Membuat perjanjian pengumpulan dana. mengumpulkan uang tunai

  • 23.11.2019

Pengumpulan adalah layanan pengangkutan uang, logam mulia, dan aset material lainnya, yang disediakan oleh bank atau organisasi khusus lainnya. Layanan pengumpulan apa pun selalu hanya menawarkan perjanjian kerja sama standarnya sendiri. Namun, dalam kondisi persaingan yang tinggi, penurunan permintaan dan keinginan klien untuk mengoptimalkan biaya, Anda dapat bersikeras untuk mengubah kontrak standar yang diusulkan. Kami akan memberi tahu Anda di artikel ketentuan apa yang harus disertakan klien dalam kontrak.

Layanan pengumpulan

Pengumpulan dilakukan untuk transportasi uang tunai, dokumen atau barang berharga lainnya dari gerai ritel atau kantor ke bank. Pengumpul, dengan persetujuan pelanggan, tidak hanya dapat menyerahkan barang-barang berharga ke bank, tetapi, sebaliknya, mengambilnya dari bank untuk penyelesaian tunai dengan klien, pemasok dan karyawannya, atau mengangkutnya antar departemen pelanggan.
Pengumpulan mencakup seluruh rangkaian operasi: persiapan uang, kertas berharga, dokumen dan aset material lainnya untuk dikumpulkan, ditransfer ke kolektor, diangkut oleh kolektor dari nilai yang diterima ke lembaga kredit, mengkreditkan uang ke rekening klien.
Untuk meningkatkan daya tarik layanannya, organisasi yang bergerak di bidang penagihan (selanjutnya disebut kolektor) sering kali memberikan layanan tambahan kepada kliennya, antara lain:
- pengiriman uang kembalian ke kantor dan outlet klien;
- pengumpulan mendesak (di luar jadwal);
- penyediaan materi rekaman video proses penghitungan ulang kas;
- memberikan nasihat tentang semua masalah yang muncul;
- kemampuan untuk memesan di muka jumlah yang diperlukan dengan rincian tagihan (biasanya untuk pembayaran gaji), dll.
Layanan tersebut memungkinkan klien untuk membuat pilihan kolektor yang lebih tepat.

Sebelum membuat kontrak

Sebelum membuat perjanjian dengan seorang kolektor, Anda harus memastikan bahwa informasi tentang dia tersedia di Daftar Badan Hukum Negara Bersatu. Untuk melakukan ini, Anda dapat menggunakan situs web layanan pajak- www.nalog.ru. Selain itu, disarankan untuk mengevaluasi reputasi bisnis kolektor dan manajernya, membaca ulasan pelanggan, serta pengalaman kolektor di pasar; mencari tahu apakah ada izin untuk melakukan kegiatan pengumpulan. Anda juga perlu memastikan bahwa karyawan kolektor memiliki izin senjata.
Untuk memeriksa kolektor, pelanggan juga dapat menggunakan database tindakan peradilan yang tersedia untuk umum (misalnya, file kasus arbitrase - www.arbitr.ru). Dengan bantuan mereka, Anda dapat memeriksa perselisihan apa yang melibatkan kolektor, apakah ada klaim dari klien lain yang diajukan terhadapnya sehubungan dengan pelanggaran kontrak. Dengan menggunakan sumber daya http://fedresurs.ru, klien akan dapat mengetahui apakah proses kebangkrutan, dll., telah dimulai terhadap kolektor.
Penting juga untuk mengetahui peralatannya:
- kolektor - peralatan khusus (komunikasi radio, interkom, dll.) dan sertifikat kesesuaiannya;
- kendaraan khusus - sistem alarm, perekaman video, suar bulan putih yang berkedip dan sinyal suara khusus, dll. (Bab 2 Rekomendasi metodologis tentang penerapan tindakan yang bertujuan untuk keselamatan transportasi dan pengumpulan uang tunai (disetujui oleh Bank Rusia pada 10 November 2015 N 33-MR)).
Pelanggan juga harus memastikan apakah pengumpul memiliki perangkat untuk membuat uang kertas dalam keadaan bangkrut jika terjadi upaya yang tidak sah untuk membuka wadah (klausul 7.3 Peraturan tentang tata cara pemeliharaan transaksi tunai dan aturan untuk penyimpanan, pengangkutan dan pengumpulan uang kertas dan koin Bank Rusia di lembaga kredit di wilayah tersebut Federasi Rusia(disetujui oleh Bank Rusia tanggal 24 April 2008 N 318-P)). Perangkat tersebut mengecat uang kertas dengan cat khusus yang tahan terhadap pelarut dan bahan kimia. Hal ini membuat uang hasil curian perampok tidak dapat digunakan lagi.

Menyimpulkan kesepakatan

Perjanjian penagihan menurut sifat hukumnya adalah perjanjian pemberian jasa dengan imbalan tertentu, yang diatur dalam peraturan Bab. 39 KUH Perdata Federasi Rusia. Dalam kontrak dengan kolektor, pelanggan menyetujui ketentuan berikut:
- tugas pelaksana untuk mengumpulkan barang-barang berharga yang bersangkutan dengan menunjukkan jenisnya (mata uang, logam mulia, dokumen, dll.) pada jadwal yang disepakati atau atas panggilan klien;
- tarif dan tata cara pembayaran jasa penagihan;
- durasi kontrak, syarat tanggung jawab dan ketentuan lainnya.
Kolektor menyertakan parameter umum untuk penyediaan layanan dalam kondisi standar yang diposting di situs webnya, tempat klien berlangganan.
Dalam hal tarif layanan tidak dibuat sebagai lampiran kontrak, tetapi diposting di situs web kolektor, klien harus memantaunya secara berkala untuk membatalkan kontrak jika harga menjadi tidak menguntungkan baginya.
Jika klien melakukan panggilan rutin ke kolektor selama sebulan, maka perjanjian berlangganan dengan pembayaran cocok untuknya jumlah tetap. Jika tidak, Anda harus menggunakan kontrak reguler untuk layanan satu kali dengan pembayaran untuk operasi yang dipesan, agar tidak membayar lebih.
Dalam kontrak, para pihak menentukan ruang lingkup spesifik tanggung jawab para pihak:
- pengumpul mengumpulkan uang tunai, menghitung ulang, menyortirnya, memeriksa keasliannya, mengemasnya dan mengkreditkannya ke rekening klien dalam jangka waktu tertentu;
- klien, sebelum kedatangan karyawan kolektor, menyediakan persiapan tepat waktu tas dengan uang tunai dan pelaksanaan dokumen yang menyertainya dengan benar. Klien juga memastikan ketersediaan akses jalan, pintu masuk dan koridor yang bebas dan terang, diisolasi dan dikunci dari dalam gedung (biasanya di lantai pertama) bagi pengumpul uang tunai untuk menerima uang tunai.

Tanggung jawab para pihak

Mungkin ketentuan terpenting dari perjanjian dengan kolektor berkaitan dengan tanggung jawab para pihak. Klien tidak boleh mengizinkan penetapan batasan apa pun atas tanggung jawab kolektor, misalnya, menetapkan tanggung jawab hanya untuk kerusakan yang sebenarnya atau membatasi batas atas tanggung jawab (dalam bentuk jumlah tertentu atau ditentukan secara kondisional, katakanlah, dalam jumlah tidak lebih dari gaji bulanan kolektor).
Dalam kontrak dengan kolektor, klien harus menetapkan bahwa jika ditemukan uang kertas yang rusak, bobrok atau palsu, kolektor wajib menghubungi perwakilan klien (kecuali ia menerima barang berharga dalam bentuk kemasan). Kolektor tidak boleh mandiri secara sepihak buatlah suatu tindakan, nanti gunakan sebagai bukti bahwa Anda tidak bersalah. Klien harus hadir selama persiapan tindakan ini, mempelajari materi video, berpartisipasi dalam survei terhadap karyawannya dan karyawan kolektor untuk memperjelas situasi. Pada saat yang sama, klien harus melaporkan segala pelanggaran haknya yang melibatkan kerusakan, pencurian, atau kehilangan uang kepada polisi.
Penagih yang tidak memeriksa uang yang diterima dari nasabah dan sekaligus menandatangani surat-surat yang menyertainya yang menyatakan jumlah dana yang diterima selanjutnya dicabut haknya untuk merujuk pada penerimaannya dalam jumlah yang lebih kecil.
Namun, klien sendiri harus berhati-hati, mengingat tingginya risiko penipuan. Pertama-tama, ia harus menginstruksikan karyawannya tentang cara bekerja dengan layanan penagihan. Sebelum menyerahkan uang tunai atau barang berharga lainnya, Anda perlu memeriksa dokumen yang membuktikan identitas dan jabatan resmi pegawai kolektor, menentukan apakah mengandung tanda-tanda pemalsuan yang dapat ditentukan secara visual. Kedatangan layanan penagihan oleh karyawan klien harus dibandingkan dengan jadwal layanan yang ditetapkan dalam kontrak, dan jika ada keraguan sedikit pun, tanyakan kepada pimpinan organisasi untuk informasi tambahan. Harus diingat bahwa kolektor tidak bertanggung jawab atas hilangnya uang jika terjadi karena kelalaian karyawan klien (Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Distrik Volga tanggal 25 Oktober 2012 dalam kasus No. A55-1425/ 2012).
Kolektor juga tidak bertanggung jawab kepada klien atas tindakan ilegal karyawannya. Jika hanya karyawan klien yang memiliki akses ke tas berisi barang-barang berharga, seperti yang terlihat dari video, maka klien harus menyampaikan tuntutannya kepada mereka, dan bukan kepada kolektor (Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Distrik Moskow tertanggal 24 Januari 2013 dalam perkara No. A40-24324/12-58-224). Dengan karyawannya yang melayani nilai materi, klien harus membuat perjanjian tentang tanggung jawab keuangan penuh dan mentransfer setiap kumpulan barang berharga sesuai dengan tindakan untuk dapat membuktikan kesalahannya di masa depan.

Remunerasi kolektor

Uang yang terkumpul terlebih dahulu dapat dikreditkan ke rekening pengumpul, kemudian ditransfer ke rekeningnya dalam jangka waktu yang disepakati dengan pemesan (jika para pihak telah sepakat akan hal ini). Namun, lebih baik menyetujui prosedur yang berbeda, khususnya, mengkreditkan uang ke rekening klien secara langsung, melewati rekening kolektor. Opsi ini lebih menguntungkan klien, karena memberinya kesempatan untuk menggunakan uangnya dengan cepat, daripada menunggu sampai uang itu tiba dari pengumpul.
Imbalan kolektor dapat dibebankan dalam bentuk:
- jumlah tetap untuk pekerjaan dengan satu objek (penerimaan dan pengiriman barang berharga dari satu tempat ke tempat lain);
- persentase dana yang terkumpul, tetapi tidak kurang dari jumlah tertentu (jika uang tunai diangkut).
Jika pengumpulan dilakukan oleh bank, rekening dibuka untuk klien melalui mana uang dikreditkan. Hal ini memberikan kesempatan kepada bank untuk mendebit uang dari rekening tersebut tanpa penerimaan sesuai dengan persyaratannya untuk klien (bank, sebagai suatu peraturan, memasukkan ketentuan untuk kemungkinan tersebut dalam perjanjian rekening bank). Persyaratan tersebut mungkin terkait dengan perjanjian penagihan (misalnya, kewajiban nasabah untuk mengembalikan uang yang salah dikreditkan ke rekeningnya kepada penagih), atau dari perjanjian lain antara bank dan nasabah (misalnya, perjanjian pinjaman).

Tidak ada penolakan berbayar dari kontrak

Pelanggan mempunyai hak untuk secara sepihak, di luar pengadilan, secara sepihak membatalkan kontrak dengan kolektor sebagai kontrak penyediaan jasa dengan biaya tertentu. Tetapi pada saat yang sama, ia harus membayar kepada kontraktor biaya yang sebenarnya dikeluarkannya (klausul 1 Pasal 782 KUH Perdata Federasi Rusia). Tentu saja, biaya harus didokumentasikan, dibenarkan dan dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan kontrak. Namun, dari sini peraturan umum ada pengecualian.
Undang-undang mengizinkan para pihak dalam kontrak untuk menyetujui konsekuensi lain dari penarikan diri dari kontrak. Misalnya, para pihak dapat memberikan (klausul 4 Resolusi Pleno Mahkamah Arbitrase Tertinggi Federasi Rusia tanggal 14 Maret 2014 N 16 “Tentang kebebasan berkontrak dan batasannya”):
- kompensasi penuh atas kerugian jika terjadi pembatalan kontrak baik oleh kontraktor maupun pelanggan;
- pembayaran sejumlah uang kepada rekanan setelah pembatalan kontrak. Besarnya ganti rugi tersebut ditentukan oleh para pihak dalam kontrak. Misalnya saja, bagian dari harga kontrak yang disepakati (misalnya 50%), bagian yang ditentukan berdasarkan perhitungan total biaya(misalnya, pembayaran untuk tiga bulan layanan yang diberikan terminasi dini perjanjian berlangganan), uang muka yang tidak dapat dikembalikan (Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Distrik Barat Laut tanggal 12 Mei 2014 dalam kasus No. A56-1385/2013), dll.
Kemungkinan pemutusan kontrak untuk penyediaan jasa berbayar, tentu saja, tidak dapat dikondisikan oleh pembayaran kompensasi yang bersangkutan, serta pembayaran biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh kontraktor, karena kontrak diakhiri dalam hal apa pun. . Namun hal ini tidak menghilangkan kesempatan kontraktor untuk mendapatkan kompensasi di masa depan (Penetapan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia tanggal 13 Januari 2015 N 5-КГ14-139). Bagaimanapun, kehadiran kondisi seperti itu dalam kontrak memerlukan pembatasan tertentu atas hak pelanggan untuk menarik diri secara sepihak dari kontrak dengan kolektor.
Pelanggan tidak akan dapat menentang ketentuan kompensasi itu sendiri, namun ia berhak untuk merujuk pada biaya yang berlebihan karena pembatalan kontrak dan, sebagai akibatnya, pelanggaran terhadap prinsip itikad baik dan kewajaran (Resolusi Moskow Pengadilan Arbitrase Negeri tanggal 7 November 2014 N F05-12287/14).
Pelanggan akan dapat meminta pembatalan klausul kompensasi jika tidak ditempatkan di bagian pembayaran atau di ketentuan umum kontrak, tetapi pada bagian pertanggungjawaban, dan ganti rugi itu sendiri disebut denda. Pengadilan hanya akan menganggap syarat pertanggungjawaban atas penolakan kontrak itu tidak sah, karena penolakan kontrak dalam hal apa pun merupakan perbuatan hukum, sedangkan denda hanya dapat dijatuhkan jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban (Resolusi Perjanjian). Layanan Antimonopoli Federal Distrik Ural tertanggal 2 Juni 2014 N F09-2951/ 14).
Dengan demikian, jika perjanjian penagihan baku memuat ketentuan mengenai pemungutan ganti rugi dari klien atas pembatalan perjanjian, maka perjanjian tersebut harus didesak untuk dikecualikan. Kondisi ini tidak sesuai dengan kepentingan pelanggan dan menyulitkan revisi kontrak dan pemilihan kolektor baru.

Hal utama adalah membatalkan kontrak tepat waktu

Pemberitahuan pembatalan kontrak harus dikirim ke alamat pihak lawan yang tercantum dalam Daftar Badan Hukum Negara Bersatu. Dalam situasi seperti ini, risiko tidak diterimanya korespondensi ada pada penerima (Resolusi Pengadilan Arbitrase Distrik Moskow tanggal 22 Oktober 2014 dalam perkara No. A40-173317/13-142-1572).
Namun, kami menyarankan untuk mengirimkan pemberitahuan ke semua alamat yang diketahui (misalnya, jika alamat tersebut disebutkan dalam kontrak itu sendiri, pada kop surat kontraktor, di situs webnya, dll.) sehingga jika terjadi perselisihan, pelanggan dapat membuktikan kebaikannya. iman dan penerapan semua tindakan yang masuk akal.
Perjanjian layanan dapat mengatur kemungkinan pengelolaan dokumen elektronik. Dalam situasi seperti ini, pelanggan akan dapat segera mengirimkan pemberitahuannya dengan jaminan bahwa kontraktor akan menerimanya.
Setelah menerima pemberitahuan penolakan pelanggan terhadap kontrak, kontraktor tidak lagi berhak menuntut pembayaran atas jasanya. Dengan terus memberikan layanan, kontraktor menanggung risiko tidak dibayarnya layanan. Pelanggan tidak dapat dipaksa untuk membayar layanan yang ditolaknya, oleh karena itu biaya yang timbul setelah pemutusan kontrak tidak diberi kompensasi (Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Distrik Siberia Timur tanggal 20 Agustus 2013 dalam kasus No. A58-4973/2012 ).

Perselisihan dengan kolektor

Klien wajib membayar hanya layanan kolektor yang benar-benar diberikan kepadanya. Fakta penyediaan layanan pada periode yang relevan dikonfirmasi oleh tindakan dan dokumen yang dibuat selama pelaksanaan kontrak (lembar transfer, tindakan, sertifikat), materi video, dll.
Dengan tidak adanya sertifikat yang ditandatangani atas layanan yang diberikan, berikut ini akan memberikan kesaksian yang mendukung kolektor, khususnya (Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Distrik Kaukasus Utara tanggal 25 Januari 2013 dalam kasus No. A32-11612/2012) :
- mengirimkan tindakan ini kepada pelanggan dan tidak adanya keberatan di pihaknya mengenai fakta, volume dan biaya layanan;
- pembayaran sebagian untuk layanan yang diberikan.
Salah satu pelanggaran paling umum terhadap kolektor adalah kegagalan untuk memenuhi atau memenuhi kewajiban untuk mentransfer uang yang dikumpulkan ke rekening klien sebelum waktunya (Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Distrik Moskow tertanggal 10 April 2013 dalam kasus No. A40-122454/ 11-132-732, Layanan Antimonopoli Federal Distrik Ural tertanggal 6 Maret 2013 No. F09 -1168/13). Penundaan seperti itu menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak klien, yang kehilangan kesempatan untuk mengelola uangnya dan, sebagai akibatnya, dapat melanggar kewajibannya kepada pihak lawan.
Kontrak harus mengatur tanggung jawab kolektor atas keterlambatan pengkreditan dana ke rekening klien. Paling pilihan terbaik- penalti sebagai persentase dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan. Jika perjanjian tidak memuat klausul penalti, klien akan dapat mengajukan kepada kolektor permintaan pembayaran bunga penalti, yang dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito yang diterbitkan oleh Bank Rusia untuk individu(Pasal 395 KUH Perdata Federasi Rusia).

Praktek arbitrase. Kontraktor menunda transfer ke pelanggan yang dikumpulkan Uang. Pelanggan harus mentransfernya ke rekanannya, yang mempercayakannya untuk mengumpulkan pembayaran dari masyarakat. Karena rekanan pelanggan tidak melihat uangnya, dia memutuskan kontrak dengannya. Akibatnya, pelanggan kehilangan manfaat - dia tidak menerima remunerasi berdasarkan kontrak yang diakhiri. Karena satu-satunya alasan pemutusan kontrak adalah pelanggaran kolektor terhadap kewajibannya kepada pelanggan, pengadilan memulihkan hutangnya (dalam bentuk uang yang belum ditransfer), serta kehilangan keuntungan (Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Federal Distrik Siberia Timur tanggal 28 Februari 2013 dalam perkara No. A33-8661/2011).
Demikian pula, dalam kasus lain, pelanggan berhasil mendapatkan kembali keuntungan yang hilang dari kolektor, yang secara tidak wajar menolak memenuhi kewajibannya kepadanya. Pelanggan terpaksa menghentikan aktivitasnya dan tidak dapat segera beralih ke jasa kolektor lain. Pada saat yang sama, pelanggan mengambil tindakan yang wajar untuk meminimalkan kerugiannya: ia membuat fasilitas penyimpanannya sendiri dan menandatangani kontrak untuk penyediaan layanan keamanan. Pelanggan menghitung keuntungan yang hilang sebagai keuntungan yang hilang dari kemungkinan penjualan barang dan mengkonfirmasi perhitungannya Laporan auditor(Resolusi Layanan Antimonopoli Federal Distrik Moskow tertanggal 08.08.2012 dalam kasus No. A40-94211/11-9-832).

Oleh karena itu, ketika bekerja dengan seorang kolektor, pelanggan harus memperhitungkan risiko kehilangan atau pencurian uangnya, dan risiko pelanggaran kewajiban lainnya oleh kolektor. Untuk melindungi kepentingan Anda, perhatian khusus harus diberikan pada ketentuan kontrak yang dibuat.

Perjanjian No.____________

untuk pengumpulan uang tunai

__________ “ ” ________ 20__

Membuka Perusahaan saham gabungan"Sberbank Rusia"; OJSC "Sberbank of Russia", selanjutnya disebut Bank, diwakili oleh (jabatan pejabat Bank yang berwenang, nama lengkap) , bertindak sesuai dengan Piagam Bank dan berdasarkan Surat Kuasa No. _______ tanggal _______, di satu sisi, dan (nama lengkap Klien, sesuai dengan dokumen konstituen) , selanjutnya disebut Klien, diwakili oleh (posisi orang yang berwenang Klien, nama lengkap) , bertindak atas dasar _________________________________, sebaliknya, atas nama bersama Para Pihak, telah menyimpulkan Perjanjian ini sebagai berikut:

1. Bank menyediakan layanan untuk pengumpulan uang tunai Klien, serta perlindungan uang tunai yang diangkut dari serangan pihak ketiga, yang disediakan sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini, peraturan Bank Rusia dan ketentuan dari persetujuan ini.

2. Pengumpulan uang tunai dilakukan dengan menerima paket brankas bernomor satu kali (selanjutnya disebut paket) dengan uang tunai dari Nasabah oleh kolektor Bank dan menyerahkannya ke bagian kas Bank.

3. Penerimaan uang tunai oleh Bank dan pengkreditannya ke rekening Klien diatur dalam perjanjian tersendiri.

4. Ketentuan penyediaan layanan yang ditentukan dalam klausul 1 Perjanjian ini, serta tanggung jawab para pihak atas pelaksanaannya, diberikan dalam Lampiran No. 1 Perjanjian.

Besaran biaya untuk layanan yang diberikan oleh Bank, tata cara dan syarat pemungutannya dari Klien diberikan dalam Lampiran No. 2 Perjanjian ini.

Alamat fasilitas Klien, serta hari dan jam pengumpulan, ditunjukkan dalam Lampiran No. 3 Perjanjian ini.

5. Bank mengatur penyediaan layanan yang ditentukan dalam ayat 1 Perjanjian ini selambat-lambatnya ___ (________) (dalam angka dan kata) hari kerja sejak tanggal penandatanganan oleh Para Pihak Perjanjian ini.

6. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganannya oleh Para Pihak dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal yang ditentukan. Apabila tidak ada pihak yang menyatakan pengakhiran Perjanjian ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini, maka masa berlaku Perjanjian ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.

7. Masing-masing Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini setiap saat jika tidak ada sengketa properti yang belum terselesaikan dengan memberikan peringatan tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perkiraan tanggal pengakhirannya.

Pemberitahuan pengakhiran Perjanjian ini dikirimkan melalui surat tercatat dengan tanda terima pengembalian yang diminta atau dengan cara lain yang memungkinkan konfirmasi penerimaannya oleh salah satu Pihak. Kontrak dianggap berakhir sejak tanggal yang ditentukan dalam pemberitahuan pemutusan.

8. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu rangkap untuk masing-masing pihak.

Lampiran-lampiran pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

TANDA TANGAN PARA PIHAK:

Lampiran No.1

no tunai.____________

dari "__" _______ 20__

KETENTUAN PENYEDIAAN OJSC "SBERBANK OF RUSSIA"

LAYANAN PENGUMPULAN KAS

Saat memenuhi ketentuan Perjanjian ini:

1. Bank melakukan:

1.1. ¨ 1 Memberikan kepada Klien jumlah paket yang diperlukan selama jangka waktu Perjanjian ini.

1.2. Untuk melakukan pengumpulan oleh pengumpulnya, pengiriman dengan kendaraan khusus dan pengiriman ke departemen kas Bank paket dengan uang tunai Klien dengan cara dan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

1.3. Bertanggung jawab kepada Klien atas integritas paket dengan uang tunai, sejak paket tersebut diterima sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kolektor Bank.

1.4. Jangan menerima dari Klien (sampai cacat dihilangkan) paket berisi uang tunai yang cacat, sobek bahannya, kerusakan pada katup pelindung, adanya tanda indikator pada katup pelindung, kerusakan lain atau paket tidak sesuai dengan uraian jenis kemasan yang disertifikasi oleh Bank, serta apabila jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah angka pada kata-kata pada dokumen yang menyertainya.

2. Klien melakukan:

2.1. ¨ Secara mandiri membeli jumlah paket yang diperlukan sesuai dengan persyaratan paket yang ditetapkan dalam Lampiran No. 5 Perjanjian ini, dan memberikan sertifikasi kepada kepala departemen penagihan Bank uraian tentang jenis kemasan (paket) di mana uang tunai akan diinvestasikan, dalam bentuk yang disediakan oleh Bank.

2.2. Menjamin tersedianya akses jalan, pintu masuk, koridor yang bebas dan terang, ruangan yang terisolasi dan terkunci dari dalam untuk pengambilan uang tunai oleh penagih Bank dan kemungkinan melakukan pengumpulan, terutama di lantai dasar.

2.3. Pastikan pengemasan uang tunai tepat waktu dalam tas yang dapat diservis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Bank Rusia dan Bank.

2.4. Kecualikan kehadiran di tempat penerimaan dan pengeluaran paket dengan uang tunai kepada pengumpul orang yang tidak terlibat dalam transfer/penerimaan paket dengan uang tunai, kecuali manajer Bank dan Nasabah, atau orang yang diberi wewenang oleh mereka untuk memeriksa. pekerjaan pegawai penagihan atau kasir.

2.5. Memastikan kemungkinan memarkir kendaraan khusus Bank di dekat fasilitas Klien pada hari dan jam pengambilan yang ditentukan dalam Lampiran No. 3 Perjanjian ini, mencapai kondisi semaksimal mungkin - “pintu ke pintu”, serta visual (termasuk menggunakan video peralatan pengawasan), dengan ketersediaan kondisi yang diperlukan di lokasi, atau pengawalan langsung para pengumpul saat mereka bergerak dengan membawa kantong uang tunai dari tempat untuk dikeluarkan hingga keluar gedung oleh petugas keamanan atau karyawan Klien dengan pemantauan lebih lanjut terhadap menaiki pengumpul ke dalam kendaraan khusus . Apabila terjadi penyerangan terhadap kolektor, segera laporkan ke internal terdekat dan Bank.

2.6. Memberi tahu Bank secara tertulis tentang semua perubahan yang direncanakan, termasuk: nama, lokasi, rincian Klien, alamat fasilitas dan waktu pengumpulan yang ditentukan dalam Lampiran No. 3 Perjanjian ini, likuidasi Klien, dll. - selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan terkait.

2.7. Mematuhi aturan penagihan yang ditetapkan dalam Lampiran No. 4 Perjanjian ini.

2.8. Selambat-lambatnya dua jam sebelum waktu penagihan yang ditentukan dalam Perjanjian ini, informasikan melalui telepon kepada bagian penagihan Bank yang menyediakan layanan penagihan tentang penolakan pengoperasian, jika penagihan tidak perlu dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

2.9. Menyediakan:

– penyediaan oleh individu yang diberi wewenang oleh Klien untuk menandatangani Perjanjian data pribadi mereka kepada Bank;

– penyediaan oleh orang-orang di atas dan individu lain yang data pribadinya terkandung dalam dokumen yang diserahkan oleh Klien kepada Bank, menyetujui verifikasi dan pemrosesan (termasuk pemrosesan otomatis) data ini oleh Bank sesuai dengan persyaratan undang-undang saat ini dari Federasi Rusia, termasuk Undang-Undang Federal 27 Juli 2006 No. 152 – Undang-Undang Federal “Tentang Data Pribadi”.

2.10. Memberikan kepada Bank (di tempat berakhirnya Perjanjian ini) Dokumen yang dibutuhkan(salinannya) mengkonfirmasikan perubahan informasi yang akan dibuat ketika membuat perjanjian rekening bank, serta informasi dan dokumen yang diperlukan bagi Bank untuk menjalankan fungsi yang ditetapkan hukum federal tanggal 08/07/2001 No. 115-FZ “Tentang Pemberantasan Legalisasi (Pencucian) Hasil Kejahatan dan Pendanaan Terorisme”, termasuk namun tidak terbatas pada: penyerahan dokumen kepada Bank mengenai perubahan dokumen penyusun, stempel, nama, bentuk organisasi dan hukum, badan pengurus badan hukum, jumlah modal dasar (saham) terdaftar dan disetor atau jumlahnya modal dasar(properti), izin hak untuk melakukan kegiatan yang tunduk pada izin, lokasi, alamat pos, nomor nomor kontak dan faks, reorganisasi, kebangkrutan, likuidasi.

2.11. Saat melakukan operasi pengumpulan dengan menggunakan teknologi barcoding, mengisi pernyataan yang menyertai tas f. 0402300 dalam bentuk elektronik dengan menggunakan software yang diposting pada website Bank di Internet dengan alamat: , dan melakukan pencetakan selanjutnya.

3. Akseptasi yang diberikan terlebih dahulu oleh Nasabah kepada Bank (Persetujuan Nasabah).

3.1. Untuk melaksanakan Perjanjian ini, Klien memberikan persetujuan (penerimaan diberikan terlebih dahulu) kepada Bank untuk mendebit dana dari No. Rekening Klien tanpa perintah Klien. (Nomor akun klien) di Cabang Bank – (nama cabang Bank tempat rekening Klien dibuka) sesuai dengan klausul 2 Lampiran No. 2 Perjanjian ini.

4. Bank berhak:

4.1. Mengadakan Survei eksplorasi objek yang dikumpulkan Klien untuk memenuhi persyaratan keamanan yang diadopsi oleh Bank, mengevaluasinya dan membuat proposal untuk mengambil tindakan tambahan dalam kasus berikut:

Sebelum membuat kontrak;

Setelah melaksanakan pekerjaan perbaikan di fasilitas Klien;

Sesuai dengan ketentuan klausul 4.4 Lampiran Perjanjian ini.

4.2. Menangguhkan secara sepihak operasi pengumpulan suatu objek (objek) jika Klien gagal memenuhi kewajibannya untuk memastikan kondisi kerja para kolektor yang diatur dalam paragraf 2.2, 2.4, 2.5 Lampiran ini dan Lampiran No. 4 Perjanjian ini sampai kekurangannya teratasi sepenuhnya dihilangkan.

4.3. Melanjutkan operasi pengumpulan benda (objek) pada kunjungan kedua, dengan ketentuan Klien menghilangkan kekurangan-kekurangan yang menghambat operasi pengumpulan pada kunjungan pertama, yaitu memastikan kondisi kerja kolektor yang diatur dalam pasal 2.2, 2.4, 2.5. Lampiran ini dan Lampiran No. 4 Perjanjian ini.

4.4. Menangguhkan operasi pengumpulan uang tunai secara sepihak di fasilitas Klien (bagian dari fasilitas) yang ditentukan dalam Lampiran No. 3 Perjanjian ini, jika Klien untuk fasilitas (fasilitas) ini belum menggunakan layanan Bank sesuai dengan Perjanjian ini dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal terakhir operasi pengumpulan uang tunai (jika tidak ada operasi - sejak tanggal berakhirnya Perjanjian). Jika bermaksud untuk melanjutkan operasional, Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank tentang tanggal operasional selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari operasional. Waktu operasi disepakati kembali.

4.5. Dalam hal keterlambatan pembayaran atas layanan yang diberikan lebih dari 15 hari kalender, dengan memberi tahu Klien secara tertulis, secara sepihak menangguhkan pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sampai pembayaran untuk layanan yang diberikan diterima di rekening koresponden Bank.

4.6. Mengubah besaran biaya layanan Bank secara sepihak dengan memberitahukan Nasabah secara tertulis, atau dengan mengirimkan pemberitahuan menggunakan sistem Client-Sberbank/SPED/Sberbank Business Online atau sistem serupa, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal perubahan . Perubahan jumlah pembayaran mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan oleh Bank dalam pemberitahuan.

5. Tanggung jawab Para Pihak:

5.1. Dalam hal pengumpul Bank kehilangan paket berisi uang tunai Klien atau menemukan kekurangan pada paket yang rusak pada saat diserahkan ke Bank, Bank bertanggung jawab sebesar jumlah uang tunai yang sebenarnya hilang, tetapi tidak lebih tinggi dari yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

5.2. Bank tidak bertanggung jawab jika ditemukan kekurangan atau kelebihan uang tunai dalam paket yang dapat diservis, serta jika uang kertas meragukan, bangkrut, atau ada tanda-tanda uang kertas palsu yang teridentifikasi selama penghitungan ulang uang tunai Klien.

5.3. Para pihak bertanggung jawab atas keterbukaan informasi rahasia diterima setelah pemenuhan persyaratan Perjanjian ini.

5.4. Perselisihan berdasarkan Perjanjian ini harus dipertimbangkan dalam __________________ (sebutkan nama Pengadilan Arbitrase, yang kompetensinya mencakup pertimbangan perselisihan berdasarkan perjanjian yang dibuat di lokasi divisi OJSC "Sberbank Rusia") yang mengadakan Perjanjian) dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

6. Keadaan kahar:

6.1. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban mereka, jika tidak terpenuhinya/tidak terpenuhinya kewajiban tersebut karena keadaan force majeure, yang khususnya meliputi bencana alam, kecelakaan, kebakaran, kerusuhan, pemogokan, aksi militer. , masuk berdasarkan tindakan legislatif, peraturan pemerintah dan dokumen administratif dari otoritas yang berwenang, secara langsung atau tidak langsung melarang jenis kegiatan yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

6.2. Jika keadaan yang ditentukan dalam klausul 6.1 Lampiran Perjanjian ini terjadi, Pihak tersebut harus segera, tetapi selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak tanggal terjadinya, memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis tentang hal tersebut. Pemberitahuan tersebut harus berisi informasi tentang sifat keadaan, serta, jika mungkin, penilaian dampaknya terhadap kemampuan Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

Jika keadaan ini berhenti, Pihak tersebut harus segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis dan menginformasikan jangka waktu Pihak tersebut akan melanjutkan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

TANDA TANGAN PARA PIHAK:

Lampiran No.2

dengan Perjanjian untuk pengumpulan uang tunai

no tunai.____________

dari "__" _______ 20__

BESARNYA BIAYA PELAYANAN YANG DIBERIKAN DAN DENDA ATAS PELANGGARAN

KEWAJIBAN KONTRAK DAN TATA CARA PENGUMPULANNYA

1. Untuk layanan yang ditentukan dalam paragraf 1 Perjanjian ini, Klien melakukan pembayaran kepada Bank sebesar ___ (_____________) (dalam angka dan kata)% dari jumlah uang tunai yang terkumpul, minimal _____ (______) (dalam angka dan kata) rubel per masa menginap, termasuk pajak pertambahan nilai.

Kunjungan berulang oleh kolektor, dilakukan sesuai dengan klausul 4.3 Lampiran No. 1 Perjanjian ini, Klien juga membayar kepada Bank sejumlah ___ (______________) (dalam angka dan kata)% dari jumlah uang tunai yang terkumpul, minimal ___ (______________) (dalam angka dan kata) rubel per masa menginap, termasuk pajak pertambahan nilai.

Untuk penolakan sebelum waktunya atau pemberitahuan penolakan sebelum waktunya untuk melakukan transaksi sesuai dengan klausul 2.8 Lampiran No. 1 Perjanjian ini, Klien harus membayar kepada Bank biaya (penalti) sebesar ___ (______________) (dalam angka dan kata) rubel, termasuk pajak pertambahan nilai.

2. Pembayaran jasa dan denda dilakukan (periksa bila perlu):

¨ dengan cara mendebet tanpa perintah Nasabah dari No. Rekening Nasabah. (Nomor akun klien) di Cabang Bank – (nama cabang Bank tempat rekening Klien dibuka) tepat waktu __________________________________________________;

¨ memberi tahu Klien tentang rincian jumlah komisi yang dihapuskan untuk:

¨ Alamat email klien – __________@___.____ ;

¨ alamat pos Klien yang ditentukan dalam paragraf 4 Lampiran Perjanjian ini.

¨ dengan mentransfer dana oleh Klien ke rekening koresponden Bank yang ditentukan dalam paragraf 4 Lampiran Perjanjian ini selambat-lambatnya pada hari _________ bulan berikutnya bulan penyediaan layanan, berdasarkan faktur yang diterbitkan oleh Bank.

3. Tanggal pembayaran layanan kepada Bank oleh Klien berdasarkan Perjanjian ini adalah (centang jika perlu):

¨ tanggal pendebitan dana dari rekening Klien yang ditentukan dalam paragraf kedua klausul 2 Lampiran Perjanjian ini;

¨tanggal penerimaan dana ke rekening koresponden Bank yang ditentukan dalam klausul 4 Lampiran Perjanjian ini.

4. Alamat dan rincian Para Pihak:

_________________________________________________

____________________________________________________

Lokasi: ________________________________

Lokasi: ______________________

Alamat pos (untuk menerima korespondensi dari Klien): ________________________________

Alamat pos (untuk menerima korespondensi dari Bank): _________

Telp.: __________

Telp.:____________

Persyaratan

Persyaratan

PENGINAPAN __________, OKPO ________, BIC __________,

NPWP __________, pos pemeriksaan __________, OKPO ________,

OGRN ______________

OGRN ______________

Kasus No. ______, di ________

Nomor Rekening ________, di _________

Kasus No. ________, di _________

TANDA TANGAN PARA PIHAK:

Lampiran No.3

dengan Perjanjian untuk pengumpulan uang tunai

no tunai.____________

dari "__" _______ 20__

Alamat (nama klien) ,

untuk mana departemen penagihan Bank

mengumpulkan uang tunai

Nama objek yang dilayani

Alamat

Waktu layanan

Catatan

hari kerja

Sabtu

Minggu

TANDA TANGAN PARA PIHAK:

Lampiran No.4

dengan Perjanjian untuk pengumpulan uang tunai

no tunai.____________

dari " ___ " ______ 20__

ATURAN PENGUMPULAN

Pengambilan uang tunai Nasabah oleh bagian penagihan Bank dilakukan dengan menerima paket berisi uang tunai dengan kedatangan langsung sesuai jadwal yang telah disepakati dengan Nasabah.

Tas bernomor sekali pakai adalah tas yang dirancang untuk sekali pakai saat mengemas uang tunai, untuk menjamin keamanannya. Setiap kemasan memiliki nomor seri unik (individual) (selanjutnya disebut nomor U) dan katup pelindung, yaitu pita khusus dengan lapisan perekat.

Bank memberikan kepada Klien nomor individu digital (selanjutnya disebut I-code). Kode I sesuai dengan nomor kartu penampilan.

¨ 2 Selama jangka waktu Perjanjian ini, Bank menyediakan jumlah paket yang diperlukan kepada Klien, ditentukan oleh volume uang tunai yang dikumpulkan. Pemindahan paket kepada Nasabah, serta pengembalian paket yang belum terpakai oleh Nasabah kepada Bank dilakukan _________________ (menurut sertifikat penerimaan, menurut jurnal bentuk bebas, dll.).

¨ Nasabah menyerahkan kepada bagian penagihan untuk setiap fasilitasnya uraian tentang jenis kemasan (paket) dalam bentuk yang disediakan oleh Bank. Semua salinan uraian jenis kemasan disertifikasi oleh kepala departemen pengumpulan. Satu salinan deskripsi resmi jenis kemasan diserahkan kepada Klien untuk dipresentasikan kepada pengumpul ketika mereka menerima paket dengan uang tunai, salinan kedua - ke bagian kas Bank untuk melakukan kontrol ketika menerima paket dengan uang tunai dari pengumpul, yang ketiga - ke departemen pengumpulan.

Volume uang tunai yang diinvestasikan tidak boleh menghalangi fiksasi katup pelindung tas yang dapat diandalkan saat disegel. Berat uang tunai yang diinvestasikan dalam satu paket tidak boleh melebihi:

Lima kilogram – untuk kemasan berukuran 300x400 mm;

Sepuluh kilogram – untuk paket 400x600 mm.

Jika perlu mengirimkan uang tunai dalam jumlah besar, itu dibentuk oleh Klien dalam beberapa paket.

Setelah memasukkan uang tunai dan dokumen terkait ke dalam tas, penutup pelindung disegel pada tas. Sebelum menempel, pita pengaman dilepas dari katup pelindung. Kebenaran perekatan ditentukan oleh keseragaman permukaan yang akan direkatkan.

Klien segera, sebelum waktu kedatangan pekerja pengumpulan yang ditentukan dalam Lampiran No. 3 Perjanjian ini dan dalam kartu penampilan, mengemas uang tunai dalam tas yang dapat diservis.

Sebelum menginvestasikan uang tunai ke dalam tas, kasir Klien membuat satu set dokumen untuk setiap tas (jika perlu, untuk setiap akun), yang terdiri dari nota pengiriman tas, faktur untuk tas dan tanda terima untuk tas. Pada formulir data dokumen, pada kolom “nomor tas”, nomor paket Y dicantumkan.

Selain itu, kasir Klien di kolom bebas setiap slip penerusan tas, invoice tas dan kwitansi tas (di pojok kanan atas), serta di sisi depan paket di “Pengirim” bidang, menunjukkan kode-I, yang berfungsi sebagai pengidentifikasi tambahan objek koleksi bagi kolektor.

Nota pengangkutan untuk tas ditempatkan di dalam tas bersama dengan uang tunai klien, dan faktur untuk tas dan kwitansi untuk tas tersebut diserahkan kepada kolektor.

Ketika seorang kolektor melakukan operasi penerimaan paket uang tunai, salah satu pegawai penagihan Bank berada di pintu masuk tempat penerimaan paket dan memantau lingkungan, mencegah orang yang tidak berkepentingan memasuki tempat tersebut.

Pengumpul, memasuki lokasi setelah menerima paket dengan uang tunai dan memastikan tidak ada orang yang tidak berwenang, memberikan paspor kepada kasir Klien, surat kuasa untuk pengangkutan dan pengambilan uang tunai dan barang berharga, dan kartu penampilan. Kasir, setelah memeriksa keakuratan dokumen-dokumen tertentu yang diserahkan oleh pengumpul, memberinya sekantong uang tunai, faktur untuk tas tersebut dan tanda terima untuk tas tersebut.

Pengumpul menerima bungkusan tersebut dengan uang tunai dan memeriksa keutuhan bungkusan tersebut (apakah bungkusan tersebut mengalami kerusakan – pecahnya bahan), keutuhan katup pelindung, dan label indikator pada katup pelindung. Ketika Klien membeli paket secara mandiri, kolektor juga memeriksa paket tersebut dengan keterangan jenis kemasannya. Selanjutnya, ia memeriksa apakah faktur tas dan kwitansi tas sudah diisi dengan benar. Kemudian kolektor memberikan kartu penampilan kepada kasir Klien untuk diisi. Jumlah uang tunai yang diinvestasikan dalam setiap paket dicatat oleh kasir Klien pada baris terpisah pada kartu penampilan. Jika diperlukan untuk mengkreditkan uang tunai yang diinvestasikan dalam satu paket ke rekening Klien yang berbeda, kasir Klien menuliskan jumlah total yang diinvestasikan dalam paket tunai pada kartu penampilan. Selain itu, kasir Klien di bidang “Nomor tas berisi uang tunai” pada kartu penampilan memasukkan nomor U dari paket yang ditransfer ke kolektor (lima digit terakhir nomor U diperbolehkan). Kolektor tidak diperbolehkan membuat entri pada kartu penampilan.

Penagih memeriksa kesesuaian jumlah yang ditunjukkan oleh kasir pada kartu penampilan, pada faktur dan kwitansi, serta kesesuaian:

Nomor paket U ke nomor yang tertera dalam faktur untuk tas, kwitansi, dan bidang yang sesuai pada kartu penampilan;

Kode-I yang tertera pada invoice untuk tas dan kwitansi, nomor kartu penampakan dan kode yang tertulis di bagian depan paket pada kolom “Pengirim”.

Jika Klien menerbitkan dua atau lebih set dokumen pendamping untuk satu paket, pengumpul juga memeriksa kesesuaian jumlah total yang tercatat di kartu penampilan dengan jumlah yang tertera di semua faktur dan kwitansi tas yang dikeluarkan untuk satu paket.

Entri yang salah pada kartu penampilan harus dicoret, dan entri baru dibuat oleh kasir Klien di bidang bebas kartu penampilan, yang disertifikasi dengan tanda tangannya.

Setelah menerima paket, petugas penagihan menandatangani tanda terima tas, mencap stempel rute, tanggal penerimaan paket dengan uang tunai dan mengembalikan tanda terima tas ke kasir Klien.

Jika pengumpul mendeteksi paket yang rusak, paket tidak sesuai dengan deskripsi jenis kemasan, adanya indikator pada katup pelindung paket, kesalahan pelaksanaan faktur untuk tas, tanda terima untuk tas atau kartu penampilan, penerimaan paket dengan uang tunai dihentikan. Di hadapan pengumpul, hanya kesalahan dan cacat tersebut yang dihilangkan, yang koreksinya tidak mengganggu jadwal kerja tim pengumpul di jalur tersebut. Dalam kasus lain, serta dalam hal persiapan paket dengan uang tunai sebelum waktunya, paket tersebut diterima pada saat kedatangan kembali, pada waktu yang tepat bagi tim pengumpulan, yang mana entri yang sesuai dibuat dalam kartu penampilan oleh Klien. kasir. Pengkreditan dana yang dikirimkan dalam paket yang ditentukan ke akun klien dilakukan sesuai dengan rinciannya ditentukan dalam kontrak untuk menerima uang tunai Klien.

Dalam hal terjadi penolakan untuk menyerahkan bungkusan uang tunai, kasir wajib mencantumkan pada kartu penampilan tanggal dan waktu kedatangan pengumpul, serta pada baris ini membuat entri “Penolakan” yang menunjukkan alasan penolakan. dan mengesahkannya dengan tanda tangannya.

Apabila pengumpul menyerahkan kepada bagian kas suatu cabang Bank suatu bungkusan berisi uang tunai yang rusak, faktur yang diterbitkan secara tidak benar untuk tas atau kartu penampilan, kasir, di hadapan pengumpul yang menyerahkan bungkusan tersebut, membukanya dan menghitung ulang uang tunai di dalamnya dengan menghitung lembar.

Dalam semua kasus penerimaan paket yang cacat, tindakan perhitungan ulang bentuk bebas dalam rangkap tiga dibuat berdasarkan hasil perhitungan ulang uang tunai yang terkandung di dalamnya. Akta penghitungan ulang ditandatangani oleh orang yang melakukan penghitungan ulang uang tunai dan hadir pada saat penghitungan ulang. Laporan penghitungan ulang mencantumkan nama Bank, tanggal, nama Nasabah, rincian kemasan, alasan pembukaan paket, jabatan, nama keluarga, inisial karyawan yang melakukan penghitungan ulang tunai dan hadir pada saat penghitungan ulang, di mana tempat dilakukan perhitungan ulang kas, jumlah uang tunai menurut dokumen-dokumen yang menyertainya dan jumlah uang tunai yang sebenarnya.

Salinan pertama akta tersebut tetap berada di bagian kas cabang Bank, salinan kedua dikirimkan kepada Nasabah yang menyerahkan paket uang tunai kepada pengumpul, salinan ketiga diserahkan kepada pengumpul untuk ditransfer ke bagian penagihan.

Lampiran No.5

dengan Perjanjian untuk pengumpulan uang tunai

no tunai.____________

dari " ___ " ______ 20__

Persyaratan kemasan aman yang ditujukan untuk pengemasan, pengangkutan dan penyimpanan sementara dana

1. Persyaratan umum

1.1. Kemasan yang aman harus memiliki bentuk dan sifat pelindung yang seragam.

1.2. Paket yang aman harus menyediakan:

Perlindungan objek investasi (uang tunai dan barang berharga lainnya) dari penarikan tidak sah dalam batas sifat mekanik dan pelindung yang ditentukan;

Ketidakmungkinan penggunaan kembali setelah dibuka;

Pelestarian informasi grafis dan teks yang tercetak di permukaannya selama seluruh periode penggunaan.

1.3. Kemasan yang aman harus terbuat dari polietilen buram berkekuatan tinggi atau bahan yang dapat terbiodegradasi tanpa perforasi.

1.4. Kemasan yang aman harus mempertahankan sifat fungsionalnya bila disimpan selama enam bulan di ruang kering pada suhu udara +(15...35) 0 C dan kelembaban relatif tidak lebih dari 80%, tanpa paparan sinar matahari langsung. Menyimpan paket yang aman di ruangan yang sama dengan bahan kimia aktif atau agresif (asam, bahan kimia, pelarut, dll.) harus dilarang.

1.5. Paket yang aman harus dikemas sedemikian rupa untuk menjamin keamanannya selama pengiriman melalui transportasi darat, kereta api, udara dan air. Jumlah maksimal paket aman dalam satu paket tidak boleh melebihi 500 buah.

1.6. Paket yang aman harus dibuat dari bahan yang memiliki kesimpulan sanitasi dan epidemiologis (sertifikat Gost R) untuk memenuhi persyaratan keselamatan higienis, serta sertifikat (kesimpulan) keselamatan kebakaran. Kemasan yang aman harus mengecualikan kemungkinan menimbulkan kerugian pada pekerja (cedera, keracunan, dll) saat menanganinya.

2. Parameter dan dimensi utama

2.1. Bentuk dan dimensi keseluruhan paket brankas:

Paket harus terdiri dari dua ukuran, kira-kira 300x400 mm, 400x600 mm.

Penggunaan tas dengan ukuran standar lain diperbolehkan, dengan tetap menjaga karakteristik kekuatan produk;

Desain paket brankas harus memastikan penyegelan leher berkualitas tinggi dengan pita pengaman, serta pengangkutannya dengan muatan penuh dari saat barang berharga ditempatkan hingga saat dikeluarkan;

Paket aman wajib ada bentuk persegi panjang, sedangkan sisi yang lebih kecil harus menjadi alasnya;

Di bagian atas dinding depan paket brankas, pada jarak 10...20 mm di bawah pita pengaman, katup saku tempel eksternal dengan tinggi 120...130 mm di seluruh lebar brankas paket harus ditempatkan. Bagian luar saku harus setinggi 120...130 mm, bagian dalam 70-80 mm. Sakunya dirancang untuk menampung dokumen yang menyertainya.

2.2. Paket aman:

Ketebalan bahan pengemas yang aman diatur dengan mempertimbangkan kebutuhan, tetapi tidak kurang dari (90±10) mikron;

Lebar pengelasan tepi samping kemasan brankas harus (2±0,5) mm. Lasan tidak boleh mempunyai titik atau celah yang terbakar. Kekuatan lasan tidak boleh lebih rendah dari kekuatan bahan pengemas yang aman;

Harus memiliki kekuatan mekanik yang diperlukan untuk mencegah akses tidak sah ke objek investasi;

Harus menjamin keutuhan cangkang selama pengangkutan dengan muatan penuh: sekurang-kurangnya lima kilogram untuk bungkusan berukuran 300x400 mm dan sepuluh kilogram untuk bungkusan berukuran 400x600 mm;

Paket brankas berukuran 400x600 mm mungkin memiliki pegangan untuk dibawa;

Kekuatan bahan harus menjamin keutuhan kemasan yang aman tidak rusak oleh sudut tajam kemasan yang berisi barang-barang berharga di dalamnya. Sedikit deformasi pada paket karena sudut tajam dari paket tertutup dengan barang-barang berharga diperbolehkan, tanpa pembentukan lubang tembus;

Paket harus mempunyai penomoran yang berkesinambungan, tidak berulang, minimal terdiri dari 7 digit, digandakan dengan menggunakan barcode;

Sisi depan dan belakang paket brankas harus dilengkapi dengan kemungkinan penerapan informasi teksografis;

Tulisan indikator hijau “SBERBANK” harus diterapkan di sepanjang tepi samping yang dilas. Pesan peringatan “JANGAN BUKA” yang berulang harus dicetak berwarna hijau di sepanjang tepi atas;

Desain leher harus memungkinkan kehancurannya jika terjadi upaya pembukaan yang tidak sah.

Lokasi dan dimensi geometris elemen utama teks dan grafik harus tetap konstan untuk paket aman dalam ukuran berapa pun.

2.3. Untuk melindungi terhadap pembukaan paket aman yang tidak sah (tindakan gangguan ilegal), pita pengaman bernomor dengan lebar minimal 30 mm harus digunakan.

Desain leher, lebar dan panjang pita pengaman, serta kualitas lem yang diaplikasikan padanya harus melindungi kemasan brankas dari pembukaan yang tidak sah semaksimal mungkin (terkelupas diikuti dengan penyegelan, pengelasan, dll. ). Dalam hal ini, upaya atau fakta pembukaan harus ditentukan oleh tanda-tanda visual (sobek atau meregangnya bahan leher dan munculnya teks keamanan pada pita pengaman).

2.4. Pita keamanan harus memiliki simbol grafis tersembunyi untuk mendeteksi pembukaan yang tidak sah dan memiliki properti berikut:

a) memegang erat dinding depan pada tempat perekatan dalam kondisi pengaruh mekanis dan termal yang terkait dengan pergerakan paket aman dengan beban maksimum;

c) pita pengaman harus tahan terhadap suhu rendah dan tinggi, pelarut kimia:

    ketika mencoba membuka bungkusan dengan membekukan pita pengaman hingga suhu -50 0 C atau lebih rendah, tulisan berulang “COBA PEMBUKAAN”, dll. akan terus muncul di permukaannya;

    ketika dipanaskan hingga suhu +60 0 C atau lebih, pita pengaman di tempat pemanasan akan berubah warna secara permanen, atau tulisan berulang “COBA PEMBUKAAN”, dll. Pemanasan;

    Saat terkena pelarut kimia, pita pengaman di lokasi paparan akan berubah warna secara permanen.

2.5. Lapisan perekat harus menjaga kekuatan rekat pada kondisi suhu (-50...+60) 0 C pada kelembaban relatif 90%, serta pada kondisi terkena sinar matahari langsung atau lembab. Kelengketan sisa lapisan perekat tidak boleh menahan pita pengaman yang dipasang kembali setelah robek.

1 Pencantuman ketentuan-ketentuan terkait dalam teks Lampiran Perjanjian ini (dengan tanda di bidang bebas sel klausa) dilakukan atas dasar kepatuhan kondisi selanjutnya- Bank menyediakan paket kepada Nasabah atau Nasabah membeli paket secara mandiri.

2 Pencantuman ketentuan yang relevan dalam teks Lampiran Perjanjian ini (dengan tanda di bidang bebas sel klausa) dilakukan berdasarkan pemenuhan kondisi berikut - Bank menyediakan paket kepada Klien atau Klien secara mandiri membeli paket.

PERJANJIAN No._____ pada koleksi keuangan berarti Moskow “_____”________________ 20 ... dengan persetujuan Klien, ubah waktu dan frekuensi koleksi keuangan uang tunai. 4.2.4. Debit dari rekening Klien tanpa penerimaan...

  • Perjanjian rekening bank (2)

    Dokumen

    Organisasi. Untuk pengiriman uang tunai keuangan dana dan/atau... terlibat di dalamnya koleksi nilai-nilai. 3.3. Pendaftaran pada akun transit... perjanjian Para Pihak pada melakukan operasi tersebut. 3.6. Operasi dengan keuangan cara pada Akun Klien dijalankan pada ...

  • PERJANJIAN REKENING BANK DALAM MATA UANG ASING No.

    Dokumen

    P.1.2. hadiah Perjanjian, pada fondasinya... uang tunai keuangan dana untuk pendaftaran pada Faktur dan pengiriman ke Klien uang tunai keuangan ... Perjanjian atau perjanjian tambahan dengan mempertimbangkan peraturan Bank Rusia, ketentuannya diatur koleksi ...

  • PERJANJIAN

    untuk pengumpulan dana
    Yekaterinburg "___" ____________ 20__

    Perusahaan Saham Gabungan Tertutup "Uralprivatbank", selanjutnya disebut "Bank", diwakili oleh ______________________________________, bertindak atas dasar ____, di satu sisi, dan ______________________________, selanjutnya disebut sebagai "Klien", diwakili oleh __________________________, bertindak atas dasar ____________, sebaliknya, mengadakan perjanjian pengumpulan dana:
    1. Pokok Perjanjian.

    1.1 Bank, dengan menggunakan sumber daya dan sarananya sendiri, mengumpulkan dan mengangkut uang tunai Klien, serta mengirimkan uang tunai untuk transaksi pertukaran. Bank segera mengkreditkan jumlah hasil tunai ke rekening Klien.

    1.2. Klien membayar layanan Bank tepat waktu.

    2. Tanggung jawab para pihak.

    2.1. Tanggung Jawab Bank.

    2.1.1. Melaksanakan pengumpulan hasil tunai Klien, pengangkutan barang berharga, penyerahan uang tunai untuk transaksi pertukaran dengan cara dan dalam batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian ini.

    2.1.2. Menyediakan tas koleksi (tas) kepada Klien selama jangka waktu perjanjian ini. Tas adalah milik Bank dan, setelah pengakhiran Perjanjian, dapat dikembalikan.

    2.1.3. Melakukan perhitungan ulang tunai tanpa perwakilan langsung dari Klien. Apabila dalam proses penghitungan ulang ditemukan kekurangan/kelebihan uang tunai, pailit, diragukan, dan mempunyai tanda-tanda uang kertas di dalam kantong (kantong) yang berisi uang tunai, maka secara sepihak buatlah suatu perbuatan dalam bentuk yang telah ditetapkan, yang tidak dapat disangkal.

    2.1.4. Mengkredit rekening Klien dengan uang tunai yang diterima oleh Bank melalui petugas penagihan selambat-lambatnya pada hari kerja setelah hari pengambilan.

    2.1.5. Bertanggung jawab kepada Nasabah atas keutuhan tas koleksi (tas) berisi uang tunai, sejak diterima sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kolektor Bank.

    2.1.6. Tidak menerima dari Klien (sampai cacatnya dihilangkan) tas (tas) berisi uang tunai yang cacat, sobek bahannya atau kerusakan lainnya, serta jika jumlah dalam angka tidak sesuai dengan jumlah dalam kata-kata yang menyertainya dokumen.

    2.2. Tanggung jawab Klien.

    2.2.1. Pastikan ketersediaan akses jalan, pintu masuk dan koridor yang bebas dan terang, ruangan yang terisolasi dan terkunci dari dalam untuk menerima uang tunai dan kemungkinan melakukan operasi ini, sebagai suatu peraturan, di lantai pertama bangunan dan struktur.

    Untuk menjamin keselamatan pengumpul dan uang tunai yang diangkut, pastikan bahwa petugas penagihan didampingi oleh perwakilan Klien saat bepergian dengan membawa barang berharga ke kendaraan.

    2.2.2. Kecualikan kehadiran di tempat penerimaan dan pengeluaran tas berisi uang tunai kepada pengumpul orang yang tidak terlibat dalam transfer/penerimaan tas berisi uang tunai, dengan pengecualian manajer Klien dan Bank atau orang yang diberi wewenang oleh mereka untuk memeriksa. pekerjaan pegawai penagihan atau kasir.

    2.2.3. Menyediakan fasilitas parkir khusus. mobil Bank di dekat fasilitas Klien pada hari dan jam pengambilan yang ditentukan dalam lampiran Perjanjian ini, mencapai kondisi semaksimal mungkin - “pintu ke pintu”, serta visual (termasuk menggunakan peralatan pengawasan video), jika diperlukan kondisi tersedia di fasilitas , atau pendampingan langsung dari pengumpul saat mereka memindahkan barang-barang berharga dari tempat untuk dikeluarkan hingga keluar dari gedung oleh petugas keamanan atau karyawan Klien dengan penitipan lebih lanjut dari pengumpul di tempat khusus. mobil.

    Apabila terjadi penyerangan terhadap penagih, segera laporkan kepada departemen dalam negeri terdekat dan Bank.

    2.2.4. Sediakan sendiri segel, isian, formulir dokumen pendamping, dan benang.

    2.2.5. Memastikan persiapan tas pengumpul berisi uang tunai tepat waktu sebelum kedatangan pengumpul sesuai dengan persyaratan ayat 3. persetujuan yang sebenarnya.

    2.2.6. Jika tidak ada hasil tunai atau jika tidak diperlukan pengangkutan atau penyerahan uang tunai, Nasabah wajib memberitahukan bagian penagihan Bank selambat-lambatnya dua jam sebelum waktu check-in yang ditentukan dalam perjanjian.

    3 . Tata cara dan syarat pengambilan uang tunai.

    3.1. Pengambilan uang tunai Nasabah oleh bagian penagihan Bank dilakukan dengan menerima tas pengambilan (tas) berisi uang tunai dengan kedatangan langsung sesuai jadwal yang telah disepakati dengan Nasabah.

    3.2. Setiap tas memiliki nomor tersendiri. Klien memberikan sampel cetakan segel kepada departemen pengumpulan dalam dua salinan, yang disertifikasi oleh kepala departemen pengumpulan. Satu salinan ditransfer ke departemen kas Bank, yang kedua - ke Klien untuk dipresentasikan kepada kolektor ketika mereka menerima tas koleksi berisi uang tunai.

    3.3. Klien segera, sebelum waktu kedatangan pekerja pengumpul, mengemas uang tunai ke dalam tas. Sebelum menginvestasikan uang tunai, satu set dokumen dibuat untuk setiap tas, yang terdiri dari nota pengiriman tas, invoice tas, dan kwitansi tas. Nota pengiriman tas ditempatkan di dalam tas, dan faktur serta kwitansi tas diserahkan kepada kolektor. Klien menyegel tas sedemikian rupa sehingga segel sedekat mungkin dengan kunci (dalam hal ini, ujung benang dari simpul yang diikat ke alur segel harus memiliki panjang tidak lebih dari 2 sentimeter ).

    3.4. Pengumpul, setelah memasuki tempat untuk menerima tas koleksi berisi uang tunai, dan memastikan tidak ada orang yang tidak berkepentingan, menunjukkan kepada kasir Klien paspor, surat kuasa untuk pengangkutan dan pengumpulan uang tunai dan barang berharga, dan kartu penampilan. . Kasir, setelah memeriksa keakuratan dokumen yang diserahkan oleh kolektor, memberinya sekantong uang tunai, faktur tas, kuitansi tas, dan contoh cap segel. Pengumpul menerima tas dengan uang tunai dan memeriksa keutuhannya, memeriksa kesesuaian cetakan segel dengan sampel, memeriksa apakah invoice tas dan kwitansi tas telah diisi dengan benar. Kemudian kolektor memberikan kartu penampilan kepada kasir Klien untuk diisi. Jumlah uang tunai yang diinvestasikan dalam setiap tas dicatat oleh kasir Klien pada baris terpisah pada kartu penampilan. Kolektor tidak diperbolehkan membuat entri pada kartu penampilan. Penagih memeriksa kesesuaian jumlah yang tertera pada kartu penampakan, pada invoice dan kwitansi, serta nomor tas dengan nomor yang tertera pada invoice, kwitansi tas dan kartu penampakan. Entri yang salah pada kartu penampilan harus dicoret, dan entri baru dibuat oleh kasir Klien di bidang bebas kartu penampilan, yang disertifikasi dengan tanda tangannya.

    3.5. Saat menerima tas, petugas penagihan menandatangani tanda terima tas, membubuhkan stempel, tanggal penerimaan tas dan mengembalikan kwitansi tas ke kasir Klien.

    3.6. Jika pengumpul mendeteksi adanya tas yang cacat, kesalahan pembuatan faktur tas, tanda terima tas atau kartu penampilan, atau ketidaksesuaian antara segel dan sampel, penerimaan tas dihentikan. Di hadapan pengumpul, hanya kesalahan dan cacat tersebut yang dihilangkan, yang koreksinya tidak mengganggu jadwal kerja tim pengumpul di jalur tersebut. Dalam kasus lain, serta dalam hal persiapan tas berisi uang tunai sebelum waktunya, tas tersebut diterima pada saat kedatangan kembali, pada waktu yang tepat bagi tim pengumpulan, yang mana entri yang sesuai dibuat dalam kartu penampilan oleh Klien. kasir.

    3.7. Jika Bank mendeteksi kekurangan, kelebihan atau pemalsuan, bangkrut atau meragukan uang kertas dan koin dalam kantong uang tunai Klien selama proses penghitungan ulang, Bank membuat laporan dalam bentuk yang telah ditentukan. Perbuatan tersebut tidak dapat dibantah dan mengikat para pihak.

    3.8. Tata cara dan syarat-syarat penagihan mengikat para pihak.

    4. Tata cara dan ketentuan penyerahan dan pengangkutan barang berharga Klien.

    4.1. Prosedur dan ketentuan pengiriman uang tunai kepada Klien.

    4.1.1 Nasabah wajib memberikan kepada bank cek yang diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada malam hari penyerahan. Cek tersebut diberikan kepada kolektor yang menyerahkan dana. Manajer meja kas (kasir senior) menyiapkan dan mengemas uang tunai Bank Rusia ke dalam tas koleksi, menyegelnya, menempelkan label yang menunjukkan nama perusahaan organisasi kredit, nama merek organisasi penerima uang, tanggal pengemasan, jumlah uang tunai, nama belakang, nama depan, patronimik, tanda tangan kasir yang mengemas tas. Manajer kasir (kasir senior) membuat salinannya cek tunai dan menyerahkannya kepada kolektor.

    4.1.2 Bank mengirimkan uang tunai kepada Klien pada hari dan waktu yang disepakati.

    Di gedung Klien, uang tunai yang diserahkan oleh pengumpul diterima oleh kasir atau komisi dari orang yang berwenang yang ditunjuk oleh dokumen administrasi Klien. Kasir Klien termasuk dalam komisi.

    4.1.3 Pengumpul menunjukkan paspor kepada kasir atau komisi, dan anggota komisi - dokumen administratif Klien tentang penyertaan mereka dalam komisi dan dokumen yang mengidentifikasi mereka. Setelah para pihak memverifikasi keaslian dokumen yang diserahkan satu sama lain, kasir Klien memberikan stempel kendali dari tanda terima kas kepada kasir. Penagih memeriksa kesesuaian nomor stempel kendali dengan nomor penerimaan kas, serta data dokumen identitas dengan data yang tercantum dalam dokumen administrasi. Setelah itu, tas berisi uang tunai diserahkan ke kasir Klien. Jika pengumpul menemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang diserahkan, operasi pengiriman tunai dihentikan.

    4.1.4. Kasir dengan disaksikan anggota komisi dan pemungut lainnya memeriksa keutuhan tas, kesesuaian cap segel dengan sampel yang ada, dan kesesuaian jumlah yang tertera pada label dan pada kuitansi tunai. Kantong dibuka, uang tunai diterima dalam bungkusan lengkap dan tidak lengkap sesuai dengan tulisan pada lapisannya, duri individu - lembar demi lembar, koin sesuai dengan tulisan pada label tas, koin individu - satu per satu. Setelah itu, kasir memeriksa jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang tertera pada kwitansi tunai, mengisi kartu penampilan dan mengembalikannya kepada pengumpul.

    4.1.5. Kasir berhak menerima seluruh uang tunai dengan cara penghitungan lembar di hadapan pengumpul uang tunai. Bank tidak menerima tuntutan Nasabah atas kekurangan uang tunai yang diterimanya jika tidak dihitung kembali sedikit demi sedikit di hadapan penagih.

    4.1.6. Apabila kasir/komisi dalam proses penerimaan bungkusan uang tunai (kantong berisi uang logam), serta perhitungan ulang bungkusan uang tunai lembar demi halaman, menemukan kekurangan atau kelebihan uang tunai, maka Laporan Konversi dibuat rangkap tiga dan ditandatangani oleh semua orang yang hadir pada saat penghitungan ulang kas. Akta tersebut menunjukkan: tanggal penerimaan dan pembukaan tas, nomor tas, oleh siapa, di tempat apa dan di hadapan siapa uang tunai itu dihitung ulang, dalam kemasan apa uang tunai itu, jumlah uang tunai yang disetorkan sesuai dengan tanda terima tunai dan jumlah sebenarnya dalam tas ini sesuai dengan pecahan dan jenis uang kertas dan uang logam. Salinan pertama dari akta tersebut ditransfer ke departemen kas bank, yang kedua - ke departemen penagihan, salinan ketiga tetap berada di tangan Klien.

    4.1.7. Jika kasir/komisi, ketika menerima tas berisi uang tunai, menemukan pelanggaran integritasnya atau ketidaksesuaian antara segel dan sampel bersertifikat, semua uang tunai diterima dengan penghitungan lembar demi lembar di hadapan pengumpul. Undang-undang Penghitungan Ulang dibuat rangkap tiga berdasarkan hasil penghitungan ulang dan ditandatangani oleh semua orang yang hadir pada saat penghitungan ulang uang tunai. Akta tersebut menunjukkan: tanggal penerimaan dan pembukaan tas, nomor tas, alasan pembukaan tas, kerusakan apa yang ditemukan, oleh siapa, di tempat apa dan di hadapan siapa uang tunai dihitung ulang dari tas, dalam kemasan apa uang itu, jumlah uang yang dimasukkan sesuai dengan penerimaan kas dan jumlah sebenarnya dalam tas ini menurut pecahan dan jenis uang kertas dan uang logam. Salinan pertama dari akta tersebut ditransfer ke departemen kas Bank, yang kedua - ke departemen penagihan, salinan ketiga tetap berada di tangan Klien.

    4.1.8. Jika, setelah menerima uang tunai, ditemukan kekurangan atau kelebihan uang tunai, operasi pengiriman dihentikan. Pengumpul mengambil uang tunai, dua salinan akta, sebuah tas, bahan pengemas dari bungkusan uang tunai (lapisan atas dan bawah, parsel dari semua duri (ukuran penuh) bungkusan itu, hiasan benang dengan segel (selongsong polietilen dengan a cetakan klise), paket dibuka, diberi label dan diserahkan semuanya kepada Bank. Pengiriman uang tunai baru dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Nasabah pada hari yang sama tanpa membebankan biaya tambahan kepada Nasabah.

    4.2. Prosedur dan ketentuan untuk pengangkutan barang berharga antar divisi struktural organisasi Klien.

    4.2.1. Pada malam hari pengangkutan, Klien mengajukan permohonan pengangkutan barang berharga ke departemen penagihan Bank.

    4.2.2. Kasir Klien menyiapkan barang-barang berharga untuk transportasi dan mengemasnya ke dalam tas. Sebelum memasukkan barang berharga ke dalam tas, kasir mengisi lembar sampul yang terdiri dari tiga bagian dan menandatangani setiap salinannya. Jika diperlukan pengiriman barang berharga dalam jumlah besar, barang tersebut dibentuk oleh Klien menjadi beberapa kantong.

    4.2.3. Dasar bagi kasir Nasabah untuk menyerahkan tas berisi barang-barang berharga kepada pengumpul Bank adalah surat kuasa yang diberikannya untuk pengambilan dan pengangkutan barang-barang berharga. Surat kuasa diserahkan oleh kolektor kepada kasir Klien beserta paspor dan kartu penampilan. Kolektor menerima tas tersebut dengan cara yang dijelaskan dalam klausul 3 Perjanjian ini.

    4.2.4. Apabila pada saat penerimaan ditemukan tas cacat atau dokumen yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tas, maka penerimaan uang beserta barang berharga dihentikan. Di hadapan pengumpul, hanya kesalahan dan cacat tersebut yang dihilangkan, yang koreksinya tidak mengganggu jadwal kerja tim pengumpul di jalur tersebut. Dalam kasus lain, serta dalam hal penyiapan barang-barang berharga sebelum waktunya, tas berisi barang-barang berharga diterima pada saat kedatangan kembali, pada waktu yang tepat bagi tim pengumpul, yang mana entri yang sesuai dibuat dalam kartu penampilan.

    4.2.5. Penerimaan tas berisi barang berharga yang diserahkan oleh kolektor dilakukan oleh kasir yang ditunjuk oleh dokumen administrasi Klien, satuan struktural Klien. Salinan pesanan, bersama dengan dokumen identitas kasir Klien, diserahkan kepada kolektor Bank sebelum dimulainya operasi transfer dan penerimaan tas barang berharga. Setelah menerima barang berharga, kasir Klien mengisi kartu penampilan. Kolektor diberikan faktur tas untuk diserahkan ke bagian pengumpulan.

    4.2.6. Kantong barang-barang berharga yang diserahkan oleh pengumpul dan dengan cacat kemasan diterima berdasarkan hitungan lembar di hadapan pengumpul. Suatu perbuatan rangkap tiga dibuat berdasarkan hasil penghitungan ulang. Akta tersebut ditandatangani oleh semua orang yang hadir pada saat penerimaan dan penghitungan barang-barang berharga. Akta tersebut menunjukkan: tanggal penerimaan dan pembukaan tas, dasar pembukaan tas, oleh siapa, di ruangan apa dan di hadapan siapa barang-barang berharga dari tas itu dihitung, dalam kemasan apa barang-barang berharga itu berada, jumlah barang-barang berharga itu. terlampir dan jumlah sebenarnya barang berharga menurut jenis yang ditemukan di dalam tas. Salinan pertama akta tersebut tetap berada di unit struktural, salinan kedua ditransfer ke kantor Klien, salinan ketiga ditransfer ke departemen penagihan Bank.

    5. Pengiriman uang tunai untuk transaksi penukaran.

    5.1. Koin dan uang kertas Bank Rusia, yang disiapkan sesuai dengan permohonan Klien untuk penukaran uang tunai, ditempatkan dalam tas yang disegel oleh manajer meja kas atau pegawai kasir yang ditunjuk secara khusus, dan label ditempelkan pada tas tersebut. Pengumpul uang tunai menerima tas, paket brankas, inventaris dalam rangkap dua dan menandatangani perintah pendebitan.

    5.2. Kolektor memberi kasir organisasi sebuah tas berisi uang tunai, brankas - sebuah paket dan menandatangani salinan inventaris pertama dan kedua.

    5.3. Kasir organisasi Klien menghitung uang tunai yang dikirimkan oleh karyawan penagihan. Kasir organisasi memasukkan uang yang telah disiapkan sejumlah jumlah yang dinyatakan ke dalam paket yang aman, menyimpan potongan dari paket yang aman dengan nomor paket individual, menunjukkan nomor paket di salinan kedua inventaris, menandatangani dua salinan inventarisnya dan memberikannya kepada kolektor. Salinan pertama inventaris dikembalikan ke meja kas bank, yang kedua ke departemen penagihan.

    5.4. Setelah sampai di bank, pengumpul menyerahkan bungkusan yang aman kepada pengelola meja kas (kasir).

    6. Bank berhak:

    6.1. Melakukan pemeriksaan awal terhadap jalan akses ke fasilitas Klien dan lokasi di mana uang tunai akan diterima dan ditransfer untuk memenuhi persyaratan keamanan yang diterapkan oleh Bank, dan mengevaluasinya.

    6.2. Menangguhkan pengumpulan atau pengangkutan uang tunai secara sepihak jika Klien gagal memenuhi kewajibannya untuk memastikan kondisi kerja bagi pengumpul uang tunai yang diatur dalam klausul 2.2.1, 2.2.2, 2.2.3. Perjanjian ini sampai kekurangan-kekurangan tersebut dihilangkan sepenuhnya.

    6.3. Apabila Bank tidak memiliki pecahan uang logam/uang kertas yang ditentukan dalam permohonan penukaran uang tunai, serahkan uang tunai dalam pecahan yang tersedia sebesar jumlah yang dinyatakan.

    6.4. Bank berhak melakukan perubahan tarif atas layanan yang diberikan.

    6.5. Untuk menyediakan layanan yang ditentukan dalam Perjanjian, Bank berhak untuk melibatkan pihak ketiga.

    7. Tanggung jawab Para Pihak:

    7.1. Apabila terjadi kehilangan tas berisi uang tunai Nasabah oleh pegawai penagihan, serta penerimaan tas yang rusak (yang berisi kekurangan barang berharga), Bank menanggung tanggung jawab finansial kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Federasi Rusia sebesar jumlah uang tunai yang sebenarnya hilang, tetapi tidak lebih dari jumlah yang ditentukan dalam dokumen terlampir.

    7.2. Bank tidak bertanggung jawab jika terdapat kekurangan atau kelebihan uang tunai dalam tas yang dapat diservis, serta jika uang kertas meragukan, bangkrut, atau ada tanda-tanda uang kertas palsu yang teridentifikasi selama penghitungan ulang uang tunai Klien.

    7.3. Dalam hal pengkreditan dana yang diterima ke rekening Klien sebelum waktunya, Bank membayar denda atas penggunaan dana sebesar 1/365 dari tingkat diskonto Bank Rusia yang berlaku pada saat Bank melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini , dari jumlah dana yang dikreditkan sebelum waktunya untuk setiap hari keterlambatan.

    7.4. Para pihak bertanggung jawab atas pengungkapan informasi rahasia yang diterima selama pelaksanaan ketentuan Perjanjian ini.

    7.5. Perselisihan dan perbedaan pendapat berdasarkan Perjanjian ini diatur oleh Para Pihak melalui negosiasi. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, perselisihan dan perselisihan berdasarkan perjanjian ini harus dipertimbangkan di pengadilan dengan cara yang ditentukan oleh hukum.

    8. Keadaan kahar:

    8.1. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban mereka, jika tidak terpenuhinya/tidak terpenuhinya kewajiban tersebut karena keadaan force majeure, yang khususnya meliputi bencana alam, kecelakaan, kebakaran, kerusuhan, pemogokan, aksi militer. , masuk berdasarkan tindakan legislatif, peraturan pemerintah dan dokumen administratif dari otoritas yang berwenang, secara langsung atau tidak langsung melarang jenis kegiatan yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

    8.2. Jika keadaan yang ditentukan dalam klausul 8.1 Lampiran Perjanjian ini terjadi, Pihak tersebut harus segera, tetapi selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak tanggal terjadinya, memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis tentang hal tersebut. Pemberitahuan tersebut harus berisi informasi tentang sifat keadaan, serta, jika mungkin, penilaian dampaknya terhadap kemampuan Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Jika keadaan ini berhenti, Pihak tersebut harus segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis dan menginformasikan jangka waktu Pihak tersebut akan melanjutkan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

    9. Tata cara pembayaran jasa penagihan.

    9.1. Klien membayar layanan Bank yang ditentukan dalam Perjanjian ini dalam jumlah yang ditetapkan oleh Tarif Bank. Pembayaran atas jasa Bank dilakukan tanpa perintah Klien dengan mendebet jumlah pembayaran dari rekening Klien menggunakan perintah bank dalam batas waktu yang ditentukan. ditetapkan oleh Tarif Stoples. Klien dapat secara mandiri membayar layanan Bank dari rekeningnya saat ini melalui perintah pembayaran.

    9.2 Bank menetapkan dan mengubah Tarif secara sepihak dengan memberitahukan hal ini kepada Klien dengan memposting informasi yang relevan di ruang operasi Bank dan divisi struktural internalnya, serta di situs resmi Bank di Internet sepuluh hari kerja sebelum Tarif datang mulai berlaku.”
    10 . Durasi perjanjian, alamat resmi dan rincian bank para pihak.

    10.1 Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas. Masing-masing pihak berhak mengakhirinya dengan memperingatkan pihak lainnya secara tertulis satu bulan sebelum penghentiannya.

    10.2 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu rangkap untuk masing-masing pihak. Lampiran Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
    10.3 Alamat resmi dan rincian bank para pihak:

    BANK:

    CJSC "Uralprivatbank"

    620219, Rusia, Ekaterinburg, st. Pervomayskaya, 26 telp. 376-27-10

    INN 6608007949, KPP 667101001, OKPO 09808005

    C/S di RCC United di Yekaterinburg No.30101810500000000782

    BIC 046568782

    KLIEN:

    ___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

    Lampiran No.__ Perjanjian

    untuk pengumpulan uang tunai

    Lampiran No.___ tanggal “___”___________20____

    dengan Perjanjian Penghimpunan Dana No. ____ tanggal “___”_____________2012.

    Para pihak sepakat untuk menetapkan syarat-syarat kedatangan pengumpul sebagai berikut:




    Nama organisasi (unit struktural)

    Alamat, nomor telepon

    Hari kedatangan

    (hari dalam seminggu)


    Modus operasi

    Waktu kedatangan untuk kolektor

    Awal

    akhir

    1

    TANDA TANGAN PARA PIHAK:
    KLIEN BANK

    (posisi perwakilan resmi Bank) (posisi perwakilan resmi Klien)

    _________________________________ _________________________________

    (tanda tangan) (Nama belakang I.O.) (tanda tangan) (Nama belakang I.O.)

    2.10. Saat melakukan operasi pengumpulan menggunakan teknologi barcode, isi formulir yang menyertai tas. 0402300 masuk dalam format elektronik menggunakan, diposting di situs web Bank di Internet di alamat: www. bank tabungan. ru, dan lakukan pencetakan selanjutnya.

    3. Bank berhak:

    3.1. Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek yang dikumpulkan Klien untuk menentukan kepatuhannya terhadap standar yang diterima Bank, mengevaluasinya dan membuat proposal untuk mengambil tindakan tambahan dalam kasus berikut:

    Sebelum membuat kontrak;

    5.2. Jika keadaan yang ditentukan dalam klausul 6.1 Lampiran Perjanjian ini terjadi, Pihak tersebut harus segera, tetapi selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak tanggal terjadinya, memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis tentang hal tersebut. Pemberitahuan tersebut harus berisi informasi tentang sifat keadaan, serta, jika mungkin, penilaian dampaknya terhadap kemampuan Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

    Jika keadaan ini berhenti, Pihak tersebut harus segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis dan menunjukkan jangka waktu Pihak tersebut akan melanjutkan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

    TANDA TANGAN PARA PIHAK:

    Bank: Klien:


    _________________________

    ________________



    Aplikasi

    no tunai.____________

    dari "__" _______ 20__

    BESARNYA BIAYA PELAYANAN YANG DIBERIKAN DAN DENDA ATAS PELANGGARAN

    KEWAJIBAN KONTRAK DAN TATA CARA PENGUMPULANNYA

    1. Untuk layanan yang ditentukan dalam paragraf 1 Perjanjian ini, Klien melakukan pembayaran kepada Bank sebesar jumlah dalam angka (dalam kata) % dari jumlah uang tunai yang dikumpulkan, setidaknya dalam jumlah dalam angka (dalam kata-kata) ) rubel untuk satu check-in, termasuk pajak.

    Kunjungan berulang oleh kolektor, dilakukan sesuai dengan klausul 4.3 Lampiran No. 1 Perjanjian ini, Klien juga membayar kepada Bank dalam jumlah rubel dalam angka (dalam kata), termasuk pajak pertambahan nilai.

    Untuk penolakan sebelum waktunya atau pemberitahuan penolakan sebelum waktunya untuk melakukan transaksi sesuai dengan klausul 2.7 Lampiran No. 1 Perjanjian ini, Klien membayar kepada Bank biaya (penalti) dalam jumlah rubel dalam angka (dalam kata), termasuk pajak pertambahan nilai.

    2. Pembayaran layanan dan denda dilakukan melalui transfer oleh Klien ke rekening koresponden Bank yang ditentukan dalam paragraf 4 Lampiran Perjanjian ini selambat-lambatnya pada tanggal 25 bulan berikutnya bulan penyediaan layanan, berdasarkan pada tagihan yang diterbitkan oleh Bank.

    3. Tanggal pembayaran layanan kepada Bank oleh Klien berdasarkan Perjanjian ini adalah tanggal penerimaan dana ke rekening koresponden Bank yang ditentukan dalam klausul 4 Lampiran Perjanjian ini.

    4. Lokasi, alamat dan rincian Para Pihak:


    TANDA TANGAN PARA PIHAK:

    Bank: Klien:



    * sehari-hari; setiap hari pada hari kerja; berdasarkan aplikasi; berdasarkan permintaan pada hari kerja; Sabtu dan Minggu; Sabtu dan Minggu berdasarkan permintaan; indikasi hari tertentu (misalnya: Senin, Rabu, Jumat, dll); indikasi hari tertentu menurut permohonan (misalnya: menurut permohonan Senin, Rabu, Jumat), dll.

    TANDA TANGAN PARA PIHAK:

    Bank: Klien:


    _________________________

    ________________


    Aplikasi

    dengan Perjanjian untuk pengumpulan uang tunai

    no tunai.____________

    dari " ___ " ______ 20__

    ATURAN PENGUMPULAN

    Pengambilan uang tunai Nasabah oleh bagian penagihan Bank dilakukan dengan menerima paket berisi uang tunai dengan kedatangan langsung sesuai jadwal yang telah disepakati dengan Nasabah.

    Tas bernomor sekali pakai adalah tas yang dirancang untuk sekali pakai saat mengemas uang tunai, untuk menjamin keamanannya. Setiap kemasan memiliki nomor seri unik (individual) (selanjutnya disebut nomor U) dan katup pelindung, yaitu pita khusus dengan lapisan perekat.

    ☑1 Selama jangka waktu Perjanjian ini, Bank menyediakan jumlah paket yang diperlukan kepada Klien, ditentukan oleh volume uang tunai yang dikumpulkan.

    ◻ Klien menyerahkan kepada departemen penagihan untuk setiap fasilitasnya deskripsi jenis kemasan (paket) dalam formulir yang disediakan oleh Bank. Semua salinan uraian jenis kemasan disertifikasi oleh kepala departemen pengumpulan. Satu salinan deskripsi resmi jenis kemasan diserahkan kepada Klien untuk dipresentasikan kepada pengumpul ketika mereka menerima paket dengan uang tunai, salinan kedua - ke bagian kas Bank untuk melakukan kontrol ketika menerima paket dengan uang tunai dari pengumpul, yang ketiga - ke departemen pengumpulan.

    Volume uang tunai yang diinvestasikan tidak boleh menghalangi fiksasi yang dapat diandalkan dari katup pelindung tas ketika menyegelnya, dan setelah menyegelnya, memasukkannya ke dalam wadah2 khusus (selanjutnya disebut SK) dan memasang tutup SK. Berat uang tunai yang diinvestasikan dalam satu paket tidak boleh melebihi

    lima kilogram untuk kemasan berukuran 275x400 mm.

    Saat memasukkan koin Bank Rusia ke dalam brankas secara bersamaan, masukkan koin ke dalam kemasan yang rapat (kantong plastik tebal), yang mencegah kerusakan pada permukaan bagian dalam brankas.

    Jika perlu mengirimkan uang tunai dalam jumlah besar, itu dibentuk oleh Klien dalam beberapa paket, dengan registrasi kuantitas yang dibutuhkan set lembar transmisi. Dalam hal ini pemindahan bungkusan dari tempat pengumpulan ke kendaraan khusus dilakukan secara bertahap, yaitu pengumpul menerima barang berharga dari kasir dan memindahkannya ke kendaraan khusus sebagian. Sementara itu, pada setiap tahap, dokumen pendukung disiapkan hanya untuk paket yang ditransfer pada tahap ini.

    Setelah memasukkan uang tunai dan dokumen terkait ke dalam tas, penutup pelindung disegel pada tas. Sebelum menempel, pita pengaman dilepas dari katup pelindung. Kebenaran perekatan ditentukan oleh keseragaman permukaan yang akan direkatkan.

    Klien segera, sebelum waktu kedatangan pekerja pengumpulan yang ditentukan dalam Lampiran No. 3 Perjanjian ini dan dalam kartu penampilan, mengemas uang tunai dalam tas yang dapat diservis.

    Sebelum memasukkan uang tunai ke dalam tas, kasir Klien menyiapkan satu set dokumen untuk setiap tas (jika diperlukan untuk setiap akun), yang terdiri dari laporan tas, faktur untuk tas, dan tanda terima tas. Dalam formulir data dokumen, di kolom “Nomor tas”, nomor U paket dicantumkan.

    Surat pernyataan untuk tas tersebut ditempatkan di dalam tas bersama dengan uang tunai klien, dan faktur untuk tas tersebut serta kwitansi untuk tas tersebut diserahkan kepada kolektor.

    Ketika seorang kolektor melakukan operasi penerimaan paket uang tunai, salah satu pegawai penagihan Bank berada di pintu masuk tempat penerimaan paket dan memantau lingkungan, mencegah orang yang tidak berkepentingan memasuki tempat tersebut.

    Pengumpul, setelah memasuki lokasi setelah menerima paket dengan uang tunai dan memastikan tidak ada orang yang tidak berkepentingan, menunjukkan kepada kasir Klien paspor, surat kuasa untuk pengangkutan dan pengambilan uang tunai dan barang berharga, dan kartu penampilan. Kasir, setelah memeriksa keakuratan dokumen-dokumen tertentu yang diserahkan oleh pengumpul, memberinya sekantong uang tunai, faktur untuk tas tersebut dan tanda terima untuk tas tersebut.

    Pengumpul menerima bungkusan tersebut dengan uang tunai dan memeriksa keutuhan bungkusan tersebut (apakah bungkusan tersebut mengalami kerusakan – pecahnya bahan), keutuhan katup pelindung, dan label indikator pada katup pelindung. Ketika Klien membeli paket secara mandiri, kolektor juga memeriksa paket tersebut dengan keterangan jenis kemasannya. Selanjutnya, ia memeriksa apakah faktur tas dan kwitansi tas sudah diisi dengan benar. Kemudian kolektor memberikan kartu penampilan kepada kasir Klien untuk diisi. Jumlah uang tunai yang diinvestasikan dalam setiap paket dicatat oleh kasir Klien pada baris terpisah pada kartu penampilan. Jika diperlukan untuk mengkreditkan uang tunai yang diinvestasikan dalam satu paket ke rekening Klien yang berbeda, kasir Klien menuliskan jumlah total yang diinvestasikan dalam paket tunai pada kartu penampilan. Selain itu, kasir Klien di bidang “Nomor tas berisi uang tunai” pada kartu penampilan memasukkan nomor U dari paket yang ditransfer ke kolektor (lima digit terakhir nomor U diperbolehkan). Kolektor tidak diperbolehkan membuat entri pada kartu penampilan.

    Kolektor memeriksa kesesuaian jumlah yang ditunjukkan oleh kasir pada kartu penampilan, pada invoice dan kwitansi, serta kesesuaian nomor U paket dengan nomor yang tertera pada invoice untuk tas, kwitansi. /s dan bidang yang sesuai pada kartu tampilan.

    Jika Klien menerbitkan dua atau lebih set dokumen pendamping untuk satu paket, pengumpul juga memeriksa kesesuaian jumlah total yang tercatat di kartu penampilan dengan jumlah yang tertera di semua faktur dan kwitansi tas yang dikeluarkan untuk satu paket.

    Entri yang salah pada kartu penampilan harus dicoret, dan entri baru dibuat oleh kasir Klien di bidang bebas kartu penampilan, yang disertifikasi dengan tanda tangannya.

    Setelah menerima paket, petugas penagihan menandatangani tanda terima tas, mencap stempel rute, tanggal penerimaan paket dengan uang tunai dan mengembalikan tanda terima tas ke kasir Klien.

    Apabila pengumpul mendeteksi adanya bungkusan yang rusak, bungkusan yang tidak sesuai dengan uraian jenis kemasan, adanya label indikator pada katup pelindung bungkusan, kesalahan pelaksanaan faktur tas, tanda terima. /s untuk tas atau kartu penampakan, atau bentuk bungkusan yang salah, penerimaan bungkusan dengan uang tunai dihentikan. Di hadapan pengumpul, hanya kesalahan dan cacat tersebut yang dihilangkan, yang koreksinya tidak mengganggu jadwal kerja tim pengumpul di jalur tersebut. Dalam kasus lain, serta dalam hal persiapan paket dengan uang tunai sebelum waktunya, paket tersebut diterima pada saat kedatangan kembali, pada waktu yang tepat bagi tim pengumpulan, yang mana entri yang sesuai dibuat dalam kartu penampilan oleh Klien. kasir. Dana yang dikirimkan dalam paket tertentu dikreditkan ke akun klien sesuai dengan rincian yang ditentukan dalam perjanjian untuk menerima uang tunai Klien.

    Dalam hal terjadi penolakan untuk menyerahkan bungkusan uang tunai, kasir wajib mencantumkan pada kartu penampilan tanggal dan waktu kedatangan pengumpul, serta pada baris ini membuat entri “Penolakan” yang menunjukkan alasan penolakan. dan mengesahkannya dengan tanda tangannya.

    Apabila pengumpul menyerahkan kepada bagian kas suatu cabang Bank suatu bungkusan berisi uang tunai yang rusak, faktur yang diterbitkan secara tidak benar untuk tas atau kartu penampilan, kasir, di hadapan pengumpul yang menyerahkan bungkusan tersebut, membukanya dan menghitung ulang uang tunai di dalamnya dengan menghitung lembar.

    Dalam semua kasus penerimaan paket yang cacat, tindakan perhitungan ulang bentuk bebas dalam rangkap tiga dibuat berdasarkan hasil perhitungan ulang uang tunai yang terkandung di dalamnya. Akta penghitungan ulang ditandatangani oleh orang yang melakukan penghitungan ulang uang tunai dan hadir pada saat penghitungan ulang. Laporan penghitungan ulang mencantumkan nama Bank, tanggal, nama Nasabah, rincian kemasan, alasan pembukaan paket, jabatan, nama keluarga, inisial karyawan yang melakukan penghitungan ulang tunai dan hadir pada saat penghitungan ulang, di mana tempat dilakukan perhitungan ulang kas, jumlah uang tunai menurut dokumen-dokumen yang menyertainya dan jumlah uang tunai yang sebenarnya.

    Bank _________________ Klien _________________

    Salinan pertama akta tersebut tetap berada di bagian kas cabang Bank, salinan kedua dikirimkan kepada Nasabah yang menyerahkan paket uang tunai kepada pengumpul, salinan ketiga diserahkan kepada pengumpul untuk ditransfer ke bagian penagihan.

    TANDA TANGAN PARA PIHAK:

    Aplikasi

    dengan Perjanjian untuk pengumpulan uang tunai

    no tunai.____________

    dari " ___ " ______ 20__

    Persyaratan kemasan aman yang ditujukan untuk pengemasan, pengangkutan dan penyimpanan sementara dana

    1. Persyaratan umum

    1.1. Kemasan yang aman harus memiliki bentuk dan sifat pelindung yang seragam.

    1.2. Paket yang aman harus menyediakan:

    Perlindungan objek investasi (uang tunai dan barang berharga lainnya) dari penarikan tidak sah dalam batas sifat mekanik dan pelindung yang ditentukan;

    Ketidakmungkinan penggunaan kembali setelah dibuka;

    Pelestarian informasi grafis dan teks yang tercetak di permukaannya selama seluruh periode penggunaan.

    1.3. Kemasan yang aman harus terbuat dari polietilen buram berkekuatan tinggi atau bahan putih yang dapat terurai secara hayati tanpa perforasi.

    1.4. Kemasan yang aman harus mempertahankan sifat fungsionalnya bila disimpan selama enam bulan di ruang kering dengan suhu udara + (15...35) 0C dan suhu relatif tidak lebih dari 80%, tanpa terkena sinar matahari langsung. Menyimpan paket yang aman di ruangan yang sama dengan bahan kimia aktif atau agresif (asam, bahan kimia, pelarut, dll.) harus dilarang.

    1.5. Paket yang aman harus dikemas sedemikian rupa untuk menjamin keamanannya selama pengiriman melalui transportasi darat, kereta api, udara dan air. Jumlah maksimal paket aman dalam satu paket tidak boleh melebihi 500 buah.

    1.6. Kemasan yang aman harus terbuat dari bahan yang memiliki pernyataan kesesuaian. Kemasan yang aman harus mengecualikan kemungkinan menimbulkan kerugian pada karyawan (cedera, keracunan, dll) saat menanganinya.

    1.7. Pemasok harus ditandai di satu sisi kemasan brankas, tidak lebih besar dari 10x20mm. Selain itu, diperbolehkan menggunakan merek dagang pabrikan. Tanda-tanda harus ditempatkan berdekatan satu sama lain.

    2. Parameter dan dimensi utama

    2.1. Bentuk dan dimensi keseluruhan paket brankas:

    Paket harus terdiri dari tiga ukuran: 185x300 mm, 275x400 mm, 375x520 mm (penyimpangan yang diizinkan ± 5 mm);

    Desain paket brankas harus memastikan penyegelan leher berkualitas tinggi dengan pita pengaman, serta pengangkutannya dengan muatan penuh dari saat barang berharga ditempatkan hingga saat dikeluarkan;

    Kemasan brankas harus berbentuk persegi panjang, dengan sisi yang lebih kecil berfungsi sebagai alasnya;

    Di bagian atas dinding depan paket brankas, pada jarak 10...20 mm di bawah pita pengaman, katup saku tempel eksternal dengan tinggi 120...130 mm di seluruh lebar brankas paket harus ditempatkan. Kantong harus terdiri dari dua bagian polietilen transparan yang saling tumpang tindih. Bagian luar atas pertama harus setinggi 70...80 mm, yang kedua - 120...130 mm. Sakunya dirancang untuk menampung dokumen yang menyertainya.

    2.2. Paket aman:

    Ketebalan bahan pengemas brankas diatur untuk ukuran 185x300 mm minimal 50 mikron, ukuran 275x400 mm dan 375x520 mm minimal 80 mikron;

    Kekuatan bahan pengemas yang aman ketika diregangkan memanjang/melintang menurut GOST 14236-81 diatur masing-masing dalam kisaran 24-28 MPa dan 23-25 ​​​​MPa;

    Lebar pengelasan tepi samping kemasan brankas harus 2±0,5 mm. Lasan tidak boleh mempunyai titik atau celah yang terbakar. Kekuatan lasan tidak boleh lebih rendah dari kekuatan bahan pengemas yang aman;

    Harus memiliki kekuatan mekanik yang diperlukan untuk mencegah akses tidak sah ke objek investasi;

    Bank ________________ Klien _______________

    Harus menjamin keutuhan cangkang selama pengangkutan dengan muatan penuh: sekurang-kurangnya tiga kilogram untuk bungkusan berukuran 185x300 mm, sekurang-kurangnya lima kilogram untuk bungkusan berukuran 275x400 mm dan sepuluh kilogram untuk bungkusan berukuran 375x520 mm;

    Kekuatan bahan harus menjamin keutuhan kemasan yang aman tidak rusak oleh sudut tajam kemasan yang berisi barang-barang berharga. Sedikit deformasi pada paket karena sudut tajam dari paket tertutup dengan barang-barang berharga diperbolehkan, tanpa pembentukan lubang tembus;

    Paket harus memiliki penomoran yang berkesinambungan dan tidak berulang;

    Pada jarak 20...30 mm di bawah bidang penulisan informasi teks di sisi belakang dan di bawah penutup saku tempel di sisi depan bungkusan brankas, harus ada penomoran yang berkesinambungan dan tidak berulang (nomor individu) ditempatkan, terdiri dari minimal 7 digit, digandakan pada sisi belakang dengan menggunakan barcode satu dimensi “KODE 128”. Tinggi angka minimal 20 mm yang dicetak tebal. Warna angkanya hitam;

    Informasi tekstual tidak boleh mengandung garis padat; penggunaan garis putus-putus, bergelombang, dan putus-putus diperbolehkan;

    Desain leher harus memungkinkan kehancurannya jika terjadi upaya pembukaan yang tidak sah;

    Lokasi dan dimensi geometris elemen utama teks dan grafik harus tetap konstan untuk paket aman dalam ukuran berapa pun.

    2.3. Untuk melindungi terhadap pembukaan paket aman yang tidak sah (tindakan gangguan ilegal), pita pengaman bernomor dengan lebar minimal 30 mm harus digunakan. Nomor yang tercetak pada pita pengaman harus menduplikasi nomor kemasan brankas dan tahan terhadap pelarut. Diperbolehkan untuk menerapkan nomor pada pita pengaman di sisi lapisan perekat. Warna bungkusan brankas, warna pita pengaman dan warna media yang dipisahkan pada saat menyegel bungkusan brankas harus berbeda satu sama lain untuk menentukan dengan menggunakan peralatan pengawasan video apakah bungkusan itu tersegel atau tidak. Bagian belakangnya harus mudah dipisahkan dari pita pengaman.

    Desain leher, lebar dan panjang pita pengaman, serta kualitas lem yang diaplikasikan padanya harus, semaksimal mungkin, melindungi kemasan brankas dari pembukaan yang tidak sah (pengelupasan diikuti dengan penyegelan, pengelasan, dll.). Dalam hal ini, upaya atau fakta pembukaan harus ditentukan oleh tanda-tanda visual (sobek atau meregangnya bahan leher dan munculnya teks keamanan pada pita pengaman).

    2.4. Pita keamanan harus memiliki simbol grafis tersembunyi untuk mendeteksi pembukaan yang tidak sah. Untuk meningkatkan upaya pembukaan tanpa izin, teks keamanan yang muncul pada pita pengaman harus kontras dan memiliki warna yang berbeda dari warna pita pengaman. Selain itu, pita keamanan harus memiliki properti berikut:

    A. pegang erat dinding depan di tempat perekatan dalam kondisi pengaruh mekanis dan termal yang terkait dengan pergerakan paket aman dengan muatan maksimum;

    B. Pita pengaman harus tahan terhadap suhu rendah dan tinggi, pelarut kimia:

    1. ketika Anda mencoba membuka kemasan dengan membekukan pita pengaman hingga suhu -500C atau lebih rendah, tulisan berulang “COBA PEMBUKAAN”, dll. akan terus muncul di permukaannya;

    2. bila dipanaskan hingga suhu +600C atau lebih, pita pengaman pada tempat pemanasan harus berubah warna secara permanen, atau tulisan berulang “COBA PEMBUKAAN”, dll. Pemanasan;

    3. Jika terkena pelarut kimia, pita pengaman di lokasi paparan akan berubah warna secara permanen.

    2.5. Lapisan perekat harus menjaga kekuatan rekatnya dalam kondisi suhu (-50...+60) 0С pada kelembaban udara relatif 90%, serta dalam kondisi terkena sinar matahari langsung atau lembab. Kelengketan sisa lapisan perekat tidak boleh menahan pita pengaman yang direkatkan kembali setelah robek.

    TANDA TANGAN PARA PIHAK:


    1 Pencantuman ketentuan terkait dalam teks Lampiran Perjanjian ini (dengan tanda di bidang bebas sel klausa) dilakukan berdasarkan pemenuhan kondisi berikut - Bank menyediakan paket kepada Klien atau Klien secara mandiri membeli paket.

    2 Alat elektronik khusus berteknologi tinggi yang dirancang untuk mengangkut uang tunai dan barang berharga, dilengkapi dengan sistem untuk membuat isinya bangkrut/tidak dapat digunakan dengan langsung mengecatnya dengan cat (tinta) yang tidak dapat dihapus jika ada upaya pemasukan yang tidak sah (perusak, pembukaan) .

    Bentuk dokumen “Perkiraan bentuk perjanjian penagihan tunai” termasuk dalam judul “Perjanjian tentang penyediaan jasa, outstaffing”. Simpan tautan ke dokumen di di jejaring sosial atau unduh ke komputer Anda.

    untuk pengumpulan uang tunai

    __________ "___"________ 20_____

    (tempat kesimpulan kontrak)

    Saham Gabungan Bank komersil"__________", sebagaimana dimaksud dalam

    selanjutnya disebut “Bank”, diwakili oleh Ketua Dewan Bank _________________,

    bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan _______

    (Nama

    Disebut sebagai

    badan hukum dan bentuk organisasi dan hukumnya)

    selanjutnya disebut “Klien”, diwakili oleh ____________________________,

    (posisi, nama lengkap)

    bertindak berdasarkan _____________________________________, menyimpulkan

    (sebutkan dokumen judul)

    perjanjian ini tentang hal-hal berikut:

    1. Pokok Perjanjian

    1.1. Para pihak mengatur pekerjaan pengumpulan hasil tunai dari Kli-

    ent dan menyerahkannya kepada Bank untuk selanjutnya dikreditkan hasilnya untuk penyelesaian

    rekening Klien, serta untuk penukaran uang kertas Klien dengan koin, terlebih dahulu

    disampaikan oleh Bank.

    2. Tanggung jawab para pihak

    2.1. Bank menyanggupi untuk mengumpulkan hasil tunai Klien. Koleksi

    hasil tunai dibuat oleh Bank yang menerima tas dengan uang tunai

    sepenuhnya langsung di tempat Klien pada hari dan jam yang ditentukan oleh

    disepakati oleh para pihak dalam Lampiran No. 1 perjanjian ini. Perubahan apa pun

    Waktu penyerahan hasil selanjutnya disepakati oleh para pihak.

    2.2. Untuk mengumpulkan hasil, Bank memberikan kepada Klien co-

    jumlah tas. Tas tersebut adalah milik Bank dan pada saat berakhirnya perjanjian

    laporan tersebut dapat dikembalikan kepada Bank. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan tas, Klien

    mengganti biayanya kepada Bank.

    2.3. Klien berjanji untuk memastikan ketersediaan gratis dan diterangi

    jalan masuk, pintu masuk dan koridor, area penerimaan terisolasi

    dan pemindahan barang berharga, biasanya di lantai dasar. Klien menerima

    ry bertujuan untuk menjamin keselamatan para kolektor.

    2.4. Bank menyanggupi untuk mengkreditkan hasil tunai ke rekening

    rekening genap Klien selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah hari penerimaan

    menempatkan tas berisi hasil kepada Bank.

    2.5. Untuk memenuhi perjanjian ini, Bank juga melakukan

    mengirimkan koin kepada Klien dengan imbalan uang kertas.

    3. Tata cara penerimaan dan pemindahan uang tunai

    3.1. Klien menyerahkan sampel cetakan segel kepada Bank, yang -

    Kami akan menyegel tasnya. Cetakan segel berisi nomor dan singkatan

    nama sah atau nama merek Klien. Semua salinan gambar

    cetakan segel disertifikasi oleh stempel kepala departemen

    pengambilan Bank dengan membubuhkan stempel Bank pada tali di bawah segel Kli-

    Satu salinan sampel segel bersertifikat diberikan kepada Klien untuk

    presentasi kepada kolektor ketika mereka menerima tas berisi uang tunai,

    salinan kedua - ke bagian kas lembaga kredit untuk

    melakukan kontrol ketika menerima uang dari pengepul.

    3.2. Kepada Klien untuk pengumpulan uang tunai rubel setiap bulan

    Kartu penampilan dikeluarkan setiap saat, memberikan Klien nomor yang ditunjukkan

    tidak ada dalam daftar.

    3.3. Kasir Klien menyerahkan setiap tas pecahan rubel kepada Bank

    menulis slip penerusan dengan uang tunai lunak. Uang kertas dan uang

    neta dimasukkan ke dalam kantong terpisah oleh kasir Klien.

    3.4. Kasir Klien berkewajiban:

    Siapkan tas berisi uang untuk diantar pada waktu yang tepat

    tahun pada uang kertas yang beredar dan bobrok, mengikat uang kertas

    sesuai dengan manfaatnya, lalu menginvestasikan uangnya ke dalam tas;

    Mengisi satu set formulir (lembar pengiriman, nota pengiriman)

    baru dan salinan nota pengiriman) ke setiap kantong sebagai salinan karbon dan

    Tulislah;

    Tempatkan lembar pengiriman di saku khusus tas,

    segel tas agar segelnya sedekat mungkin

    sampai simpul, dan ujung benang panjangnya tidak lebih dari dua sentimeter;

    Setelah memeriksa ID Anda dengan kartu foto, tunjukkan

    pendaftaran surat kuasa hak menerima hasil dari perwakilan Bank, serta

    penampilan kartu disertifikasi oleh stempel Bank, serahkan tas beserta nota pengiriman -

    noi kepada perwakilan Bank.

    Setelah itu, kasir Klien wajib membandingkan tanda tangan perwakilan tersebut

    Bank pada salinan lembar pengiriman dengan contoh tanda tangannya untuk disetujui

    konfirmasi dan menerima dari perwakilan Bank tas kosong yang diamankan

    untuk Klien.

    3.5. Tas berisi tiket tunai disegel oleh kasir Klien sedemikian rupa

    sedemikian rupa untuk mencegahnya terbuka.

    3.6. Perwakilan Bank menerima sekantong uang kertas

    memeriksa keutuhan kemasan, adanya bekas segel yang utuh dan jelas,

    mencocokkannya dengan model yang ada. Memeriksa kebenaran pengisian

    slip penerusan dan menyerahkan tas kosong kepada kasir Klien dan

    kartu penampilan yang harus diisi. Kemudian perwakilan Bank memeriksa perjanjian tersebut

    kesesuaian jumlah yang tertera pada kartu penampakan oleh kasir dengan jumlah pada invoice

    tidak ada dan salinan lembar pengiriman, jumlah dalam angka dan kata, angka

    tas yang ditentukan dalam kartu penampilan dan dokumen yang menyertainya, nomor-

    ru tas yang diterima, setelah itu pada salinan lembar pengiriman

    menandatangani, mencap dan memberi tanggal pada tas.

    3.7. Koreksi pada saat pengisian kartu penampilan tidak diperbolehkan.

    Entri yang salah dibuat dicoret di bidang bebas formulir penampilan.

    kartu, entri baru dibuat, disertifikasi dengan tanda tangan kasir Klien.

    3.8. Jika tas memiliki kain robek, tambalan, simpul pada benang,

    ambiguitas jejak segel atau ketidaksesuaian dengan sampel bersertifikat

    oleh Bank, serta dalam hal pelaksanaan dokumen yang menyertainya salah

    polisi, penerimaan tiket tunai dihentikan.

    Di hadapan perwakilan Bank, hanya kesalahan dan kesalahan tersebut yang

    cacat yang perbaikannya tidak mengganggu jadwal kerja tim pengumpulan;

    parit Dalam kasus lain, tiket tunai diterima dari Klien

    kedatangan berulang kali pada waktu yang tepat bagi tim pengumpul, yang dilakukannya -

    Ada entri yang sesuai pada kartu penampilan.

    Dalam hal terjadi penolakan pengembalian tiket tunai, kasir Klien membuat a

    surat pada kartu penampilan “Penolakan” dan mengesahkannya dengan tanda tangannya.

    4. Tata cara pemindahan uang receh

    4.1. Pengiriman koin recehan kecil dilakukan atas permintaan Klien di

    Suatu hari setelah menerima lamaran.

    4.2. Sebelum pegawai Bank tiba dengan membawa koin, Nasabah wajib mempersiapkannya

    Tambahkan tiket uang untuk jumlah koin yang Anda terima dan pilih sesuai dengan harganya

    4.3. Pegawai Bank menukarkan uang kertas dengan uang receh

    melecehkan Klien di tempat.

    4.4. Memeriksa jumlah total koin yang dikirimkan sesuai dengan tulisan pada label -

    kah yang ditempelkan pada tas dibuat di hadapan pegawai Bank,

    siapa yang mengantarkan koin itu.

    5. Tanggung jawab para pihak

    5.1. Bukti penyerahan kantong uang kepada perwakilan

    Bank adalah salinan lembar transfer yang tersisa pada Klien dengan

    tanda terima dari wakil Bank dan disahkan dengan stempel Bank pada saat akseptasinya

    tas tertutup. Di lembar pengiriman, salinannya dan nota pengiriman -

    Nomor tas harus dicantumkan.

    5.2. Tanggung jawab Bank kepada Klien atas keamanan yang diterima

    tas dimulai sejak diterima oleh perwakilan Bank di tempat didirikan

    menurut perjanjian ini.

    5.3. Jika terjadi kehilangan atau pencurian tas, serta sebagian uangnya,

    pulpen dari tas yang diterima oleh Bank, Bank wajib mengganti kerugian Nasabah

    kas sepenuhnya dengan mengkredit ke rekening giro

    Klien dengan jumlah yang sesuai.

    5.4. Jika tas dalam keadaan baik dan utuh serta segelnya terpasang,

    akan, jika terjadi kekurangan uang di dalam tas atau adanya uang palsu atau

    catatan bank non-pembayaran Bank tidak menanggung tanggung jawab properti

    kepada Klien.

    5.5. Jika ada fakta investasi tiket tunai yang salah

    tas akan terus berlanjut, Bank berhak memperkenalkan prosedur penghitungan ulang pembayaran

    pena Klien hanya di hadapan wakilnya.

    5.6. Jika tas dicuri atau hilang, atau tidak

    kekurangan atau kelebihan uang kertas, uang kertas palsu, tidak dapat dibayar

    tahun dan uang logam, dibuat suatu akta menurut bentuk yang ditetapkan dalam Lampiran No

    persetujuan ini.

    5.7. Dalam kasus pengkreditan dana ke rekening sebelum waktunya

    Bank wajib membayar denda sebesar ____% dari jumlah yang tidak dikreditkan

    kami untuk setiap hari keterlambatan.

    6. Prosedur pembayaran

    6.1. Biaya jasa Bank untuk pengambilan tiket tunai adalah:

    membayar ____________________________ rubel per bulan.

    (dalam angka dan kata)

    6.2. Untuk layanan penghitungan ulang pendapatan, Klien membayar kepada Bank

    Rubel untuk setiap seribu rubel. Biaya operasi untuk re-

    Perhitungan tunai dilakukan berdasarkan volume transaksi dan

    biaya sebenarnya (penggunaan parsel, faktur, pedang-

    ta, isian, dll).

    6.3. Jumlah yang harus dibayarkan kepada Bank didebit oleh Bank dari rekening Klien.

    6.4. Bank mengenakan biaya tambahan sebesar tarif dari masing-masing

    mengumpulkan ribuan rubel ketika, karena kesalahan Klien, Bank melakukan pengulangan

    perhitungan ulang uang kertas terkait dengan investasi yang salah dalam koleksi

    tas Sator. biaya tambahan dibebankan bersama dengan biaya utama.

    6.5. Akuntansi untuk perhitungan ulang uang kertas dilakukan atas dasar

    ketentuan tindakan sesuai dengan teks Lampiran No. 3 perjanjian ini.

    7. Privasi

    7.1. Ketentuan perjanjian ini dan amandemen yang ditandatangani di dalamnya dan

    perjanjian bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan.

    7.2. Para pihak akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan kerja sama mereka

    torehan, penerus tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak lain tidak

    dibentuk pihak ketiga tentang ketentuan perjanjian ini, amandemen dan

    aplikasi untuk itu.

    8. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

    8.1. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul di antara para pihak

    oleh kami berdasarkan atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan oleh

    negosiasi

    8.2. Jika selama negosiasi para pihak tidak mencapai solusinya

    perselisihan dan/atau perbedaan pendapat, maka perselisihan dan/atau perbedaan pendapat yang timbul karena penggunaan

    kontrak yang ada atau sehubungan dengan itu, harus dipertimbangkan dalam arbitrase

    pengadilan di tempat terdakwa.

    8.3. Dalam semua hal lain yang tidak diatur dalam perjanjian ini,

    Undang-undang Federasi Rusia akan berlaku.

    9. Durasi kontrak

    9.1. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas, dan masing-masing

    salah satu pihak berhak mengakhiri perjanjian ini dengan memberi peringatan kepada pihak lainnya

    sebaliknya selama ___ bulan.

    10. Ketentuan akhir

    10.1. Didirikan oleh Bank aturan pelaksanaan yang ditetapkan

    Perjanjian transaksi ini diketahui oleh Klien dan wajib baginya.

    telepon.

    10.2. Segala perubahan dan/atau penambahan pada perjanjian ini adalah sah

    sah asalkan dibuat secara tertulis dan ditandatangani

    perwakilan resmi dari para pihak.

    10.3. Semua pemberitahuan dan komunikasi berdasarkan perjanjian ini

    harus dikirimkan oleh para pihak satu sama lain secara tertulis. Pesan

    melalui surat, fax atau diantar sendiri ke alamat pos para pihak

    setelah menerima tanda terima dari orang penerima yang bersangkutan.

    10.4. Perjanjian ini ditandatangani dalam dua rangkap asli pada

    Rusia (satu salinan untuk setiap sisi), dan kedua salinan

    mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    10.5. Lampiran No. 1, No. 2 dan No. 3 pada perjanjian ini adalah miliknya

    merupakan bagian integral.

    11. Alamat dan rincian bank para pihak

    11.1. Bank:_________________

    11.2. Klien: _____________________

    Tanda tangan para pihak

    Klien Bank

    Lampiran No.1

    dengan perjanjian tanggal "___"_____20___ N _____

    Jadwal penyerahan hasil tunai kepada Bank

    Catatan Waktu Kedatangan Bulan Hari

    perwakilan

    Klien Bank

    _________________ ___________ _________________ ___________

    (nama lengkap) (tanda tangan) (nama lengkap) (tanda tangan)

    Lampiran No.2

    Sertifikat penerimaan dan transfer uang tunai

    ______________ "___"_____20__

    (posisi, nama lengkap)

    (posisi, nama lengkap)

    yang diserahkan Klien dan Bank menerima sekantong uang kertas. Pada

    Tas tidak rusak, segel tidak rusak. Saat membuka tas,

    ditemukan kekurangan (kelebihan uang kertas, palsu, tidak dibayar

    tiket tender, koin) yaitu:____________________________

    (sebutkan apa sebenarnya yang hilang dan berapa jumlahnya)

    ________________________________________________________________________.

    Tindakan ini menjadi dasar pembahasan tanggung jawab

    Dari Bank Dari Klien

    _________________ ___________ _________________ ___________

    (nama lengkap) (tanda tangan) (nama lengkap) (tanda tangan)

    _________________ ___________ _________________ ___________

    (nama lengkap) (tanda tangan) (nama lengkap) (tanda tangan)

    Lampiran No.3

    dengan perjanjian tanggal "___"_____20__ N ___

    Tindakan penghitungan ulang tiket tunai

    ____________ "___"_____20__

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah wakil dari Bank ________,

    (posisi, nama lengkap)

    sah berdasarkan surat kuasa tertanggal "___"__________20__, dengan satu

    pihak dan perwakilan Klien _______________________,

    (posisi, nama lengkap)

    bertindak berdasarkan Piagam, sebaliknya, telah menyusun tindakan ini

    bahwa karena kesalahan Klien, penghitungan ulang bi-

    tahun terkait dengan kesalahan investasi mereka dalam kantong tunai dalam perjalanan _____

    dan N es krim _____. Penghitungan ulang tiket tunai berjumlah ____jam, dan jumlahnya

    tiket tunai berjumlah ________________ rubel.

    (dalam angka dan kata)

    Akta ini dibuat dalam rangkap dua (satu untuk Bank dan

    Klien), dan kedua salinan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    Tindakan ini menjadi dasar bagi Bank untuk menerapkan tambahan

    biaya sesuai dengan klausul 6.4. perjanjian tanggal "____"_____20__ N ___.

    Dari Bank Dari Klien

    _________________ ___________ _________________ ___________

    (nama lengkap) (tanda tangan) (nama lengkap) (tanda tangan)

    _________________ ___________ _________________ ___________

    (nama lengkap) (tanda tangan) (nama lengkap) (tanda tangan)

    Lihat dokumen di galeri: