturan bangunan ini dengan tanda bintang.

Amandemen tahun 2001

1 AREA PENGGUNAAN

1.1* Norma dan aturan ini berlaku untuk desain pengembangan wilayah perkumpulan warga hortikultura (dacha) (selanjutnya disebut perkumpulan hortikultura (dacha), bangunan dan bangunan, dan juga menjadi dasar pengembangan kode bangunan teritorial (TCN) dari entitas konstituen Federasi Rusia.

2.1* Peraturan dan ketentuan ini dibuat dengan memperhatikan persyaratan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Tentang asosiasi warga nirlaba hortikultura, hortikultura, dan dacha. Undang-undang Federal No. 66-FZ tanggal 15 April 1998

Kode Perencanaan Kota Federasi Rusia No. 73-FZ tanggal 07/05/98

SP 11-106-97*. Tata cara pengembangan, koordinasi, persetujuan dan penyusunan dokumentasi desain dan perencanaan pengembangan wilayah perkumpulan warga berkebun (dacha)

SNiP 2.04.01-85*. Pasokan air internal dan saluran pembuangan bangunan

SNiP 2.04.02-84*. Persediaan air. Jaringan dan struktur eksternal

SNiP 2.04.03-85. saluran pembuangan. Jaringan dan struktur eksternal

SNiP 2.04.05-91*. Pemanasan, ventilasi dan AC

SNiP 2.04.08-87*. Pasokan gas

SNiP 2.05.13-90. Jaringan pipa produk minyak dipasang di kota-kota dan daerah berpenduduk lainnya

SNiP 2.07.01-89*. Perencanaan Kota. Perencanaan dan pengembangan permukiman perkotaan dan pedesaan

SNiP 2.08.01-89*. Bangunan tempat tinggal;

SNIP II-3-79*. Rekayasa pemanas konstruksi

SNiP 3.05.04-85*. Jaringan eksternal dan struktur pasokan air dan saluran pembuangan

SNIP 21-01-97*. Keamanan kebakaran pada bangunan dan struktur

VSN 59-88. Peralatan listrik bangunan tempat tinggal dan umum. Standar desain

NPB 106-95. Bangunan tempat tinggal individu. Persyaratan kebakaran

PUE. Aturan instalasi listrik. - Edisi ke-6, 1998, edisi ke-7, bab 6, 7.1, 2000

RD 34.21.122-87. Dokumen panduan. Petunjuk pemasangan proteksi petir pada bangunan dan struktur

SanPiN 2.1.6.983-96. Persyaratan higienis untuk menjamin kualitas udara atmosfer di kawasan berpenduduk

SanPiN 2.1.4.027-95. Zona perlindungan sanitasi untuk sumber pasokan air dan jaringan pipa air minum

SanPiN 2.1.4.544-96. Persyaratan kualitas air dari pasokan air yang tidak terpusat, perlindungan sanitasi sumber

SanPiN 2.1.4.559-96. Air minum. Persyaratan higienis untuk kualitas air dari sistem pasokan air minum terpusat.

Kontrol kualitas

SanPiN 2.2.1/2.1.1.984-96. Zona perlindungan sanitasi dan klasifikasi sanitasi perusahaan, struktur dan objek lainnya

SanPiN No.4630-88. Aturan dan norma sanitasi untuk perlindungan air permukaan dari pencemaran.

(Edisi Perubahan, Amandemen 2001)

3. SYARAT DAN DEFINISI

3.1 Dalam peraturan dan ketentuan ini, istilah-istilah yang digunakan sesuai dengan lampiran wajib.

4. KETENTUAN UMUM

4.1* Penataan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) dilaksanakan sesuai dengan rancangan perencanaan dan pengembangan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) yang disetujui oleh pemerintah daerah, yang merupakan dokumen hukum wajib bagi pelaksanaan oleh seluruh peserta pengembangan dan pengembangan wilayah suatu perkumpulan hortikultura.

Semua perubahan dan penyimpangan dari proyek harus disetujui oleh pemerintah daerah.

Proyek ini dapat dikembangkan baik untuk satu maupun untuk kelompok (array) dari wilayah asosiasi hortikultura (dacha) terdekat.

Untuk kumpulan (array) wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) yang menempati luas lebih dari 50 hektar, sedang dikembangkan konsep master plan yang mendahului penyusunan proyek perencanaan dan pengembangan wilayah hortikultura (dacha) perkumpulan dan memuat ketentuan pokok-pokok pembangunan:

Hubungan eksternal dengan sistem pemukiman;

komunikasi transportasi;

Infrastruktur sosial dan teknik.

Daftar dokumen dasar yang diperlukan untuk pengembangan, koordinasi dan persetujuan dokumentasi proyek untuk perencanaan dan pengembangan wilayah asosiasi hortikultura (dacha) diberikan dalam SP 11-106*.

4.2* Ketika menetapkan batas-batas wilayah asosiasi hortikultura (dacha), persyaratan perlindungan lingkungan harus diperhatikan untuk melindungi wilayah dari kebisingan dan gas buang dari jalan raya transportasi, fasilitas industri, dari listrik, radiasi elektromagnetik, dari radon yang dipancarkan dari tanah dan pengaruh negatif lainnya.

4.4* Wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) harus dipisahkan dari perkeretaapian kategori apa pun dan jalan umum kategori I, II, III dengan zona perlindungan sanitasi dengan lebar minimal 50 m, dari jalan kategori IY - setidaknya 25 m , dengan sabuk hutan ditempatkan di dalamnya dengan lebar minimal 10 m.

4.5* Wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus dipisahkan dari jalur terluar pipa produk minyak pada jarak tidak kurang dari yang ditentukan dalam SNiP 2.05.13.

4.6* Dilarang menempatkan wilayah perkumpulan berkebun (dacha) di atas tanah yang terletak di bawah saluran transmisi tegangan tinggi 35 kVA ke atas, serta di persimpangan tanah tersebut dengan pipa gas dan minyak utama. Jarak horizontal dari kabel terluar saluran tegangan tinggi (pada deviasi terbesarnya) ke perbatasan wilayah asosiasi hortikultura (dacha) diambil sesuai dengan Aturan Pemasangan (PUE).

4.7* Jarak dari bangunan di wilayah perkumpulan berkebun (dacha) ke kawasan hutan minimal harus 15 m.

4.8* Saat melintasi wilayah asosiasi hortikultura (dacha), komunikasi teknik harus menyediakan zona perlindungan sanitasi sesuai dengan SanPiN 2.2.1/2.1.1.984.

SanPiN No.4630-88. Aturan dan norma sanitasi untuk perlindungan air permukaan dari pencemaran.

4.9* Wilayah asosiasi berkebun (dacha), tergantung pada jumlah bidang tanah yang terletak di atasnya, dibagi menjadi:

Kecil - dari 15 hingga 100;

Rata-rata - dari 101 hingga 300;

Besar - 301 plot atau lebih.

5. TATA LETAK WILAYAH PERKEMBANGAN PERKEMBANGAN (DOTKA).

5.1* Biasanya, pagar disediakan di sepanjang perbatasan wilayah asosiasi berkebun (dacha). Diperbolehkan tidak membuat pagar jika ada batas alam (sungai, tepi jurang, dan lain-lain).

Pagar wilayah perkumpulan berkebun (dacha) tidak boleh diganti dengan parit, parit, atau benteng tanah.

5.2* Wilayah perkumpulan berkebun (dacha) harus dihubungkan melalui jalan akses ke jalan umum.

5.3* Satu pintu masuk harus disediakan untuk wilayah asosiasi berkebun (dacha) dengan maksimal 50 petak kebun, dan setidaknya dua pintu masuk harus disediakan untuk lebih dari 50 petak. Lebar gerbang harus minimal 4,5 m, lebar gerbang - minimal 1 m.

5.4* Sebidang tanah yang diberikan kepada perkumpulan berkebun (dacha) terdiri dari tanah umum dan tanah perseorangan.

Lahan publik mencakup lahan yang ditempati oleh jalan raya, jalan raya, jalan masuk (dalam garis merah), reservoir kebakaran, serta lokasi dan area fasilitas umum (termasuk zona perlindungan sanitasinya). Komposisi minimum bangunan, struktur, tempat umum yang dipersyaratkan tercantum pada Tabel 1*, yang direkomendasikan pada SP 11-106*.

Tabel 1* Komposisi minimum bangunan, struktur, area publik yang diperlukan

Objek Ukuran tertentu bidang tanah, m2 per 1 bidang kebun, di wilayah asosiasi berkebun (dacha) dengan jumlah bidang tanah
15-100 (kecil) 101-300 (sedang) 301 atau lebih (besar)
Gerbang dengan papan asosiasi 1-0.7 0.7-0.5 0.4-0.4
Toko perdagangan campuran 2-0,5 0,5-0,2 0,2 ​​atau kurang
Bangunan dan bangunan untuk menyimpan peralatan pemadam kebakaran 0,5 0,4 0,35
Platform untuk tempat sampah 0,1 0,1 0,1
Area parkir di pintu masuk wilayah asosiasi berkebun 0,9 0,9-0,4 0,4 ​​atau kurang

Catatan - Jenis dan ukuran bangunan dan struktur untuk menyimpan peralatan pemadam kebakaran ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Negara. Ruang penyimpanan pompa motor portable dan peralatan pemadam kebakaran harus mempunyai luas minimal 10 m2 dan berdinding tahan api.

5.5* Di pintu masuk ke wilayah umum asosiasi berkebun (dacha), disediakan pos jaga, yang komposisi dan luas bangunannya ditetapkan oleh piagam asosiasi berkebun (dacha).

5.6* Keputusan perencanaan wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus memastikan lewatnya kendaraan ke semua petak kebun individu, digabungkan menjadi kelompok, dan fasilitas umum.

5.7* Di wilayah asosiasi berkebun (dacha), lebar jalan dan lorong di garis merah harus, m:

Untuk jalan raya - setidaknya 15 m;

Untuk jalan masuk - setidaknya 9 m.

Jari-jari kelengkungan minimum tepi jalan adalah 6,0 m.

Lebar jalur lalu lintas dan jalan masuk diterima untuk jalan - setidaknya 7,0, untuk jalan masuk - setidaknya 3,5 m.

5.8 Area lalu lintas harus disediakan pada jalan masuk dengan panjang minimal 15 m dan lebar minimal 7 m, termasuk lebar jalan raya. Jarak antara daerah perjalanan, serta antara daerah perjalanan dan persimpangan, tidak boleh lebih dari 200 m.

Panjang maksimum jalan buntu, menurut persyaratan SNiP 2.07.01 dan NPB 106, tidak boleh melebihi 150 m.

Jalan buntu dilengkapi dengan area belokan minimal 12? 12 m Penggunaan area putar untuk parkir mobil tidak diperbolehkan.

5.9* Untuk memastikan pemadaman kebakaran di area umum asosiasi hortikultura (dacha), kolam pemadam kebakaran atau waduk dengan kapasitas m3 harus disediakan untuk jumlah area: hingga 300 - setidaknya 25, lebih dari 300 - setidaknya 60 (masing-masing dengan lokasi untuk memasang peralatan pemadam kebakaran, dengan kemungkinan mengumpulkan air dengan pompa dan mengatur akses untuk setidaknya dua truk pemadam kebakaran).

Jumlah waduk (waduk) dan lokasinya ditentukan oleh persyaratan SNiP 2.04.02.

Asosiasi berkebun (dacha), termasuk hingga 300 petak taman, harus memiliki pompa motor portabel untuk keperluan keselamatan kebakaran; ketika jumlah lokasi dari 301 hingga 1000 - pompa motor trailing; jika jumlah lokasi lebih dari 1000 - setidaknya dua pompa motor tertinggal.

Untuk menyimpan pompa motor perlu dibangun ruangan khusus.

5.10* Bangunan dan bangunan untuk kepentingan umum harus berjarak minimal 4 m dari batas petak taman (dacha).

5.11* Dilarang mengatur pembuangan sampah di wilayah asosiasi berkebun (dacha) dan sekitarnya. Limbah rumah tangga biasanya harus dibuang di area taman (dacha). Untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang (kaca, logam, polietilen, dll.), tempat penampung sampah harus disediakan di area umum.

Tempat penampungan sampah terletak pada jarak minimal 20 dan tidak lebih dari 100 m dari batas petak.

5.12* Pembuangan limpasan permukaan dan air drainase dari wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) ke dalam parit dan parit dilakukan sesuai dengan rancangan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha).

5.13* Saat mengatur gudang pupuk mineral dan bahan kimia di wilayah umum, harus diingat bahwa penyimpanannya dilarang di udara terbuka, serta di dekat badan air terbuka dan sumur air.

6. PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH TAMAN (DOMANTA).

6.1* Luas sebidang kebun individu (dacha) diterima paling sedikit 0,06 hektar.

6.2* Petak taman individu (dacha), biasanya harus dipagari. Pagar untuk tujuan peneduh minimal pada wilayah petak tetangga harus berupa jaring atau kisi-kisi setinggi 1,5 m. Berdasarkan keputusan rapat umum anggota asosiasi berkebun (dacha), diperbolehkan untuk memasang pagar buta pinggir jalan dan jalan masuk.

6.3* Di petak kebun (dacha), harus disediakan pembangunan tempat kompos, lubang atau kotak, dan jika tidak ada saluran pembuangan, jamban.

6.4* Di sebidang taman (dacha), bangunan tempat tinggal (atau rumah), bangunan tambahan dan bangunan dapat didirikan, termasuk bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas, rumah kaca dan bangunan lain dengan tanah berinsulasi, bangunan luar untuk menyimpan peralatan, dapur musim panas , pemandian (sauna), shower, kanopi atau garasi untuk mobil.

Di daerah, dimungkinkan untuk mendirikan jenis bangunan tambahan yang ditentukan oleh tradisi lokal dan kondisi pembangunan. Pembangunan fasilitas ini harus dilakukan sesuai dengan proyek terkait.

6.5* Jarak kebakaran antara bangunan dan bangunan di dalam petak kebun yang sama tidak distandarisasi.

Jarak api antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) yang terletak di petak yang berdekatan, tergantung pada bahan struktur penahan beban dan penutupnya, harus tidak kurang dari yang ditunjukkan dalam Tabel. 2*.

Diperbolehkan mengelompokkan dan memblokir bangunan tempat tinggal (atau rumah) pada dua petak yang berdekatan untuk pembangunan satu baris dan pada empat petak yang berdekatan untuk pembangunan dua baris.

Pada saat yang sama, jarak keselamatan kebakaran antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) di setiap kelompok tidak distandarisasi, dan jarak minimum antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) terluar dari kelompok diambil sesuai Tabel. 2*.

Tabel 2* Jarak api minimum antara bangunan tempat tinggal (atau rumah) terluar dan kelompok bangunan (atau rumah) tempat tinggal di petak

Bahan struktur penahan beban dan penutup bangunan Jarak, m
A B C
A Batu, beton, beton bertulang dan bahan tidak mudah terbakar lainnya 6 8 10
B Demikian pula dengan lantai kayu dan pelapis yang dilindungi oleh bahan yang tidak mudah terbakar dan mudah terbakar rendah 8 8 10
B Kayu, struktur penutup rangka terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, lambat terbakar, dan mudah terbakar 10 10 15

6.6* Sebuah bangunan tempat tinggal (atau rumah) harus berjarak minimal 5 m dari garis merah jalan, dan minimal 3 m dari garis merah jalan masuk, dalam hal ini, antara rumah yang terletak di seberang jalan masuk, kebakaran jarak yang ditentukan harus diperhitungkan pada tabel 2*. Jarak dari bangunan luar ke garis merah jalan dan jalan masuk harus minimal 5 m.

6.7* Jarak minimum ke perbatasan plot tetangga untuk kondisi sanitasi harus:

Dari bangunan tempat tinggal (atau rumah) - 3;

Dari konstruksi untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 4;

Dari bangunan lain - 1 m;

Dari batang pohon tinggi - 4 m, pohon berukuran sedang - 2 m;

Dari semak - 1 m.

Jarak antara suatu bangunan tempat tinggal (atau rumah) dan batas petak yang berdekatan diukur dari alas rumah atau dari dinding rumah (jika tidak ada alas), jika unsur-unsur rumah (jendela rongga , serambi, kanopi, atap yang menjorok, dll.) menonjol tidak lebih dari 50 cm dari bidang dinding. Jika elemen menonjol lebih dari 50 cm, jarak diukur dari bagian yang menonjol atau dari proyeksinya ke tanah (kanopi atap kantilever, elemen lantai dua yang terletak pada tiang, dll).

Saat mendirikan bangunan luar di petak taman (dacha), yang terletak pada jarak 1 m dari batas petak taman yang berdekatan, kemiringan atap harus berorientasi pada petak Anda.

6.8* Jarak minimum antar bangunan untuk kondisi sanitasi harus, m:

Dari bangunan tempat tinggal (atau rumah) dan ruang bawah tanah hingga jamban dan bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 12;

Ke kamar mandi, bak mandi (sauna) - 8 m;

Dari sumur ke jamban dan alat pengomposan -8 m.

Jarak yang ditentukan harus diperhatikan baik antara bangunan di lokasi yang sama maupun antara bangunan yang terletak di lokasi yang berdekatan.

6.9* Jika bangunan luar berdekatan dengan bangunan tempat tinggal (atau rumah), tempat untuk ternak kecil dan unggas harus memiliki pintu masuk eksternal terisolasi yang terletak tidak lebih dekat dari 7 m dari pintu masuk ke rumah.

Dalam hal ini, jarak perbatasan dengan wilayah tetangga diukur secara terpisah dari setiap objek pemblokiran, misalnya:

Garasi rumah (minimal 3 m dari rumah, minimal 1 m dari garasi);

Pembangunan rumah peternakan dan unggas (minimal 3 m dari rumah, minimal 4 m dari bangunan peternakan dan unggas).

6.10 Garasi untuk mobil dapat berdiri sendiri, terpasang atau melekat pada taman rumah dan bangunan luar.

6.11* Anggota asosiasi berkebun (dacha) yang memiliki ternak kecil dan unggas di lahannya harus mematuhi peraturan sanitasi dan kedokteran hewan untuk pemeliharaannya.

6.12* Insolasi tempat tinggal dari bangunan tempat tinggal (rumah) di petak taman (dacha) harus memastikan durasinya yang terus menerus untuk periode 22 Maret hingga 22 September - 2,5 jam, atau total 3 jam, memungkinkan intermiten satu kali pada siang hari.

6.13 Saat mengembangkan petak taman (dacha) dengan luas 0,006-0,12 hektar, tidak lebih dari 25-30% area harus dialokasikan untuk jalan setapak dan platform.

7. PERENCANAAN RUANG DAN SOLUSI KONSTRUKTIF BANGUNAN DAN STRUKTUR

7.1* Bangunan tempat tinggal (atau rumah) dirancang (dibangun) dengan struktur perencanaan ruang yang berbeda.

7.2* Di bawah bangunan tempat tinggal (atau rumah) dan bangunan luar, ruang bawah tanah dan ruang bawah tanah diperbolehkan. Di bawah tempat peternakan dan unggas, ruang bawah tanah tidak diperbolehkan.

7.3 Ketinggian tempat tinggal dari lantai ke langit-langit harus minimal 2,2 m. Ketinggian ruang utilitas, termasuk yang terletak di ruang bawah tanah, harus diambil minimal 2 m, ketinggian ruang bawah tanah - minimal 1,6 m ke atas. bagian bawah struktur yang menonjol (balok, balok).

Saat mendesain rumah untuk penggunaan sepanjang tahun, persyaratan SNiP 2.08.01 dan SNiP II-3 harus diperhitungkan.

7.4* Tangga menuju lantai dua (termasuk loteng) terletak di dalam dan di luar bangunan tempat tinggal (atau rumah). Parameter tangga ini, serta tangga menuju basement dan lantai dasar, diambil tergantung pada kondisi spesifik dan, sebagai aturan, dengan mempertimbangkan persyaratan SNiP 2.08.01.

7.5 Dilarang mengatur pembuangan air hujan dari atap ke area sekitar.

8. TEKNIK

8.1* Wilayah perkumpulan pertamanan (dacha) harus dilengkapi dengan sistem penyediaan air yang memenuhi persyaratan SNiP 2.04.02.

Pasokan air rumah tangga dan air minum dapat dilakukan baik dari sistem pasokan air terpusat, maupun secara mandiri - dari sumur poros dan pipa dangkal, sumur mata air, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SanPiN 2.1.4.027.

Perangkat untuk memasukkan pasokan air ke dalam rumah, menurut SNiP 2.04.01, diperbolehkan jika ada sistem pembuangan limbah lokal atau ketika terhubung ke sistem pembuangan limbah terpusat.

Tekanan air bebas pada jaringan penyediaan air di wilayah asosiasi pertamanan harus minimal 0,1 MPa.

8.2* Sumber air minum harus disediakan di wilayah penggunaan umum asosiasi berkebun (dacha). Zona perlindungan sanitasi diatur di sekitar setiap sumber:

Untuk sumur artesis - dengan radius 30 hingga 50 m (ditetapkan oleh ahli hidrogeologi);

Untuk mata air dan sumur - sesuai dengan peraturan sanitasi saat ini dan peraturan SanPiN 2.1.4.027.

8.3* Dalam sistem penyediaan air terpusat, kualitas air yang disuplai untuk kebutuhan rumah tangga dan minum harus mematuhi peraturan sanitasi dan regulasi SanPiN 2.1.4.559-96. Untuk penyediaan air tidak terpusat, persyaratan higienis untuk kualitas air minum harus memenuhi SanPiN 2.1.4.544-96.

8.4* Perhitungan sistem penyediaan air dilakukan berdasarkan standar rata-rata konsumsi air harian untuk kebutuhan rumah tangga dan minum sebagai berikut:

Saat menggunakan air dari pipa tegak, sumur, sumur tambang - 30-50 l/hari per 1 penduduk;

Bila dilengkapi dengan pasokan air internal dan saluran pembuangan (tanpa bak mandi) - 125-160 l/hari per 1 penduduk.

Untuk menyiram tanaman di petak pribadi:

Tanaman sayuran - 3-15 l/m2 per hari;

Pohon buah-buahan - 10-15 l/m2 per hari (penyiraman dilakukan 1-2 kali sehari, tergantung kondisi iklim, dari jaringan pasokan air musiman atau dari waduk terbuka dan lubang penyimpanan air yang dirancang khusus).

Jika terdapat sistem penyediaan air atau sumur artesis, meteran harus dipasang untuk memperhitungkan konsumsi air pada fasilitas distribusi air di tempat umum dan di setiap lokasi.

8.5* Wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus dilengkapi dengan pasokan air pemadam kebakaran dengan menghubungkan ke jaringan pasokan air eksternal atau dengan memasang kolam atau waduk pemadam kebakaran.

Pada jaringan pasokan air eksternal, kepala sambungan harus dipasang setiap 100 m untuk pengambilan air oleh truk pemadam kebakaran.

Menara air yang terletak di wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus dilengkapi dengan perangkat (kepala penghubung, dll) untuk pengambilan air oleh truk pemadam kebakaran.

Sesuai dengan otoritas pemadam kebakaran negara, diperbolehkan menggunakan sumber alami untuk tujuan pemadaman kebakaran yang terletak pada jarak tidak lebih dari 200 m dari wilayah asosiasi berkebun (dacha).

Laju aliran air untuk pemadaman api harus 5 l/s.

8.6. Pengumpulan, pembuangan dan netralisasi limbah dapat dilakukan tanpa saluran pembuangan, dengan bantuan fasilitas pengolahan lokal, penempatan dan pemasangannya dilakukan sesuai dengan standar yang relevan dan persetujuan dengan cara yang ditentukan. Dimungkinkan juga untuk terhubung ke sistem saluran pembuangan terpusat, sesuai dengan persyaratan SNiP 2.04.03.

8.7 Untuk pembuangan tinja tanpa saluran pembuangan, harus disediakan perangkat dengan pengomposan lokal - lemari bedak, lemari kering.

Diperbolehkan menggunakan perangkat tangki septik seperti lemari backlash dan kakus. Penggunaan tangki septik harus disepakati dalam setiap kasus pada tahap pengembangan proyek dengan otoritas lokal untuk pengaturan, penggunaan dan perlindungan air tanah, dan dengan lembaga layanan sanitasi dan epidemiologi. Pemasangan backlash closet di wilayah iklim IV dan kecamatan III B tidak diperkenankan.

8.8 Pengumpulan dan pengolahan air pancuran, bak mandi, sauna dan air limbah rumah tangga harus dilakukan di parit penyaring dengan timbunan pasir kerikil atau di fasilitas pengolahan lainnya yang terletak pada jarak tidak lebih dekat dari 4 m dari perbatasan lokasi yang berdekatan.

Diperbolehkan membuang air limbah rumah tangga ke saluran luar melalui saluran yang diatur secara khusus, dengan persetujuan dalam setiap kasus dengan otoritas sanitasi dan epidemiologi.

8.9 Di rumah berpemanas, pemanas dan pasokan air panas harus disediakan dari sistem otonom, yang meliputi: sumber pasokan panas (boiler, kompor, dll., saat memasang kompor dan perapian, persyaratan SNiP 2.04.05 harus dipenuhi), sebagai serta alat pemanas dan perlengkapan pasokan air.

8.10 Pasokan gas ke rumah-rumah dapat berasal dari instalasi gas cair berbentuk silinder, dari instalasi tangki dengan gas cair atau dari jaringan gas. Desain sistem gas, pemasangan kompor gas dan pengukur aliran gas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan “Peraturan Keselamatan di Industri Gas” dan SNiP 2.04.08.

8.11* Tabung gas cair harus disimpan di gudang perantara tabung gas yang terletak di wilayah umum. Penyimpanan silinder di area taman (dacha) tidak diperbolehkan.

8.12 Silinder dengan kapasitas lebih dari 12 liter untuk mensuplai gas ke dapur dan kompor lainnya harus ditempatkan pada perpanjangan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar atau di dalam kotak logam di dekat bagian buta pada dinding luar tidak lebih dekat dari 5 m dari pintu masuk ke gedung. Di dapur, sesuai persyaratan NPB 106, diperbolehkan memasang tabung gas yang mudah terbakar dengan kapasitas tidak lebih dari 12 liter.

8.13* Jaringan pasokan listrik di wilayah asosiasi hortikultura (dacha), pada umumnya, harus dilengkapi dengan saluran udara. Dilarang memasang saluran udara langsung di atas area, kecuali saluran individu.

8.14 Peralatan listrik dan proteksi petir pada rumah dan bangunan luar harus dirancang sesuai dengan persyaratan Peraturan Instalasi Listrik (PUE), RD 34.21.122, VSN 59 dan NPB 106.

8.15* Pada suatu bangunan tempat tinggal (rumah), perlu dipasang meteran untuk menghitung konsumsi listrik.

8.16* Di jalan-jalan dan lorong-lorong wilayah asosiasi berkebun (dacha), penerangan eksternal harus disediakan, yang biasanya dikendalikan dari pos jaga.

8.17 Pos jaga harus dilengkapi dengan komunikasi telepon atau radio dengan pemukiman terdekat, yang memungkinkan bantuan medis darurat, pemadam kebakaran, polisi, dan layanan darurat untuk dihubungi.

LAMPIRAN A*
(Diperlukan)

SYARAT DAN DEFINISI

Lemari kering adalah suatu alat untuk mengolah limbah tinja menjadi pupuk organik dengan menggunakan proses oksidasi biologis yang diaktifkan oleh pemanas listrik atau bahan tambahan kimia.

Beranda adalah ruangan berlapis kaca tanpa pemanas yang menempel atau dibangun di dalam rumah.

Bangunan tempat tinggal - sebuah rumah yang didirikan di atas sebidang tanah taman (dacha), tanpa hak untuk mendaftarkan tempat tinggal di dalamnya.

Bangunan tempat tinggal - rumah yang dibangun di atas taman (dacha) sepetak tanah, dengan hak untuk mendaftarkan tempat tinggal di dalamnya.

Luas ruang tamu suatu bangunan tempat tinggal (atau rumah) adalah jumlah luas ruang tamu.

Captage adalah suatu bangunan (riprap, sumur, parit) untuk menampung dan menampung air tanah di tempat pembuangannya ke permukaan.

Garis merah merupakan batas jalan, jalan masuk sepanjang garis pagar petak taman.

Serambi - perpanjangan eksternal di pintu masuk rumah dengan platform dan tangga.

Lemari backlash adalah jamban hangat dalam ruangan dengan tangki septik bawah tanah tempat kotoran masuk melalui pipa saluran pembuangan. Ventilasi dilakukan melalui saluran reaksi khusus yang berdekatan dengan perangkat pemanas, dan tangki septik terletak di luar.

Kakus adalah bangunan ringan yang ditempatkan di atas tangki septik.

Luas total bangunan tempat tinggal (atau rumah) adalah jumlah luas bangunan, lemari pakaian built-in, serta loggia, balkon, beranda, teras, dan ruang penyimpanan dingin, dihitung dengan faktor reduksi berikut: untuk loggia - 0,5, untuk balkon dan teras - 0, 3, untuk beranda dan gudang dingin - 1,0.

Luas yang ditempati kompor tidak termasuk dalam luas bangunan. Area di bawah tangga apartemen, jika ketinggian dari lantai ke dasar struktur yang menonjol adalah 1,6 m atau lebih, termasuk dalam area tempat tangga itu berada.

Jalan masuk - kawasan yang diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan dan pejalan kaki, termasuk jalan satu lajur, bahu jalan, parit, dan tanggul penguat.

Lemari bubuk adalah toilet di mana limbah tinja diolah dengan komposisi bubuk, biasanya gambut, dan disimpan kering dalam wadah terisolasi (kotak ter dengan penutup) sampai kompos terbentuk.

Perkumpulan warga berkebun (dacha) adalah suatu bentuk hukum dari organisasi sukarela warga untuk berkebun, berkebun sayur dan rekreasi secara perorangan (keluarga), dengan struktur dan struktur untuk penggunaan musiman dan sepanjang tahun, dibuat dan dikelola sesuai dengan dengan undang-undang federal dan regional saat ini dan tindakan pemerintah daerah.

Teras adalah suatu area terbuka berpagar yang menempel pada sebuah rumah, diletakkan di atas tanah atau di atas lantai di bawahnya dan biasanya mempunyai atap.

Jalan adalah suatu kawasan yang diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan dan pejalan kaki, termasuk jalan dua jalur, tepi jalan, parit, dan tanggul penguat.

Proyek rumah bingkai untuk instalasi sendiri:

Perpustakaan Rumah Perencanaan dan pengembangan SNT dan pondok musim panas - SNiP 30/02/97

Perencanaan dan pengembangan SNT dan pondok musim panas - SNiP 30-02-97*

Jarak berapa yang harus dijaga saat membangun properti Anda?
Berapa jarak antara rumah anda dan rumah tetangga anda?
Berapa jarak ke jalan, ke pagar, dan tingginya? Untuk menghindari perselisihan dengan tetangga, SNiP 30-02-97 akan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini*

6.7. Jarak minimum ke perbatasan petak kebun tetangga untuk kondisi sanitasi haruslah, m:
dari rumah kebun - 3;
dari konstruksi untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 4;
dari bangunan lain - 1;
dari batang pohon tinggi - 4, berukuran sedang - 2;
dari semak - 1.

6.8. Jarak minimum antar bangunan untuk kondisi sanitasi harus, m:
dari rumah taman dan ruang bawah tanah ke kamar kecil - 12;
untuk mandi, mandi, dan sauna - 8;
dari sumur ke jamban dan alat pengomposan - 8;
sebelum konstruksi untuk memelihara ternak kecil dan unggas, pancuran, pemandian, sauna - 12;
dari ruang bawah tanah hingga fasilitas pengomposan dan bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 7.
Jarak yang ditentukan harus diperhatikan baik antara bangunan di lokasi yang sama maupun antara bangunan yang terletak di lokasi yang berdekatan.

6.9. Diperbolehkan untuk menyatukan bangunan luar dengan rumah taman. Dalam hal ini, tempat untuk ternak kecil dan unggas harus memiliki pintu masuk luar yang terisolasi yang terletak tidak lebih dekat dari 7 m dari pintu masuk ke rumah kebun.
Gazebo masuk dalam kategori bangunan lainnya

Standar dasar, kutipan dari SNiP 30-02-97* (dalam gambar)

Standar dasar, kutipan dari SNiP 30-02-97* (dalam gambar).

Jika perlu, SNiP lengkap dapat dengan mudah ditemukan di Internet.
SNIP 30-02-97
PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH PERKEMBANGAN (COTTAGE) ASOSIASI WARGA, BANGUNAN DAN STRUKTUR.
KOMITE NEGARA FEDERASI RUSIA UNTUK KONSTRUKSI DAN PERUMAHAN DAN KOMPLEKS KOMUNAL (GOSSTROY RUSSIA)
Sistem dokumen peraturan dalam konstruksi
MEMBANGUN STANDAR DAN PERATURAN FEDERASI RUSIA
Tanggal perkenalan 1998-01-01

(disetujui oleh Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 10 September 1997 N 18-51)

Revisi tanggal 03/12/2001 - Sah

Tampilkan perubahan

KOMITE NEGARA FEDERASI RUSIA UNTUK KEBIJAKAN PERUMAHAN DAN KONSTRUKSI

SISTEM DOKUMEN PERATURAN DALAM KONSTRUKSI

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN WILAYAH ASOSIASI KEBUN WARGA, BANGUNAN DAN STRUKTUR

PERENCANAAN DAN PEKERJAAN WILAYAH SERIKAT WARGA KEBUN, BANGUNAN DAN PEMBANGUNAN.

PERATURAN BANGUNAN
SNIP 30-02-97

tanggal 12.03.2001 N 17)

Tanggal perkenalan 1998.01.01

KATA PENGANTAR

1. DIKEMBANGKAN oleh TsNIIEPgrazhdanselstroy (arsitek. Magidin V.I., Calon Arsitek L.M. Agayants, arsitek Lopatkin Yu.V.), Glavmosoblarchitecture (arsitek Novoselov Yu.A.), Tempat Tinggal TsNIIEP (Dr. Arsitek. Litskevich V.K.).

DIPERKENALKAN oleh TsNIIEPgrazhdanselstroy.

2. DIPERSIAPKAN UNTUK PERSETUJUAN DAN DISAJIKAN OLEH Departemen Perencanaan Kota, Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Komite Negara Federasi Rusia untuk Kebijakan Perumahan dan Konstruksi (eng. Smurov Yu.M.).

3. DIADOPSI DAN DIBERLAKUKAN berdasarkan Resolusi Gosstroy Rusia tanggal 10 September 1997 N 18-51.

4. BUKAN VSN 43-85**.

1 AREA PENGGUNAAN

1.1. Norma dan aturan ini berlaku untuk desain pengembangan wilayah perkumpulan warga hortikultura (dacha) (selanjutnya disebut perkumpulan hortikultura (dacha), bangunan dan bangunan, dan juga menjadi dasar pengembangan kode bangunan teritorial. (TCN) dari entitas konstituen Federasi Rusia. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

2. REFERENSI PERATURAN

2.1. Peraturan dan ketentuan ini dibuat dengan memperhatikan persyaratan dokumen peraturan berikut:

SNiP 2.04.05-91* - Pemanasan, ventilasi dan pendingin udara;

SNiP 2.05.13-90 - Jaringan pipa produk minyak dipasang di kota-kota dan daerah berpenduduk lainnya;

NPB 106-95 - Bangunan tempat tinggal individu. Persyaratan keselamatan kebakaran;

PUE - Aturan untuk instalasi listrik:

Kode Perencanaan Kota Federasi Rusia N 73-FZ tanggal 07/05/1998; (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

SanPiN N 4630-88. Aturan dan norma sanitasi untuk perlindungan air permukaan dari pencemaran. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

3. SYARAT DAN DEFINISI

3.1. Dalam peraturan perundang-undangan ini, istilah yang digunakan sesuai dengan lampiran wajib.

4. KETENTUAN UMUM

4.1. Penataan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) dilaksanakan sesuai dengan rancangan perencanaan dan pengembangan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha), yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, yang merupakan dokumen hukum yang wajib dilaksanakan. oleh seluruh peserta pengembangan dan pengembangan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha). (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Semua perubahan dan penyimpangan dari proyek harus disetujui oleh Administrasi Pemerintah Daerah.

Proyek ini dapat dikembangkan baik untuk satu atau sekelompok (rangkaian) kawasan hortikultura (dacha) terdekat. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Untuk kelompok (massa) wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) yang menempati luas lebih dari 50 hektar, sedang dikembangkan konsep rencana induk yang mendahului penyusunan proyek perencanaan dan pengembangan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha). dan memuat ketentuan pokok pengembangan: hubungan luar dengan sistem permukiman, komunikasi transportasi, infrastruktur sosial dan teknik. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Daftar dokumen dasar yang diperlukan untuk pengembangan, koordinasi dan persetujuan dokumentasi proyek untuk perencanaan dan pengembangan wilayah asosiasi hortikultura (dacha) diberikan dalam SP 11-106-97. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.2. Ketika menetapkan batas-batas wilayah asosiasi hortikultura (dacha), persyaratan perlindungan lingkungan, perlindungan wilayah dari kebisingan dan gas buang jalan raya transportasi, fasilitas industri, dari radiasi listrik dan elektromagnetik, dari radon yang dipancarkan dari bumi dan pengaruh negatif lainnya harus diperhatikan. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.3. Penempatan wilayah asosiasi berkebun (dacha) dilarang di zona perlindungan sanitasi perusahaan industri. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.4. Wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) harus dipisahkan dari perkeretaapian kategori apa pun dan jalan umum kategori I, II, III dengan zona perlindungan sanitasi dengan lebar minimal 50 m, dari jalan kategori IY - setidaknya 25 m, dengan penempatan sabuk hutan lebarnya tidak kurang dari 10 m. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.5. Wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus setidaknya berjarak yang ditentukan dalam SNiP 2.05.13-90 dari jalur terluar pipa produk minyak. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.6. Dilarang menempatkan wilayah asosiasi berkebun (dacha) di tanah yang terletak di bawah saluran transmisi tegangan tinggi. Jarak horizontal dari kabel terluar saluran tegangan tinggi (pada deviasi terbesarnya) ke perbatasan wilayah asosiasi hortikultura (dacha) diambil sesuai dengan Aturan Pemasangan (PUE). (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.7. Jarak dari bangunan di wilayah perkumpulan pertamanan (dacha) ke kawasan hutan minimal harus 15 m. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.8. Saat melintasi wilayah asosiasi hortikultura (dacha) dengan komunikasi teknik, atau objek alam yang dilindungi, zona perlindungan sanitasi harus disediakan sesuai dengan standar SNiP 2.07.01-89* dan SNiP 3.05.04-85* saat ini. . (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

4.9. Wilayah asosiasi berkebun (dacha), tergantung pada jumlah petak kebun yang terletak di sana, dibagi menjadi kecil - dari 15 hingga 100, sedang - dari 101 hingga 300, besar - 301 atau lebih petak kebun. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5. PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERKEMBANGAN PERKEMBANGAN (DOTKA) (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.1. Biasanya, pagar disediakan di sepanjang perbatasan wilayah asosiasi berkebun (dacha). Diperbolehkan tidak membuat pagar jika ada batas alam (sungai, tepi jurang, dan lain-lain). (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Pagar wilayah perkumpulan berkebun (dacha) tidak boleh diganti dengan parit, parit, atau benteng tanah. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.2. Wilayah perkumpulan pertamanan (dacha) harus dihubungkan dengan jalan akses menuju jalan raya umum. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.3. Wilayah asosiasi berkebun (dacha) dengan jumlah petak taman hingga 50 harus dilengkapi dengan satu pintu masuk, lebih dari 50 - satu atau lebih pintu masuk harus disediakan tambahan. Lebar gerbang harus minimal 4,5 m, lebar gerbang - minimal 1 m. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.4. Sebidang tanah yang diberikan kepada perkumpulan berkebun (dacha) terdiri dari tanah umum dan tanah petak kebun perorangan. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Lahan publik mencakup lahan yang ditempati oleh jalan raya, jalan raya, jalan masuk, (dalam garis merah) reservoir kebakaran, serta lokasi dan area fasilitas umum (termasuk zona perlindungan sanitasinya). Daftar wajib fasilitas umum diberikan pada tabel. 1, direkomendasikan - di SP 11-106-97.

5.5. Di pintu masuk ke wilayah penggunaan umum asosiasi berkebun (dacha), disediakan pos jaga, yang komposisi dan luas bangunannya ditetapkan oleh piagam asosiasi berkebun (dacha). (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.6. Keputusan perencanaan wilayah perkumpulan berkebun (dacha) harus menjamin lalu lintas kendaraan ke seluruh petak kebun individu, digabungkan menjadi kelompok, dan fasilitas umum. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.7. Di wilayah asosiasi hortikultura (dacha), lebar jalan dan jalan masuk di garis merah ditentukan oleh penugasan desain arsitektur dan perencanaan dan harus minimal 15 m untuk jalan; untuk jalan masuk - minimal 9 m. Radius belok minimum - 6,5 m. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Jari-jari kelengkungan minimum tepi jalan adalah 6,0 m. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Lebar jalur lalu lintas dan jalan masuk diterima - untuk jalan raya - setidaknya 7,0 m, untuk jalan masuk - setidaknya 3,5 m. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.8. Lintasan harus dilengkapi dengan platform lintasan dengan panjang minimal 15 m dan lebar minimal 7 m, termasuk lebar jalan raya. Jarak antara daerah perjalanan, serta antara daerah perjalanan dan persimpangan, tidak boleh lebih dari 200 m.

Panjang maksimum jalan buntu, menurut persyaratan SNiP 2.07.01-89* dan NPB 106-95, tidak boleh melebihi 150 m.

Jalan buntu dilengkapi dengan bantalan putar berukuran minimal 12x12 m. Penggunaan bantalan putar untuk parkir mobil tidak diperbolehkan.

5.9. Untuk memastikan pemadaman kebakaran di area umum asosiasi berkebun, kolam atau waduk pemadam kebakaran dengan kapasitas hingga 300 area - setidaknya 25 m3, lebih dari 300 - setidaknya 60 m3 masing-masing, dengan area untuk memasang peralatan pemadam kebakaran, dengan kemungkinan pengambilan air dengan pompa dan pengaturan akses, harus disediakan setidaknya dua mobil pemadam kebakaran.

Jumlah waduk (waduk) dan lokasinya ditentukan oleh persyaratan SNiP 2.04.02-84*.

Asosiasi berkebun, termasuk hingga 300 petak kebun, harus memiliki pompa motor portabel untuk keperluan pemadaman kebakaran; ketika jumlah lokasi dari 301 hingga 1000 - pompa motor trailing; jika jumlah lokasi lebih dari 1000 - setidaknya dua pompa motor tertinggal. Untuk menyimpan pompa motor perlu dibangun ruangan khusus.

5.10. Bangunan dan bangunan untuk kepentingan umum harus berjarak minimal 4 m dari batas petak taman.

5.11. Dilarang mengatur pembuangan sampah di wilayah perkumpulan berkebun (dacha) dan sekitarnya. Limbah rumah tangga umumnya sebaiknya dibuang di area taman. Untuk sampah yang tidak dapat didaur ulang (kaca, logam, polietilen, dll), area wadah sampah harus disediakan di area umum. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Tempat penampungan sampah terletak pada jarak minimal 20 dan tidak lebih dari 100 m dari batas petak kebun.

5.14 Pembuangan limpasan permukaan dan air drainase dari wilayah perkumpulan hortikultura (dacha) ke dalam parit dan parit dilakukan sesuai dengan proyek perencanaan wilayah perkumpulan hortikultura (dacha). (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

5.15 Ketika mengatur gudang pupuk mineral dan bahan kimia di wilayah umum, harus diingat bahwa penyimpanannya dilarang di udara terbuka, serta di dekat waduk terbuka dan sumur air. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Tabel 1

Komposisi minimum bangunan, struktur, area umum yang diperlukan. Ukuran tertentu dari bidang tanah

(sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Nama objek Ukuran spesifik bidang tanah, m2 per 1 bidang kebun di wilayah asosiasi berkebun dengan jumlah bidang tanah
15-100
(kecil)
101 -300
(rata-rata)
301 atau lebih (besar)
Bangunan dan struktur untuk menyimpan peralatan pemadam kebakaran 0,5 0,4 0,35
Tempat pembuangan sampah 0,1 0,1 0,1
Area parkir di pintu masuk wilayah asosiasi hortikultura (dacha). 0,9 0,9-0,4 0,4 atau kurang
(sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)
Gerbang dengan dewan asosiasi
Toko perdagangan campuran
(sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Catatan. Jenis dan ukuran bangunan dan struktur untuk menyimpan bahan pemadam kebakaran ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan otoritas dinas pemadam kebakaran negara. Ruang penyimpanan pompa motor portable dan peralatan pemadam kebakaran harus mempunyai luas minimal 10 m2 dan berdinding tahan api.

6. PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH TAMAN

6.1. Luas sebidang kebun individu diterima paling sedikit 0,06 hektar.

6.2. Petak taman individu, biasanya, harus dipagari. Pagar untuk tujuan peneduh minimal pada wilayah daerah tetangga harus berupa jaring atau kisi. Berdasarkan keputusan rapat umum anggota asosiasi berkebun (dacha), diperbolehkan memasang pagar buta di sisi jalan dan jalan masuk. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

6.3. Di petak kebun, harus disediakan untuk pembangunan tempat kompos, lubang atau kotak, dan jika tidak ada saluran pembuangan, jamban.

6.4. Di sebidang kebun diperbolehkan untuk mendirikan bangunan atau rumah tempat tinggal, bangunan luar dan bangunan, termasuk bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas, rumah kaca dan bangunan tanah berinsulasi lainnya, carport atau garasi untuk mobil. Pembangunan fasilitas ini harus dilakukan sesuai dengan proyek terkait. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

6.5. Jarak api antara bangunan dan bangunan dalam satu petak taman tidak terstandarisasi.

Jarak api antara bangunan tempat tinggal (rumah) yang terletak di daerah yang berdekatan, tergantung pada bahan penahan beban dan struktur penutupnya, harus kurang dari yang ditunjukkan pada Tabel 2. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Diperbolehkan mengelompokkan dan memblokir bangunan tempat tinggal (rumah) pada dua petak yang berdekatan untuk pembangunan satu baris dan pada empat petak yang berdekatan untuk pembangunan dua baris. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Pada saat yang sama, jarak keselamatan kebakaran antara bangunan tempat tinggal (rumah) di setiap kelompok tidak terstandarisasi, dan jarak minimum antara bangunan tempat tinggal (rumah) terluar kelompok diambil sesuai Tabel 2. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Meja 2

Jarak kebakaran minimum antara bangunan tempat tinggal (rumah) terluar dan kelompok bangunan tempat tinggal (rumah) pada kavling

(sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Bahan struktur penahan beban dan penutup bangunan Jarak, m
A B DI DALAM
Batu, beton, beton bertulang dan bahan tidak mudah terbakar lainnya 6 8 10
B Begitu pula dengan lantai dan pelapis kayu yang dilindungi oleh bahan yang tidak mudah terbakar dan sulit terbakar 8 8 10
B Kayu, struktur penutup rangka terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, sulit terbakar, dan mudah terbakar 10 10 15

6.6. Suatu bangunan atau rumah tempat tinggal harus berjarak minimal 5 m dari jalan garis merah, dan minimal 3 m dari jalan masuk garis merah. Pada saat yang sama, antara bangunan tempat tinggal atau rumah yang terletak di seberang jalan masuk, terjadi kebakaran jarak yang ditentukan dalam tabel harus diperhitungkan .2. Jarak dari bangunan luar ke garis merah jalan dan jalan masuk harus minimal 5 m. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

6.7. Jarak minimum ke perbatasan petak kebun tetangga untuk kondisi sanitasi harus: dari rumah kebun - 3 m, dari bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 4 m, dari bangunan lain - 1 m, dari batang pohon tinggi - 4 m, berukuran sedang - 2 m, semak - 1 m.

6.8. Jarak minimum antar bangunan untuk kondisi sanitasi harus:

dari rumah taman dan ruang bawah tanah ke kamar kecil - 12 m, ke pancuran, pemandian, dan sauna - 8 m:

dari sumur ke jamban dan alat pengomposan - 8 m, ke gedung untuk memelihara ternak kecil dan unggas, pancuran, pemandian, sauna - 12 m,

dari ruang bawah tanah ke fasilitas pengomposan dan bangunan untuk memelihara ternak kecil dan unggas - 7 m.

Jarak yang ditentukan harus diperhatikan baik antara bangunan di lokasi yang sama maupun antara bangunan yang terletak di lokasi yang berdekatan.

6.9. Apabila bangunan luar berdekatan dengan bangunan tempat tinggal (rumah), bangunan untuk ternak kecil dan unggas harus mempunyai pintu masuk luar yang terisolasi yang terletak tidak lebih dekat dari 7 m dari pintu masuk ke rumah.

Dalam hal ini, jarak perbatasan dengan wilayah tetangga diukur secara terpisah dari setiap objek pemblokiran, misalnya:

rumah - garasi (minimal 3 m dari rumah, minimal 1 m dari garasi);

rumah - bangunan untuk peternakan dan unggas (minimal 3 m dari rumah, minimal 4 m dari bangunan untuk ternak dan unggas). (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

6.10. Garasi mobil bisa berdiri sendiri, built-in atau melekat pada rumah taman dan bangunan luar.

6.10*. Anggota asosiasi berkebun (dacha) yang memiliki ternak kecil dan unggas di lahannya harus mematuhi peraturan sanitasi dan kedokteran hewan untuk pemeliharaannya. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Penomoran poin diberikan sesuai dengan teks resmi dokumen.

6.12*. Insolasi tempat tinggal dari bangunan tempat tinggal (rumah) dan wilayah petak taman (dacha) harus memastikan durasinya yang terus menerus untuk periode 22 Maret hingga 22 September - 2,5 jam, atau total 3 jam, memungkinkan intermiten satu kali pada siang hari. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

7. PERENCANAAN RUANG DAN SOLUSI KONSTRUKTIF BANGUNAN DAN STRUKTUR

7.1. Bangunan tempat tinggal (rumah) dirancang (dibangun) dengan struktur perencanaan ruang yang berbeda: satu lantai, dua lantai, loteng, dengan perbedaan tingkat lantai yang berubah-ubah. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

7.2. Di bawah bangunan tempat tinggal (rumah) dan bangunan luar, ruang bawah tanah dan ruang bawah tanah diperbolehkan. Di bawah tempat peternakan dan unggas, ruang bawah tanah tidak diperbolehkan. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

7.3. Ketinggian tempat tinggal dari lantai ke langit-langit harus minimal 2,2 m. Ketinggian ruang utilitas, termasuk yang terletak di ruang bawah tanah, harus diambil minimal 2 m, tinggi ruang bawah tanah - minimal 1,6 m ke bawah. struktur yang menonjol (balok, lintasan).

Saat mendesain rumah untuk penggunaan sepanjang tahun, persyaratan SNiP 2.08.01-89* dan SNiP 11-3-79* harus diperhitungkan.

7.4. Tangga menuju lantai dua (termasuk loteng) dapat ditempatkan baik di dalam maupun di luar bangunan tempat tinggal (rumah). Parameter tangga ini, serta tangga menuju ruang bawah tanah dan lantai dasar, diambil tergantung pada kondisi spesifik dan, sebagai aturan, dengan mempertimbangkan persyaratan SNiP 2.08.01-89 *. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

7.5. Tidak diperbolehkan mengatur pembuangan air hujan dari atap ke area sekitar.

8. TEKNIK

8.1. Wilayah perkumpulan pertamanan (dacha) harus dilengkapi dengan sistem penyediaan air yang memenuhi persyaratan SNiP 2.04.02-84*. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Pasokan air rumah tangga dan air minum dapat dilakukan baik dari sistem pasokan air terpusat maupun secara mandiri - dari sumur poros dan pipa dangkal, sumur mata air, sesuai dengan prosedur desain dan pengoperasiannya saat ini (N 2640-82).

Pemasangan pipa air pada rumah taman, menurut SNiP 2.04.01-85*, diperbolehkan jika terdapat sistem saluran pembuangan lokal atau bila dihubungkan dengan sistem saluran pembuangan terpusat.

Tekanan air bebas dalam jaringan penyediaan air di wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus minimal 0,1 MPa. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

8.2. Sumber air minum harus disediakan di wilayah penggunaan umum asosiasi berkebun (dacha). Zona perlindungan sanitasi diatur di sekitar setiap sumber - untuk sumur artesis dengan radius 30 hingga 50 m (ditetapkan oleh ahli hidrogeologi), untuk mata air dan sumur - sesuai dengan peraturan sanitasi saat ini dan peraturan untuk penggunaan air dari pipa tegak, sumur, sumur tambang - 30 - 50 l /hari per 1 penduduk; tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Pada jaringan pasokan air eksternal, kepala sambungan harus dipasang setiap 100 m untuk pengambilan air oleh truk pemadam kebakaran.

Menara air yang terletak di wilayah asosiasi berkebun (dacha) harus dilengkapi dengan perangkat (kepala penghubung, dll) untuk pengambilan air oleh truk pemadam kebakaran. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Sesuai dengan otoritas pemadam kebakaran negara, diperbolehkan menggunakan sumber alami untuk tujuan pemadaman kebakaran yang terletak pada jarak tidak lebih dari 200 m dari wilayah asosiasi berkebun (dacha). (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Laju aliran air untuk pemadaman api harus 5 l/s.

8.6. Pengumpulan, pembuangan dan netralisasi limbah dapat dilakukan tanpa saluran pembuangan, dengan bantuan fasilitas pengolahan lokal, penempatan dan pemasangannya dilakukan sesuai dengan standar yang relevan dan persetujuan dengan cara yang ditentukan. Dimungkinkan juga untuk terhubung ke sistem saluran pembuangan terpusat, sesuai dengan persyaratan SNiP 2.04.03-85.

8.7. Untuk pembuangan kotoran tanpa saluran pembuangan, peralatan dengan pengomposan lokal harus disediakan - lemari bedak, lemari kering.

Diperbolehkan menggunakan perangkat tangki septik seperti lemari backlash dan kakus. Penggunaan tangki septik harus disepakati dalam setiap kasus pada tahap pengembangan proyek dengan otoritas lokal untuk pengaturan, penggunaan dan perlindungan air tanah, dan dengan lembaga layanan sanitasi dan epidemiologi. Pemasangan backlash closet pada wilayah iklim IV dan kecamatan I I I B tidak diperkenankan.

8.8. Pengumpulan dan pengolahan air pancuran, bak mandi, sauna dan air limbah rumah tangga harus dilakukan di parit penyaring dengan timbunan kerikil-pasir atau di fasilitas pengolahan lainnya yang terletak pada jarak tidak lebih dekat dari 4 m dari perbatasan lokasi tetangga. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Diperbolehkan membuang air limbah rumah tangga ke saluran luar melalui saluran yang diatur secara khusus.

8.9. Di rumah taman berpemanas, pemanas dan pasokan air panas harus disediakan dari sistem otonom, yang meliputi: sumber pasokan panas (boiler, kompor, dll. Saat memasang kompor dan perapian, persyaratan SNiP 2.04.05-91* harus dipenuhi) , serta alat pemanas dan perlengkapan pasokan air

8.10. Pasokan gas ke rumah taman dapat berasal dari instalasi gas cair berbentuk silinder, dari instalasi gas cair berbasis tangki, atau dari jaringan gas. Desain sistem gas, pemasangan kompor gas, dan pengukur aliran gas harus dilakukan sesuai dengan persyaratan “Peraturan Keselamatan di Industri Gas” dan SNiP 2.04.08-87*.

8.11. Tabung gas cair harus disimpan di gudang perantara tabung gas yang terletak di wilayah umum. Penyimpanan silinder di area taman tidak diperbolehkan.

8.12. Silinder dengan kapasitas lebih dari 12 liter untuk menyuplai gas ke dapur dan kompor lainnya harus ditempatkan pada perpanjangan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar atau di dalam kotak logam di dekat bagian buta pada dinding luar tidak lebih dekat dari 5 m dari pintu masuk. ke gedung. Di dapur, sesuai dengan persyaratan NPB 106-95, diperbolehkan memasang tabung gas yang mudah terbakar dengan kapasitas tidak lebih dari 12 liter.

8.13. Jaringan pasokan listrik di wilayah asosiasi hortikultura (dacha), pada umumnya, harus dilengkapi dengan saluran udara. Dilarang memasang saluran udara langsung di atas petak taman, kecuali saluran individu. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

8.14. Peralatan listrik dan proteksi petir pada taman rumah dan bangunan luar harus dirancang sesuai dengan persyaratan Peraturan Instalasi Listrik (PUE), RD 34.21.122-87, VSN 59-88 dan NPB 106-95.

8.15. Pada suatu bangunan tempat tinggal (rumah), perlu dipasang meteran untuk memperhitungkan konsumsi listrik. (sebagaimana diubah dengan Resolusi Komite Pembangunan Negara Federasi Rusia tanggal 12 Maret 2001 N 17)

Beranda adalah ruangan berlapis kaca tanpa pemanas yang menempel atau dibangun di dalam rumah.

Bangunan tempat tinggal - sebuah rumah yang didirikan di atas sebidang tanah taman (dacha), tanpa hak untuk mendaftarkan tempat tinggal di dalamnya.

Bangunan tempat tinggal - sebuah rumah yang dibangun di atas sebidang tanah taman (dacha), dengan hak untuk mendaftarkan tempat tinggal di dalamnya.

Luas tempat tinggal suatu bangunan tempat tinggal (rumah) adalah penjumlahan dari luas ruang-ruang tempat tinggal.

Captage adalah suatu bangunan (riprap, sumur, parit) untuk menampung dan menampung air tanah di tempat pembuangannya ke permukaan.

Garis merah merupakan batas jalan, jalan masuk sepanjang garis pagar petak taman.

Serambi - perpanjangan eksternal di pintu masuk rumah dengan platform dan tangga.

Backlash - closet - jamban hangat dalam ruangan dengan tangki septik bawah tanah, tempat kotoran masuk melalui pipa saluran pembuangan. Ventilasi dilakukan melalui permainan khusus - saluran yang berdekatan dengan perangkat pemanas, dan tangki septik terletak di luar.

Kakus adalah bangunan ringan yang ditempatkan di atas tangki septik.

Luas total bangunan tempat tinggal (rumah) adalah jumlah luas bangunan, lemari pakaian built-in, serta loggia, balkon, beranda, teras, dan ruang penyimpanan dingin, dihitung dengan faktor reduksi loggia berikut - 0,5, untuk balkon dan teras - 0,3, untuk beranda dan gudang dingin - 1,0.

Luas yang ditempati kompor tidak termasuk dalam luas bangunan. Area di bawah tangga apartemen, jika ketinggian dari lantai ke dasar struktur yang menonjol adalah 1,6 m atau lebih, termasuk dalam area tempat tangga itu berada.

Jalan masuk - kawasan yang diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan dan pejalan kaki, termasuk jalan satu lajur, bahu jalan, parit, dan tanggul penguat.

Bedak - lemari - toilet di mana kotoran diolah dengan komposisi tepung, biasanya gambut, dan disimpan kering dalam wadah terisolasi (kotak ter dengan penutup) sampai kompos terbentuk.

Perkumpulan warga berkebun (dacha) adalah suatu bentuk hukum dari organisasi sukarela warga untuk berkebun, berkebun sayur dan rekreasi secara perorangan (keluarga), dengan struktur dan struktur untuk penggunaan musiman dan sepanjang tahun, dibuat dan dikelola sesuai dengan dengan undang-undang federal dan regional saat ini dan tindakan pemerintah daerah.

Teras adalah suatu kawasan terbuka tertutup yang menempel pada suatu rumah, diletakkan di atas tanah atau di atas lantai di bawahnya dan biasanya mempunyai atap.

Jalan adalah suatu kawasan yang diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan dan pejalan kaki, termasuk jalan dua jalur, tepi jalan, parit, dan tanggul penguat.